Pakai Mobil Pelat Aceh, 2 Oknum Aparat Nyambi Jadi Kurir Sabu 5 Kg, Ditangkap di Bakauheni
Noval Andriansyah July 05, 2026 12:19 AM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung -  Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung melakukan penangkapan berskala besar terhadap sindikat kurir narkotika lintas provinsi di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu (27/6/2026).

Baca juga: Oknum Brimob dan TNI Diamankan, Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Bakauheni

Operasi senyap ini menuai sorotan tajam lantaran dari empat pelaku yang berhasil diringkus, dua di antaranya merupakan oknum aparat penegak hukum dan pertahanan aktif, yakni seorang oknum anggota Brimob berinisial HB dan oknum prajurit TNI Angkatan Laut (AL) berinisial DK.

Penangkapan berseragam komplotan ini berlangsung dramatis dalam hitungan jam di area penyeberangan kapal. Polisi awalnya menciduk tersangka sipil berinisial HR pada pukul 12.30 WIB, yang kemudian bernyanyi setelah isi percakapan ponselnya dibongkar petugas.

Berbekal data digital tersebut, tim opsnal langsung bergerak cepat mengepung sebuah mobil hitam berpelat Provinsi Aceh, BL-1442-DN, yang tengah ikut mengantre di draf dermaga penyeberangan menuju Pulau Jawa.

Dari dalam mobil hitam tersebut, petugas langsung meringkus tersangka HS dan oknum Brimob HB tanpa perlawanan.

Situasi semakin menegangkan ketika hasil interogasi kilat menunjukkan bahwa barang bukti narkoba bernilai miliaran rupiah tersebut ternyata sudah dilarikan dan dibawa naik ke atas kapal feri oleh oknum prajurit TNI AL, DK.

"Petugas langsung melakukan pengejaran secara maraton naik ke atas kapal penyeberangan sebelum bertolak. Di sana, tim berhasil menyergap oknum TNI AL berinisial DK beserta barang bukti satu tas ransel hitam berisi tiga bungkus besar sabu seberat 5 kilogram dan 202 butir pil ekstasi," ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Sabtu (4/7/2026).

Pasca-penangkapan massal tersebut, Polda Lampung langsung memisahkan sel tahanan dan draf proses hukum para pelaku sesuai dengan korps masing-masing.

Untuk tersangka warga sipil (HR dan HS) serta oknum anggota Brimob (HB), draf penyidikan formal dan penahanannya ditarik penuh ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung guna pengusutan jaringan bandar besarnya.

Sementara itu, penanganan khusus terhadap oknum prajurit TNI AL berinisial DK langsung dilimpahkan ke Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpom Lanal) Lampung.

Pihak kepolisian menegaskan tidak ada perlakuan istimewa bagi para oknum berseragam tersebut.

Seluruh komplotan kurir ini kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup berdasarkan jeratan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.