Oknum Polisi Siksa Wanita di Cirebon: MAN Dicekoki Narkotika & Jadi Korban Penyimpangan Seksual
Eri Ariyanto July 05, 2026 04:44 AM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus dugaan penyiksaan terhadap seorang wanita di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menggegerkan publik setelah terungkap berbagai bentuk kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota kepolisian.

Korban diduga mengalami penyiksaan fisik dan psikis secara berulang selama berada di bawah penguasaan pelaku.

Tak hanya itu, korban juga mengaku dipaksa mengonsumsi narkotika hingga berada dalam kondisi tidak berdaya.

Dalam keterangannya, korban menyebut dirinya turut menjadi korban dugaan penyimpangan seksual yang dilakukan pelaku.

Rangkaian dugaan tindak kekerasan tersebut disebut berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan meninggalkan trauma mendalam bagi korban.

Kasus ini mencuat setelah korban memberanikan diri melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak berwenang.

Laporan tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena pelaku merupakan oknum aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Pihak kepolisian menyatakan telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut kronologi kasus, pengakuan korban, serta perkembangan terbaru penanganan dugaan penyiksaan yang melibatkan oknum polisi di Cirebon.

Baca juga: Update Mahasiswi Telkom University yang Hilang, Belum Ketemu: Info di Majalaya Dipastikan Tak Benar

Seperti diketahui, tangis MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, tak terbendung saat menceritakan tindak kekerasan yang dialaminya selama bertahun-tahun dari Aiptu N, seorang anggota Polres Tegal, Jawa Tengah.

Diketahui, MAN mengalami luka bakar 47 akibat disiram air keras, dan luka fisik lain hingga jadi korban penyimpangan seksual.

Di sela-sela wawancara di kantor kuasa hukumnya di kawasan Pancuran, Kota Cirebon, Jumat (3/7/2026), perempuan itu beberapa kali berhenti berbicara karena tak kuasa menahan emosi.

Bukan hanya luka fisik yang disebut masih membekas di tubuhnya.

MAN mengaku menyimpan luka batin yang jauh lebih dalam karena anaknya yang kini berusia empat tahun disebut ikut menyaksikan sebagian peristiwa yang dialaminya.

Dengan suara bergetar, MAN mengawali ceritanya tentang dugaan kekerasan yang menurut pengakuannya terjadi selama menjalin hubungan dengan seorang anggota polisi berinisial Aiptu N.

"Kejadiannya ya yang aku alami, aku mengalami penyiksaan, terus sampai penyiraman air keras," ujar MAN, saat diwawancarai media, Jumat (3/7/2026).

WAWANCARA - MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon yang mendapatkan penyiksaan dan penganiayaan oleh oknum anggota aktif Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N, yang juga suami sirinya. Ia diwawancara di kantor kuasa hukumnya di kawasan Pancuran, Kota Cirebon, Jumat (3/7/2026).
WAWANCARA - MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon yang mendapatkan penyiksaan dan penganiayaan oleh oknum anggota aktif Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N, yang juga suami sirinya. Ia diwawancara di kantor kuasa hukumnya di kawasan Pancuran, Kota Cirebon, Jumat (3/7/2026). (Tribun Jabar/Eki Yulianto)

Menurut pengakuannya, perkenalan dengan terlapor bermula dari seorang teman pada pertengahan 2023.

Namun sejak awal hubungan tersebut, ia mengaku sudah mengalami perlakuan yang tidak semestinya.

"Awal mula aku dikenalin oleh teman. Di awal pertama kenal juga udah dicekokin narkotika," ucapnya.

MAN menuturkan dugaan penyiraman air keras terjadi pada September 2025. 

Selain itu, ia juga mengaku beberapa kali mengalami kekerasan fisik.

"Ya, pernah dipukul," jelas dia, singkat sebelum terdiam.

Selama menjalani hubungan tersebut, MAN mengaku hidup dalam ketakutan.

Ia mengklaim menerima intimidasi dan ancaman yang membuatnya memilih diam selama bertahun-tahun.

"Lebih ke penyiksaan, pemukulan, terus juga akan disebari video asusila," katanya, saat ditanya mengenai ancaman yang paling membuatnya takut.

Di tengah tekanan yang disebut terus dialaminya, keluarga menjadi satu-satunya tempat bersandar.

Dukungan dari ibu dan kakaknya menjadi alasan utama yang akhirnya mendorong dirinya berani melapor.

"Keluarga sih. Mama sama kakak yang ngehubungin (Hotman) 911," ujarnya.

Namun bagian paling menyakitkan dari kisah yang disampaikannya bukanlah soal luka fisik.

Air mata MAN kembali pecah ketika menceritakan nasib anaknya yang disebut ikut menyaksikan dugaan penyiksaan tersebut.

Saat ditanya apakah anaknya melihat langsung kejadian yang dialaminya, MAN menjawab singkat.

"Menyaksikan," ucap MAN.

Tak lama kemudian, tangisnya pecah.

Ia mengaku anaknya yang saat itu masih berusia sekitar dua tahun berada di lokasi ketika dugaan kekerasan terjadi.

"Iya, dulu menyaksikan penyiksaan," jelas dia, sambil menangis.

Menurutnya, anaknya bukan hanya melihat dugaan penyiksaan yang dialaminya, tetapi juga menyaksikan berbagai peristiwa yang hingga kini masih membekas dalam ingatannya.

"Sampai melihat penyimpangan seks yang dilakukan beliau sama aku. Hubungan badan itu di depan anak aku," katanya.

Ia juga mengaku anaknya pernah diperlihatkan konten yang tidak pantas.

"Sampai anak aku pernah pinjam HP beliau, ditontonin video asusila. Itu anak umur 2 tahun!" ujarnya, sambil menangis histeris.

Beban yang dipendam selama ini, kata MAN, membuat dirinya hidup dalam ketakutan berkepanjangan.

Ia mengaku bukan hanya menanggung luka fisik, tetapi juga trauma yang terus menghantuinya.

"Aku takut, aku makanya enggak berani selama ini. Karena udah banyak tekanan. Aku bukan cuman luka bakaran yang dialami, luka batin juga, kan. Selama ini aku pendam," ucap MAN, sembari menangis.

Kini, setelah memilih menempuh jalur hukum, MAN berharap kasus yang dilaporkannya dapat diproses secara adil.

"Harapannya semoga dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatannya," jelas dia.

Diketahui, MAN telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Bareskrim Polri pada 2 Juli 2026.

Terlapor merupakan anggota aktif Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N.

Saat ini proses pidana ditangani Bareskrim Polri, sementara pemeriksaan etik dan disiplin dilakukan oleh Bidang Propam Polda Jawa Tengah.

Polda Jawa Tengah juga telah menahan Aiptu N untuk kepentingan pemeriksaan.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan terlapor bersalah.

Seluruh tuduhan dan pengakuan yang disampaikan korban masih dalam proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.


(TribunNewsamker.com/TribunJabar.id)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.