SURYA.co.id – Nama Firmanto Laksana menjadi sorotan setelah mengungkapkan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan membawa ijazah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) saat menghadiri persidangan dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Firmanto bukan hanya anggota tim kuasa hukum Jokowi. Ia juga dikenal sebagai alumni Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula).
Pernyataannya mengenai kesiapan Jokowi membawa dokumen asli pendidikan dasar dan menengah langsung menarik perhatian publik karena menjadi bagian penting dalam perkara yang selama ini ramai diperbincangkan.
Firmanto Laksana tergabung dalam tim kuasa hukum Jokowi bersama Yakup Hasibuan dan Rivai Kusumanegara.
Sebagai akademisi berlatar belakang hukum, Firmanto turut mendampingi Jokowi dalam proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menyeret Roy Suryo serta dokter Tifa sebagai terdakwa.
Ia menjelaskan bahwa dokumen yang akan dibawa Jokowi ke persidangan adalah ijazah SD dan SMP, sedangkan ijazah SMA serta ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM telah lebih dahulu diserahkan kepada pihak kejaksaan sebagai bagian dari proses pembuktian.
"Yang sudah pasti, karena ini forum yang terhormat dan yang dipersoalkan mengenai ijazah, beliau akan membawa ijazah SD dan SMP. Ijazah SMA dan ijazah S1 sudah ada di pihak kejaksaan," kata Firmanto, dikutip SURYA.co.id dari tayangan Kompas TV, Jumat (3/7/2026).
Menurut Firmanto, Jokowi memilih menyampaikan seluruh bukti di ruang sidang karena menganggap pengadilan merupakan forum yang memiliki kekuatan hukum untuk membuktikan fakta.
Ia menilai langkah tersebut sekaligus menjadi upaya memperoleh pemulihan atas dugaan pencemaran nama baik yang dialami mantan presiden tersebut.
"Beliau (Jokowi) menyampaikan menunggu ini karena ini adalah satu-satunya forum yang baik, yang valid yang bisa diberikan sesuai dengan hukum, sehingga diharapkan tentu ada pemulihan atas kerugian-kerugian pencemaran nama baik ini," tuturnya.
Firmanto menegaskan bahwa proses persidangan dinilai lebih tepat dibandingkan penyampaian bukti di ruang publik karena seluruh alat bukti akan diperiksa sesuai mekanisme hukum.
Firmanto juga menyampaikan bahwa Jokowi tidak memiliki konflik pribadi dengan pihak-pihak yang selama ini mempertanyakan keaslian ijazahnya.
Menurutnya, tujuan utama Jokowi hanyalah membuktikan bahwa seluruh ijazah yang dimilikinya merupakan dokumen yang sah.
"Pak Jokowi mengatakan, 'Saya sebenarnya tidak ada masalah loh dengan mereka. Saya sebenarnya hanya murni mengatakan bahwa saya ingin menyampaikan bahwa saya memiliki ijazah yang sah sesuai dengan UGM bilang, sesuai dengan otoritas Puslabfor bilang, sesuai dengan semua teman-teman saya akan saya perlihatkan.'," kata Firmanto.
Pernyataan tersebut, menurut Firmanto, menunjukkan bahwa langkah hukum yang ditempuh lebih berfokus pada pembuktian dan pemulihan nama baik daripada persoalan personal.
Pernyataan Firmanto sejalan dengan penjelasan anggota tim kuasa hukum lainnya, Yakup Hasibuan.
Yakup mengatakan pihaknya telah bertemu langsung dengan Jokowi dan memastikan mantan kepala negara itu siap menghadiri persidangan.
"Per kemarin kami juga baru bertemu langsung dengan Pak Jokowi juga dan beliau menyatakan siap untuk hadir," kata Yakup di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Ia menambahkan bahwa Jokowi memandang persidangan sebagai forum yang tepat untuk menunjukkan dokumen yang selama ini menjadi polemik.
"Merupakan penghormatan beliau dapat menunjukkan ijazahnya di forum yang sangat terhormat ini dan forum yang valid."
Yakup juga menyatakan bahwa kesempatan tersebut telah dinantikan karena seluruh pembuktian akan dilakukan secara terbuka sesuai proses hukum yang berlaku.
"Dan sekarang kami mendapatkan kesempatan untuk menghadirkan ijazahnya di forum yang terhormat ini dan Pak Jokowi sangat menghormati itu dan sangat menunggu waktu itu nanti," ujarnya.
Munculnya nama Firmanto Laksana menunjukkan bahwa tim kuasa hukum Jokowi tidak hanya diisi oleh praktisi hukum, tetapi juga melibatkan akademisi berlatar belakang ilmu hukum.
Posisi Firmanto sebagai Guru Besar dan alumnus Magister Ilmu Hukum UGM membuat keterangannya mendapat perhatian publik, terutama karena berkaitan langsung dengan strategi pembuktian di persidangan.
Di sisi lain, keputusan untuk menghadirkan ijazah di ruang sidang menegaskan bahwa proses pembuktian akan ditempuh melalui mekanisme peradilan.
Hasil akhirnya tetap bergantung pada pemeriksaan majelis hakim terhadap seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.
Firmanto Laksana Pangaribuan lahir 12 Agustus 1976.
Ia adalah seorang pengacara, kurator dan pebisnis Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Sertifikasi, dan Kerjasama Universitas dari Dewan Pimpinan Nasional PERADI dan juga salah satu tim kuasa hukum Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, Presiden ke-8 Indonesia, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden ke-14 Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.
