Kupang, NTT (ANTARA) - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyelidiki laporan keluarga mendiang dokter (dr.) Icha terkait dugaan tindak pidana intimidasi yang telah diterima secara resmi dan kini ditangani Direktorat Reserse PPA dan PPO sesuai ketentuan hukum.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra di Kupang, NTT, Sabtu mengatakan laporan tersebut telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO).

"Laporan dari keluarga almarhumah telah kami terima secara resmi. Setelah dilakukan registrasi di SPKT, penanganannya langsung ditindaklanjuti oleh Ditres PPA dan PPO Polda NTT untuk dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum," katanya.

Ia menjelaskan saat proses pelaporan berlangsung, keluarga almarhumah mendapat pendampingan dari Wakil Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT bersama Kepala SPKT Polda NTT untuk memastikan seluruh tahapan penerimaan laporan berjalan sesuai prosedur.

Menurut Henry, penyelidik akan melakukan langkah-langkah awal berupa meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, mengumpulkan informasi serta mendalami alat bukti yang berkaitan dengan laporan.

"Seluruh informasi yang disampaikan pelapor akan didalami melalui proses penyelidikan. Penyidik akan bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum untuk mengetahui secara utuh peristiwa yang dilaporkan," ujarnya.

Ia menegaskan Polda NTT berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan masyarakat, termasuk perkara yang menjadi perhatian publik.

"Komitmen kami adalah menangani setiap laporan secara transparan dan akuntabel. Tidak ada perlakuan khusus terhadap siapa pun. Semua pihak akan diperlakukan sama di hadapan hukum dan setiap proses akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Henry juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

Selain itu, ia mengajak masyarakat yang mengetahui, melihat, mendengar atau memiliki informasi terkait perkara tersebut agar menyampaikan keterangannya kepada penyelidik guna membantu proses penyelidikan.

"Kami membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi yang dapat membantu proses penyelidikan. Setiap keterangan yang disampaikan akan diverifikasi dan dijadikan bagian dari proses pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Dukungan masyarakat sangat penting agar fakta-fakta dalam perkara ini dapat terungkap secara utuh," ujarnya.

Sementara, Wakil Direktur Ditres PPA dan PPO Polda NTT AKBP Samuel Simbolon mengatakan dalam penanganan awal perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 530 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

“Namun pasal tersebut masih digunakan sebagai dasar awal penyelidikan," ujar dia.

Penyidik, lanjut dia, akan bekerja sama dengan Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk menelusuri jejak digital melalui metode scientific crime investigation.

"Barang bukti berupa dokumen, telepon seluler, maupun bukti elektronik akan kami amankan dan dikirim ke Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Samuel.