TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus berkoordinasi dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pernyataan tersebut dinilai memperkuat pentingnya penelusuran aliran dana untuk mengungkap dugaan praktik suap, termasuk memetakan hubungan para pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan pihaknya menyerahkan proses penyidikan sepenuhnya kepada KPK.
"Kami koordinasikan semua dengan penyidik yang menangani," kata Ivan kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).
Ivan menambahkan, sinergi antara PPATK dan KPK menjadi bagian penting dalam menjaga integritas sistem keuangan negara, terutama untuk mencegah penyalahgunaan penerimaan negara.
"Koordinasi lintas lembaga terus diperkuat untuk menjaga penerimaan negara agar tidak disalahgunakan," ujarnya.
Penyidik saat ini memverifikasi tujuan pembayaran tersebut.
KPK ingin memastikan status transaksi itu, apakah murni bisnis sah yang memiliki dokumen pendukung, atau merupakan bagian dari aliran dana suap korporasi.
Heri diduga kuat memainkan peran sentral dalam mengurus perizinan masuknya barang-barang milik PT Blueray.
"Kemudian HS atau HB ini berperan dalam proses clearance untuk barang-barang ini masuk ke Indonesia. Nah, jasa inilah yang kemudian diberikan oleh HB atau HS dalam proses importasi barang masuk ini," ungkap Budi menjelaskan temuan penyidik.
Baca juga: Uang Pelicin Crazy Rich Semarang: KPK Bidik Peran Heri Black di Balik Lolosnya Barang Impor
Jerat Korupsi Pejabat Bea Cukai
Skandal suap importasi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang KPK gelar pada awal Februari 2026.
Kasus ini menyeret sejumlah pejabat teras Bea Cukai, seperti mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan Orlando Hamonangan, serta Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu Prasojo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara Rizal dan kawan-kawan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Jaksa mendakwa para pejabat tersebut menerima suap dan gratifikasi dengan total nominal mencapai lebih dari Rp 71 miliar.
Para oknum pejabat ini merekayasa parameter jalur merah di sistem pengawasan pelabuhan.
Manipulasi sistem pengawasan ini membuat barang impor ilegal dan terlarang milik PT Blueray lolos melenggang masuk ke wilayah Indonesia tanpa harus melewati prosedur ketat pemeriksaan fisik oleh petugas kepabeanan.
Sidang Putusan Penyuap Segera Digelar
Di sisi lain, Pengadilan Tipikor Jakarta segera menggelar sidang putusan untuk tiga terdakwa petinggi PT Blueray Cargo yang bertindak sebagai pihak penyuap.
Majelis hakim menjadwalkan pembacaan vonis untuk pimpinan PT BR John Field, Ketua Tim Dokumen Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan pada Jumat, 10 Juli 2026 mendatang.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut bos PT Blueray Cargo John Field dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
Jaksa menilai John Field terbukti menyuap pejabat Bea Cukai demi memanipulasi pengawasan importasi barang yang pada akhirnya merusak citra DJBC Kementerian Keuangan.
Sementara itu, jaksa menuntut Andri dan Dedy Kurniawan dengan pidana penjara masing-masing 2,5 tahun.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara korupsi sektor kepabeanan ini dan menyeret semua pihak yang menikmati aliran dana mafia impor ke meja hijau.