Selain itu, ia adalah pengacara di Kantor Hukum Otto Hasibuan & Associate. Saat ini ia menjabat sebagai Direktur Operasional Senayan Avenue by Ottolima.
Ia menikah dengan Putri Lihardo Hasibuan, putri dari Otto Hasibuan, dan memiliki tiga orang anak.
Firman, menyelesaikan pendidikan Sarjana Teknik Sipil dari Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan, Universitas Trisakti pada tahun 2000. Firman, tercatat juga menyelesaikan Magister Manajemen (International Class) dari Universitas Gadjah Mada di tahun 2002.
Sedangkan untuk gelar Sarjana Ilmu Hukum diperolehnya dari Fakultas Hukum, Universitas Jayabaya pada tahun 2015. Dan pada tahun 2017, ia menyelesaikan Magister Ilmu Hukum (Double Degree Program) dari Universitas Gadjah Mada. Gelar Doktor Ilmu Hukum didapatkannya dari Universitas Krisnadwipayana dengan predikat Cum Laude pada tahun 2019.
Sejak 6 Juli 2024, Firman dikukuhkan sebagai Guru Besar dari Universitas Islam Sultan Agung.
Firman juga telah menyelesaikan Program Pendidikan Reguler (PPRA) angkatan LXVI di Lembaga Ketahanan Nasional.
Sejak menyelesaikan pendidikannya di bidang ilmu hukum, Firman aktif sebagai Pengacara di Kantor Hukum Otto Hasibuan & Associate, Kurator serta menjabat sebagai pengurus dari DPN PERADI.[1][2]
Sebagai pengacara di Kantor Hukum Otto Hasibuan & Associate, namanya ikut tersorot saat masuk menjadi salah satu pengacara yang merupakan bagian dari Tim Kuasa Hukum dari Binus School Simprug, atas dugaan kasus perundungan dan pelecehan di sekolah tersebut. Setelah dilakukan pengecekan pada CCTV yang ada, tidak ditemukan adanya pengeroyokan, perundungan maupun pelecehan seksual, berbeda dengan anggapan kebanyakan orang dan liputan beberapa media.[10][11][12]
Firmanto menjadi perwakilan Panitia Ujian Profesi Advokat PERADI, Gelombang kedua tahun 2024 yang diadakan di seluruh Indonesia secara serentak dan diikuti tidak kurang dari 3.080 peserta yang diadakan pada 14 Desember 2024 secara luring di beberapa kota di Indonesia. Pada ujian hari itu, di tempat ujian yang diadakan di Universitas Kristen Maranatha, hadir seorang Tokoh Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, SH, sebagai peserta ujian. Kang Dedi Mulyadi, SH, pada saat itu juga adalah Gubernur Jawa Barat Terpilih 2024, dan ia mengikuti ujiannya di Bandung, Jawa Barat. Kang Dedi Mulyadi, SH, bahkan sejak 6 Desember 2024, telah dikukuhkan sebagai Anggota Kehormatan Dewan Pimpinan Nasional PERADI.[13]
Pada saat pemilihan umum kepala daerah 2024, Firmanto merupakan salah satu dari kuasa hukum Bobby Nasution dalam sengketa Pemilihan umum Gubernur Sumatera Utama yang diajukan oleh pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. Hasil dari sengketa tersebut dinyatakan tidak terbukti.[14][15] Ia juga merupakan salah satu dari kuasa hukum Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak dalam sengketa Pemilihan umum Gubernur Jawa Timur, yang juga ia menangkan[16][17][18][19][20]
Firmanto juga turut serta sebagai tim kuasa hukum Kamar Dagang dan Industri Indonesia untuk melakukan mediasi sehingga berhasil dilakukan penyelesaian sengkete di luar pengadilan dan semua pemohon gugatan melakukan pencabutan surat kuasa yang diberikan pada kuasa hukumnya dan gugatan dicabut sehingga Kamar Dagang dan Industri Indonesia tetap solid dan hanya satu.
Firmanto sebagai kuasa hukum dari perselisihan hasil pemilihan umum Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Berau tahun 2024 telah diadakan persidangan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di mana diputuskan bahwa ditolaknya permohonan Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Madri Pani-Agus Wahyudi. Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Hal juga dikarenakan tidak adanya bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa terjadi pelanggaran dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Berau Tahun 2024 yang berkenaan dengan mutasi atau rotasi di Pemerintah Kabupaten Berau. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon berkenaan dengan adanya pelanggaran ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016 yang dilakukan oleh Hj. Sri Juniarsih Mas, M.Pd. (calon Bupati Pihak Terkait) adalah tidak beralasan menurut hukum.
Dalam kasus tuduhan ijasah palsu dari Jokowi, Firmanto sebagai tim kuasa hukumnya, menyatakan bahwa mereka akan mengkaji dan mempertimbangkan langkah-langkah hukum terhadap upaya untuk membangun narasi negatif serta pembunuhan karakter Jokowi. Penegasan ini disampaikan, mengingat keaslian akan ijasah tersebut sudah dibuktikan dan diverifikasi oleh pihak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, dari sejak proses pemilihan Kepala Daerah hingga Presiden Indonesia.
Pada akhir April 2025, Firmanto sebagai kuasa hukum Joko Widodo, mendampinginya dalam rangka melaporkan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah yang merugikannya atas dugaan adanya tuduhan ijasah palsu, skripsi palsu dan lampiran-lampiran yang palsu. Dalam laporan tersebut, ada lima terlapor atas terlanggarnya Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 35, 32, 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).