Kubu Dokter Tifa Desak Jokowi Hadir Langsung di Sidang, Kuasa Hukum: Ini Delik Aduan Absolut
Rita Noor Shobah July 05, 2026 06:19 AM

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam persidangan ini, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta Presiden Joko Widodo hadir langsung sebagai saksi.

Permintaan tersebut disampaikan karena perkara ini termasuk delik aduan absolut, istilah hukum yang berarti laporan hanya bisa diproses jika pelapor sendiri hadir dan memberikan keterangan.

Baca juga: Dokter Tifa Ungkap Dana Perjuangan Menipis, Ajak Pendukung Beli Buku di Tengah Sidang Kasus Jokowi

Pengacara Dokter Tifa, Ramdansyah, menegaskan bahwa kehadiran Jokowi diperlukan untuk membuktikan kerugian materiil yang diduga dialami.

Ia menilai, tanpa kehadiran langsung pelapor, pembuktian tidak akan maksimal.

"Kita berharap, karena ini kan delik aduan absolut ya, delik aduan absolut itu adalah orang yang bersangkutan langsung hadir, orang yang bersangkutan harus menyampaikan," kata Ramdansyah, kepada Tribunnews.com, Sabtu (4/7/2026).

Menurutnya, kehadiran Jokowi pada persidangan kasus tersebut dibutuhkan untuk pembuktian kerugian materiil yang diduga dia alami.

"Pembuktian materiil tadi, harus dihadirkan orang yang dirugikan. Ini kan menurut asumsi, dia merasa dirugikan kan, secara hak asasi manusia dia dirugikan, jangan-jangan ini adalah offense," ucap Ramdansyah.

Ia kemudian menilai, kehadiran Jokowi sebaiknya tidak dilakukan secara daring, melainkan hadir langsung di ruang sidang agar publik dapat menyimak keterangan hingga melihat gesture dan mimiknya.

Baca juga: Alasan Dokter Tifa Tak Ajukan Praperadilan Diungkap Kuasa Hukum, Singgung Penangkapan Roy Suryo

Tak hanya itu, Ramdansyah juga menilai penting untuk Jokowi dapat membawa dokumen yang dipersoalkan dalam kasus ini, yakni ijazah.

"Dokumen-dokumen tadi, juga harus dibawa, karena selama ini kan, konfliknya kan tentang, ijazah kan, pencemaran nama baik, kalau benar, ijazahnya ada, bisa dibuktikan," pungkas dia.

Sebelumnya, Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa menolak kesempatan restoratif justice (RJ) atau damai, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya imbas konflik terkait ijazah palsu Presiden RI Ketujuh Joko Widodo.

Hal itu disampaikan dokter Tifa, dalam sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Kamis (2/7/2026).

Baca juga: Dokter Tifa Sindir Jokowi Diduga Hadir via Zoom di Sidang Ijazah Palsu: Kalah Berani Sama Perempuan

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang utama pengadilan, sekira pukul 11.30 WIB, majelis hakim mulanya menyampaikan bahwa dokter Tifa didakwa dengan pasal dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun, sehingga dia bisa mengupayakan perdamaian dengan pihak penggugat.

"Dari yang dibacakan tadi dakwaan ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan Pasal 204 ayat (5), ancaman di bawah 5 tahun, saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban. Kedua, itu UU 20 Tahun 2025 mengatur demikian. Kemudian, apabila tidak (memilih damai), apakah saudara akan mengakui dakwaan sesuai dengan ketentuan Pasal 205 ayat (1) atau 206 ayat (1) saudara akan mengajukan perlawanan? Begitu ya. Silakan konsultasikan ke penasihat hukumnya," ucap ketua majelis hakim kepada dokter Tifa, dalam persidangan.

Dokter Tifa lantas menjalankan perintah hakim. Ia berdiri dan bergerak mendekati meja tim kuasa hukumnya untuk berkonsultasi.

Tak berselang lama, Tifa kembali duduk di kursi pesakitan dan menyampaikan hasil konsultasi itu.

Tifa mengatakan, ia tidak akan mengambil kesempatan untuk RJ atau berdamai dengan pihak Joko Widodo.

Ia juga menegaskan akan melakukan perlawanan dan tidak akan melakukan pengakuan bersalah atas apa yang telah dia lakukan hingga terjerat kasus hukum ini.

"Berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat saya. Pertama, saya tidak akan melakukan restoratif justice.

Kedua, saya akan melakukan perlawanan

Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain (pengakuan bersalah)," ucap Tifa.

Keputusan dokter Tifa itu diterima majelis hakim.

"Jadi akan melakukan perlawanan ya," kata hakim.

Baca juga: Dokter Tifa Sebut Sidang Kasus Ijazah Jokowi Bisa Berlangsung 5 Tahun, Siap Beri Kuliah Tiap Kamis

Dakwaan Dokter Tifa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa tidak dapat membuktikan tuduhan yang dilontarkannya terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Hal itu tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Dalam dakwaan primair, jaksa menilai tuduhan yang disampaikan dokter Tifa justru bertentangan dengan apa yang diketahuinya sehingga dinilai sebagai serangan terhadap kehormatan atau nama baik Joko Widodo melalui sarana teknologi informasi.

“Bahwa atas tuduhan Terdakwa terhadap saksi Ir. H. JOKO WIDODO, Terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui Terdakwa sehingga perbuatan Terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Ir. H. JOKO WIDODO dengan menggunakan sarana teknologi informasi,” demikian bunyi surat dakwaan yang dibacakan jaksa.

Jaksa juga mendasarkan dakwaan tersebut pada hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik.

Atas perbuatannya, dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain dakwaan primair, jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair.

Dalam dakwaan tersebut, jaksa menguraikan bahwa perbuatan yang didakwakan dilakukan dalam rentang waktu 26 Maret 2025 hingga 21 Mei 2025 dan merupakan perbuatan berlanjut.

Jaksa mendalilkan dokter Tifa menyerang kehormatan atau nama baik Joko Widodo dengan menuduhkan suatu hal melalui sarana teknologi informasi agar diketahui umum.

Dakwaan subsidair itu menjerat dokter Tifa dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tak hanya itu, jaksa juga menyusun dakwaan kedua yang berkaitan dengan pernyataan dokter Tifa pada 29 April 2025 di MNC Conference Hall iNews Tower, Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam dakwaan kedua primair, jaksa kembali menilai terdakwa menyerang kehormatan atau nama baik Joko Widodo dengan tuduhan yang diumumkan kepada publik, namun tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut.

Perkara ini kini memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah Mahkamah Agung menunjuk PN Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.