Akankah Nadiem Makarim Dapat Amnesti dari Prabowo? ini Kata Yusril! 
Joanita Ary July 04, 2026 11:20 PM

WARTAKOTALIVECOM, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan hingga saat ini pemerintah belum pernah membahas ataupun mengusulkan pemberian amnesti kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril merespons munculnya spekulasi mengenai kemungkinan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Nadiem yang kini tengah menghadapi proses hukum.

Menurut Yusril, pemerintah tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan belum ada pembicaraan mengenai langkah hukum berupa amnesti, abolisi, maupun rehabilitasi terhadap Nadiem.

"Sampai sejauh ini belum, belum ada pembicaraan ataupun usulan sama sekali. Kalau amnesti, abolisi, dan rehabilitasi itu kan sepenuhnya adalah hak yang ada pada Presiden," kata Yusril, Kamis (2/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa kewenangan memberikan amnesti merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Namun, keputusan tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak karena harus melalui mekanisme yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, termasuk memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Meski demikian, Yusril menekankan bahwa hingga saat ini belum terdapat arahan maupun pembahasan di lingkungan pemerintah mengenai kemungkinan Presiden menggunakan hak prerogatif tersebut dalam perkara yang menjerat Nadiem.

Pemerintah, kata dia, memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum agar proses peradilan berlangsung secara independen, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan Yusril sekaligus meredam spekulasi yang berkembang di ruang publik mengenai peluang pemberian amnesti kepada Nadiem di tengah proses hukum yang masih berlangsung.

Dengan belum adanya pembicaraan ataupun usulan resmi, pemerintah menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah menghormati proses hukum hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.