Bongkar Modus RS Swasta, Pasien BPJS Dipaksa Naik Kelas dan Bayar Operasi Belasan Juta
Noval Andriansyah July 04, 2026 09:42 PM

Tribunlampung.co.id, Medan - Praktik dugaan kecurangan (fraud) dalam tata kelola pelayanan pasien jaminan kesehatan nasional kembali mencuat di wilayah hukum Sumatera Utara.

Baca juga: Lewat Skema Berjenjang, Pemprov Prioritaskan Iuran Berjalan Sebelum Lunasi Utang BPJS

Seorang dokter spesialis ortopedi berinisial dr MHS bersama manajemen Rumah Sakit Grandmed Lubuk Pakam resmi dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut atas dugaan penipuan dan manipulasi klaim biaya operasi terhadap seorang pasien lansia pemegang kartu BPJS Kesehatan.

Kasus yang menimpa seorang nenek berinisial MS (72), warga Kecamatan Medan Denai, Kota Medan ini resmi bergulir ke jalur hukum dengan nomor laporan LP/B/1047/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 30 Juni 2026.

Modus yang digunakan terduga pelaku dinilai sangat rapi, yakni memaksa pasien membayar draf biaya tindakan secara mandiri padahal biaya operasi tersebut tetap disedot melalui klaim anggaran negara di BPJS Kesehatan.

"Laporan resmi kami mengacu pada dugaan tindak pidana berlapis dalam rangkaian pelayanan kesehatan menyimpang yang diterima klien kami di RS Grandmed Lubuk Pakam, khususnya yang difasilitasi oleh dokter penanggung jawab pasien berinisial MHS," tegas kuasa hukum korban, Esron Silaban, saat dikonfirmasi, Sabtu (4/7/2026), dilansir Tribun-Medan.com.

Kronologi Modus: Dipaksa Naik Kelas VIP untuk Operasi Kedua

Esron membeberkan bahwa jaring duga manipulasi ini bermula pada September 2024 saat korban menjalani operasi pertama berupa total knee replacement (TKR) akibat menderita pengeroposan sendi lutut (osteoarthritis genu).

Setelah 10 bulan berlalu tanpa perkembangan berarti, dr MHS menyarankan tindakan operasi kedua untuk membongkar implan lama dan menggantinya dengan cement spacer.

Pada momentum inilah duga siasat dimulai. Oknum dokter tersebut secara sepihak meyakinkan pihak keluarga bahwa operasi pembersihan dan pemasangan implan semen kedua ini sama sekali tidak dicover oleh pembiayaan BPJS Kesehatan.

Agar tindakan bisa dilakukan, korban diwajibkan melakukan peningkatan kelas fasilitas kesehatan (faskes) secara drastis dari Kelas 1 reguler melonjak ke ruang Very Important Person (VIP).

Karena didera kepanikan atas kondisi fisik korban, keluarga akhirnya menyetujui draf skema tersebut hingga operasi kedua terlaksana pada 25 Juli 2025.

Pasca-operasi, pihak keluarga diwajibkan menyetor uang tunai tambahan sebesar Rp16,18 juta di draf meja kasir rumah sakit sebagai biaya tebus implan semen mandiri.

BPJS Kesehatan Bongkar Kejanggalan

Kecurigaan keluarga MS akhirnya terbukti setelah mereka mendapatkan draf surat klarifikasi resmi dari kantor BPJS Kesehatan beberapa waktu kemudian.

Dokumen resmi negara itu menegaskan bahwa operasi pembersihan implan dan penanganan medis kedua yang dijalani korban sebetulnya sepenuhnya masuk dalam draf cakupan pembiayaan Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

Sebelum memboyong perkara ini ke markas polisi, tim hukum korban mengaku telah melayangkan somasi terbuka, menggugat hak perdata rekam medis di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, hingga melaporkan duga penyelewengan ini ke draf dewan pengawas BPJS.

"Perkara yang kami bawa ke ranah hukum ini bukan semata-mata nominal draf pembayaran tambahan Rp16 juta itu, melainkan asas keterbukaan informasi publik kepada konsumen kesehatan."

"Apakah manipulasi informasi sebelum persetujuan tindakan ini dibenarkan? Hal ini layak diperiksa secara objektif oleh tim penyidik kepolisian," tambah Esron.

Merespons laporan tersebut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menegaskan jajarannya akan segera memanggil oknum dokter MHS dan jajaran direksi rumah sakit swasta tersebut untuk draf pemeriksaan berkala.

"Laporan dari pihak korban sudah kami terima, dan tentunya akan segera kami proses sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku," kata Kombes Ferry.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.