Laporan Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI mengingatkan para pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) untuk segera mengurus sertifikasi halal produknya.
Pasalnya, pemerintah akan mulai memberlakukan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban sertifikasi halal mulai Oktober 2026.
Peringatan tersebut disampaikan Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, E.A. Chuzaemi Abidin, saat melakukan kunjungan pembinaan kepada Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Kartika dan LPH Arham Kabupaten Majalengka, Sabtu (4/7/2026).
Baca juga: AKBP Rita Suwadi Promosi ke Lemdiklat Polri, Emban Jabatan Baru Usai Pimpin Polres Majalengka
Menurut Chuzaemi, pemerintah saat ini masih mengedepankan pendekatan pembinaan dan sosialisasi agar pelaku usaha memiliki kesempatan yang cukup untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.
"Di Oktober 2026 ini sudah mandatori. Jadi saya mendorong teman-teman LP3H tetap semangat memperbanyak pendamping dan melakukan pendampingan kepada pelaku usaha, khususnya UMK. Sehingga nanti di Oktober itu paling tidak 80 sampai 90 persen sudah bersertifikat halal," ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila hingga Oktober 2026 masih terdapat pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal, BPJPH akan menerapkan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang pemberian sanksi administratif.
"Kalau nanti di Oktober 2026 ini masih ada pelaku usaha yang belum bersertifikat halal, kita sudah ada Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang pemberian sanksi administratif. Kita akan berikan sanksi, tapi kita lakukan secara persuasif," katanya.
Chuzaemi menilai tantangan terbesar saat ini bukan hanya meningkatkan jumlah sertifikat halal, tetapi juga memperluas pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus peningkatan daya saing produk.
Baca juga: Larissa Chou Diam-diam Sudah Pisah Rumah dengan Ikram Rosadi Sejak Oktober 2025
Untuk mempercepat capaian tersebut, BPJPH menggandeng pemerintah daerah, lembaga pendamping, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya guna melakukan sosialisasi secara masif kepada pelaku usaha.
"Nah kita sekarang kerja sama dengan Pemda untuk sama-sama mensosialisasikan kepada pelaku usaha-pelaku usaha UMK yang menjadi binaannya di Pemda-Pemda itu. Termasuk juga stakeholder lain seperti Baznas. Kita akan bersinergi dengan Pemda," ungkapnya.
Dalam kunjungannya ke Majalengka, Chuzaemi juga mengapresiasi perkembangan layanan halal di daerah tersebut.
Meski baru berdiri pada Maret 2026, LP3H Yayasan Kartika telah mendampingi penerbitan lebih dari 1.000 sertifikat halal bagi pelaku usaha.
Selain itu, keberadaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Arham dinilai turut memperkuat ekosistem halal di Majalengka melalui layanan pemeriksaan dan verifikasi produk.
Kehadiran LP3H dan LPH di daerah diharapkan dapat memudahkan pelaku usaha dalam mengakses layanan sertifikasi halal tanpa harus keluar daerah.
Menjelang berlakunya kewajiban sertifikasi halal, Chuzaemi mengimbau para pelaku usaha untuk tidak menunda pengurusan sertifikat.
Ia juga mengingatkan pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal agar tetap menjaga konsistensi penerapan Sistem Jaminan Produk Halal dalam proses produksinya.
"Bagi yang belum bersertifikat halal segera sertifikasi produknya. Dan bagi yang sudah memiliki sertifikat halal, tolong jaga kehalalan produknya serta implementasi sistem jaminan produknya sehingga secara berkelanjutan terjaga kehalalan produknya," pungkasnya.