Kemenbud Tetapkan Rapai Tuha Nagan Raya Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
Mursal Ismail July 05, 2026 12:03 AM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kabupaten Nagan Raya kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam upaya pelestarian budaya tingkat nasional. 

Setelah sebelumnya berhasil mengantarkan Rateb Minsa dan Rateb Meuseukat sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia, kini Rapai Tuha resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2026 (Termin I) pada kategori Seni Pertunjukan.

Penetapan tersebut diputuskan dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang diselenggarakan Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) Republik Indonesia di Hotel Aston Priority Simatupang & Conference Center, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Bupati Nagan Raya, Dr TR Keumangan SH MH, menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas penetapan Rapai Tuha sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pengusulan hingga Rapai Tuha memperoleh pengakuan di tingkat nasional.

"Terima kasih kepada semua pihak, terutama masyarakat Nagan Raya, yang telah memberikan dukungan terhadap proses pengusulan ini kepada Kementerian Kebudayaan," ujar Bupati yang akrab disapa TRK dalam keterangan pers kepada wartawan.

Baca juga: KIP Nagan Raya Tetapkan 128.660 Pemilih Berkelanjutan untuk Pemilu 2029

Dengan penetapan tersebut, Kabupaten Nagan Raya kini memiliki tiga Warisan Budaya Takbenda Indonesia, yaitu Rateb Minsa, Rateb Meuseukat, dan Rapai Tuha.

Bupati TRK menegaskan bahwa capaian tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Nagan Raya dalam menjaga, melestarikan, dan mempromosikan kekayaan budaya daerah sebagai bagian dari identitas serta warisan budaya bangsa.

"Penetapan ini merupakan bentuk pengakuan nasional atas kekayaan budaya daerah sekaligus wujud komitmen Pemkab Nagan Raya dalam melestarikan, memajukan, dan menguatkan nilai-nilai budaya daerah," kata Bupati TRK.

TRK berharap pengakuan nasional terhadap Rapai Tuha dapat menjadi motivasi bagi seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk semakin mencintai, mempelajari, serta melestarikan budaya lokal agar tetap hidup dan berkembang di tengah arus modernisasi.

"Mari kita jaga, lestarikan, dan wariskan Rapai Tuha kepada generasi mendatang. Rapai Tuha, Budaya kita, kebanggaan kita," ujarnya.

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Nagan Raya, Zulkifli SPd mengatakan Rapai Tuha dari Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, dinyatakan memenuhi seluruh tahapan penilaian yang dilakukan tim ahli dan resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

Baca juga: Pemkab Nagan Raya Perkuat Promosi Batu Giok sebagai Ikon Daerah Bernilai Ekonomi Tinggi

"Alhamdulillah, berdasarkan hasil sidang penetapan, bertambah lagi satu warisan budaya dari Kabupaten Nagan Raya yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia," kata Zulkifli. (*)

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.