WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Upaya hukum Roy Suryo untuk menggugurkan status tersangkanya dalam perkara dugaan fitnah terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru.
Sidang perdana praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Juli 2026 mendatang.
Menanggapi gugatan tersebut, Polda Metro Jaya menegaskan siap menghadapi proses persidangan.
Baca juga: Dokter Tifa Akui Kehabisan Dana, Galang Dukungan Jual Buku di Tengah Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Meski demikian, hingga Sabtu (4/7/2026), Bidang Hukum Polda Metro Jaya mengaku belum menerima surat resmi gugatan praperadilan.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Roy Suryo.
"Kami siap hadir untuk melayani permohonan tersebut," kata Abrianto saat dikonfirmasi.
Menurutnya, praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang merasa dirugikan atau menganggap haknya dilanggar dalam proses penegakan hukum.
Karena itu, Polda Metro Jaya tidak mempermasalahkan langkah yang diambil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.
"Enggak apa-apa, kan kami tahu praperadilan adalah hak orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum," ujarnya.
Abrianto menambahkan, meski dokumen gugatan belum diterima secara resmi, tim Bidang Hukum telah bersiap menghadapi seluruh proses persidangan.
"Nanti kita lihat saja kalau surat praperadilannya sudah sampai ke alamat. Kami dari Bidkum Polda Metro Jaya selalu siap untuk melayani praperadilan tersebut," katanya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan terbaru Roy Suryo telah terdaftar dengan Nomor Perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak 2 Juli 2026.
Dalam permohonan tersebut, Roy meminta hakim menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka.
SIPP mencatat pokok perkara yang diajukan adalah "sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka."
Sidang perdana dijadwalkan pada 10 Juli 2026 dengan agenda pembacaan permohonan.
Sebelumnya, Roy Suryo juga telah mengajukan praperadilan lain yang terdaftar dengan Nomor Perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 22 Juni 2026.
Gugatan tersebut mempersoalkan tindakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan dalam proses tahap II penyidikan.
Perkara itu kini telah memasuki tahap akhir.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan dijadwalkan membacakan putusan pada Selasa, 7 Juli 2026.
Dengan demikian, Roy Suryo saat ini menjalani dua proses praperadilan yang berbeda, yakni menguji keabsahan tindakan penyidik serta menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.