Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Praktik rentenir berkedok mafia tanah di Kota Depok dinilai sudah masuk dalam tahap yang sangat meresahkan.
Kondisi ini memicu desakan kuat agar kepolisian dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak tinggal diam dan segera turun tangan secara proaktif.
Desakan tersebut disuarakan oleh Tokoh Masyarakat Pancoran Mas, Habib Idrus Al-Gadri.
Ia menilai, jika sengketa utang-piutang yang berujung pada penyerobotan aset warga ini dibiarkan, maka akan menjadi ancaman nyata bagi keamanan sosial di tengah masyarakat.
"Kalau sosok rentenir seperti ini tidak diberantas, akan menjadi wujud ancaman nyata di masyarakat. Dampaknya sangat luas," ujar Habib Idrus, Sabtu (4/6/2026).
Habib Idrus meminta Kapolres Metro Depok untuk menunjukkan ketegasan sikap terkait laporan salah satu warga bernama Sugi.
Kasus yang semula bermula dari utang-piutang sebesar Rp20 juta itu membengkak sepihak hingga Rp500 juta, dan berujung pada pemalsuan tanda tangan untuk membalik nama sertifikat rumah korban.
"Laporannya sudah hampir 3 tahun. Kami berharap ada ketegasan dari kepolisian karena hasil uji forensik mereka sendiri sudah keluar dan menyatakan tanda tangan Pak Sugi non-authentic (palsu). Pelaku harus secepatnya diproses hukum," tegasnya.
Tak hanya pelaku utama, Habib Idrus juga meminta polisi mengusut dugaan keterlibatan oknum notaris nakal yang menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) tanpa pernah mempertemukan penjual dan pembeli asli.
Selain tindakan hukum dari kepolisian, Habib Idrus menilai pendekatan preventif dari lembaga keagamaan seperti MUI sangat mutlak diperlukan.
Selama ini, isu dampak sosial dan bahaya laten rentenir dinilai masih jarang menyentuh pembahasan utama lembaga tersebut.
Dalam waktu dekat, dirinya akan mengirimkan surat resmi ke Kapolres Depok dengan tembusan langsung ke MUI Kota Depok.
"Saya berharap MUI juga terlibat aktif ke masyarakat. Kan ada MUI tingkat kota, tingkat kecamatan, sampai kelurahan. Tolong sosialisasikan bahayanya rentenir ini ke bawah. MUI harus lebih proaktif ke situ," tuturnya.
Polisi dan MUI diminta segera turun tangan semakin mendesak setelah ditemukannya indikasi korban-korban baru di wilayah lain.
Di kawasan Lio, Pancoran Mas, Depok, dilaporkan ada dua warga yang mengalami nasib serupa dari terduga pelaku yang sama.
Modus yang digunakan bahkan dinilai lebih ironis dan menekan psikologis korban.
"Ada korban lain yang sertifikatnya atas nama dia sendiri, rumah punya dia sendiri, tapi dia harus bayar kontrak bulanan ke si pelaku ini karena sertifikatnya sudah dikuasai lewat tanda tangan palsu. Ini kan sudah keterlaluan," ungkapnya.
Ia berharap kolaborasi antara tindakan hukum yang tegas dari Polres Depok dan edukasi masif dari MUI dapat memutus mata rantai praktik culas yang menjerat masyarakat kecil tersebut. (m38)