NASIB Pendidikan di Langkat, Seragam Sekolah Pun Dikorupsi Bupati Ondim, KPK: Masa Depan anak-Anak
Tommy Simatupang July 05, 2026 12:27 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim melakukan korupsi yang terbilang sadis. Dia tidak cuma bermain di sektor infrastruktur dan jual beli jabatan, tetapi tega mencuri uang dari pengadaan seragam SD. 

KPK mengungkapkan semua aksi korupsi yang dilakukan oleh Ondim. KPK mengungkapkan bahwa secar keseluruhan, Ondim merugikan negara Rp 4,4 miliar. 

Ondim ditangkap di rumah pribadinya di Medan, Kamis (2/7/2026). Ondim ditangkap bersama 6 orang lainnya. 

KPK menyisir tiga daerah untuk menangkap 7 orang ini; Binjai, Medan, dan Deliserdang.. 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membeberkan temuan ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (3/7/2026) malam. 

Syah Afandin telah mengantongi uang miliaran rupiah dari berbagai sumber tidak sah selama memimpin Kabupaten Langkat.

"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF [Syah Afandin] dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar," ungkap Taufik di hadapan awak media.

Mengorbankan Masa Depan Pendidikan Anak-anak Langkat
Praktik kotor sang bupati merambah ranah pendidikan yang seharusnya bersih dari korupsi. 

Taufik Husein menjelaskanm Syah Afandin secara masif memperdagangkan jabatan kepala sekolah untuk tingkat SD maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

Tindakan lancung ini tentu sangat memprihatinkan karena mengorbankan kualitas pendidikan daerah.

"Di mana ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak," ucap Taufik menyoroti dampak kerusakan akibat korupsi tersebut.

Selain posisi petinggi sekolah, Bupati Syah Afandin juga menyasar kebutuhan pokok para siswa seperti pengadaan seragam sekolah SD yang tidak luput jadi ceruk korupsi. 

Padahal, banyak anak didik di Kabupaten Langkat sangat membutuhkan seragam tersebut untuk menunjang kegiatan belajar mereka.

BUPATI DITAHAN - Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim mengenakan rompi tahanan  usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026) dini hari. Sang Bupati dijebloskan ke Rutan KPK. Dia terjerat kasus suap proyek di lingkungan Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara tahun 2025-2026.
BUPATI DITAHAN - Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim mengenakan rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026) dini hari. Sang Bupati dijebloskan ke Rutan KPK. Dia terjerat kasus suap proyek di lingkungan Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara tahun 2025-2026. (TRIBUN MEDAN/Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

Rakus dan Jual Beli Jabatan Bikin ASN Langkat Resah

Kerakusan Syah Afandin turut merusak tatanan kepegawaian Pemerintah Kabupaten Langkat. Ia memungut uang pelicin dari proses mutasi dan pengisian jabatan strategis di lingkungan Dinas Pendidikan serta posisi Camat. 

Taufik menyatakan bahwa praktik transaksional ini memicu keresahan yang sangat mendalam di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat karena merusak sistem meritokrasi.

Penerimaan gratifikasi Rp 3,5 miliar ini memperpanjang daftar kejahatan Syah Afandin. 

Sebelumnya, tim Satgas KPK menangkap bupati tersebut bersama seorang pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu’arif dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Juli 2026. 

Yaqub yang merupakan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024 terbukti menyuap bupati agar memenangkan puluhan paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Kabupaten Langkat.

Kini, lembaga antirasuah resmi menahan Syah Afandin di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, penyidik menitipkan Yaqub di Rutan Polresta Medan. 

Keduanya akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 Juli hingga 22 Juli 2026 untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

(*/tribun-medan.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.