Lesbumi PBNU Minta Pemerintah Batalkan 3 Aturan Tembakau
Choirul Arifin July 05, 2026 06:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lesbumi PBNU) membuat petisi kepada pemerintah untuk membatalkan tiga rancangan regulasi pengendalian tembakau yang dinilai berpotensi mengancam kemaslahatan rakyat, khususnya jutaan pekerja industri dan petani.

Petisi tersebut telah diserahkan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan dikirimkan ke Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ketua DPR RI, Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), komisi terkait di DPR hingga Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), serta Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

Ketua Lesbumi PBNU, KH Jadul Maula menilai tiga rancangan aturan yakni pembatasan kadar nikotin dan tar, pelarangan sejumlah bahan tambahan produk tembakau, serta penyeragaman kemasan, berisiko mematikan ekosistem tembakau nasional dan mengancam keberlangsungan ekonomi, sosial masyarakat.

Di sisi lain, regulasi tersebut dinilai belum tentu efektif dari sisi kesehatan, tetapi hampir pasti berdampak terhadap kehidupan masyarakat.

"Peraturan ini tidak adil bagi rakyat ketika kondisi ekonomi kita sedang turun. Ketika ditambah dengan aturan ini, justru akan melemahkan semangat daya hidup rakyat kita. Kami meminta rancangan peraturan tersebut dibatalkan karena dampak sosial, ekonomi dan budayanya jauh lebih besar," kata Kiai Jadul dalam konferensi pers, dikutip Sabtu (4/7/2026).

Baca juga: Kemenkes: Regulasi Tembakau Dibuat untuk Cegah Perokok Anak dan Remaja

Ia menjelaskan, penolakan Lesbumi PBNU tidak hanya didasarkan pada pertimbangan ekonomi.

Menurutnya, tembakau dan kretek telah menjadi bagian dari sejarah panjang serta kebudayaan Nusantara yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat.

"Kalau kita melihat sejarahnya, tembakau bukan sekadar komoditas ekonomi. Ia sudah menjadi bagian dari sejarah hingga perjalanan Nahdlatul Ulama. Karena itu kami memandang kebijakan yang menyasar industri tembakau juga harus mempertimbangkan hal-hal ini," jelasnya.

Baca juga: 20 Persen Pelajar Konsumsi Tembakau, WHO Desak Putus Siklusnya di Anak Muda

Lesbumi berpandangan pembatasan kadar nikotin dan tar sulit diterapkan pada karakteristik tembakau lokal. 

Selain itu, pelarangan sejumlah bahan tambahan dan pengaturan kemasan dikhawatirkan melemahkan daya saing industri kretek nasional serta mengancam mata pencaharian petani tembakau, petani cengkeh, buruh, dan pelaku usaha yang bergantung pada industri hasil tembakau.

"Petisi penolakan ini dibuat dengan pertimbangan untuk membela kedaulatan ekonomi, sosial dan budaya rakyat," tulis petisi tersebut.

Wakil Presiden Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (DPP K-Sarbumusi), Soeharjono mengingatkan dampak regulasi tersebut tidak hanya akan dirasakan industri terkait, tetapi juga jutaan pekerja di sektor turunannya.

"Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, setidaknya ada sekitar 6 juta jiwa yang akan terdampak apabila regulasi ini diberlakukan," kata dia.

Menurut Soeharjono, industri hasil tembakau memiliki rantai pasok yang panjang, mulai dari petani tembakau, petani cengkeh, buruh linting, distributor, pekerja industri kreatif, hingga pedagang kelontong yang menggantungkan sebagian pendapatannya dari penjualan produk tembakau.

Ia menilai kebijakan yang berpotensi menekan produksi industri hasil tembakau juga dapat meningkatkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

"Jangan sampai tujuan melindungi kesehatan justru menimbulkan persoalan baru berupa meningkatnya pengangguran dan melemahnya ekonomi masyarakat," pungkasnya.

Regulasi Tembakau untuk Cegah Perokok Anak dan Remaja

Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes Benget Saragih mengatakan, pihaknya memang memiliki sudut pandang yang berbeda dengan kementerian lain yang lebih menitikberatkan pada aspek ekonomi maupun ketenagakerjaan.

Menurut Benget, penguatan regulasi tembakau diperlukan karena Indonesia saat ini menjadi negara dengan jumlah perokok terbesar ketiga di dunia setelah China dan India.

Berbeda dengan banyak negara yang berhasil menekan konsumsi rokok, jumlah konsumsi di Indonesia justru meningkat sekitar 7 persen sepanjang 2000 hingga 2020.

"Di berbagai negara konsumsi rokok menurun. Indonesia justru mengalami kenaikan sekitar tujuh persen dalam periode 2000 sampai 2020. Akibatnya beban kesehatan yang harus ditanggung pemerintah juga semakin besar," ungkap Benget di acara diskusi 'Industri Hasil Tembakau Dalam Tekanan: Cukai Tinggi, Regulasi Ketat, Ancaman Terhadap Petani dan Jutaan Tenaga Kerja' di Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).

Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia, jumlah perokok dewasa diperkirakan mencapai 63 juta orang. Akan tetapi, perhatian pemerintah kini tertuju pada meningkatnya jumlah perokok anak yang secara absolut mencapai sekitar 5,9 juta orang.

"Kalau ini tidak kita kendalikan dengan baik, mereka akan menjadi kelompok yang menderita penyakit akibat tembakau di masa depan," ujarnya.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.