Alasan Dindikbud Lumajang Kesulitan Tentukan Sanksi Soal Kasus Siswa Tewas Dibully, Terkendala Guru
Putra Dewangga Candra Seta July 05, 2026 08:32 AM

 

SURYA.co.id, LUMAJANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lumajang hingga kini belum menjatuhkan sanksi kepada guru maupun pihak SMP PGRI Sukodono setelah kasus meninggalnya seorang siswa yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh teman sekelasnya.

Keputusan tersebut memunculkan pertanyaan publik, mengingat kasus ini telah menjadi perhatian luas dan tengah diproses aparat penegak hukum.

Namun, Dindikbud menegaskan bahwa belum adanya sanksi bukan berarti kasus tersebut diabaikan. Pemerintah daerah mengaku masih menghadapi kendala dari sisi kewenangan dan regulasi.

Salah satu faktor utama adalah status kepegawaian para guru yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Selain itu, sekolah tersebut berada di bawah pengelolaan yayasan swasta sehingga terdapat batas kewenangan pemerintah daerah dalam menjatuhkan sanksi langsung.

Meski demikian, Dindikbud memastikan proses evaluasi tetap berjalan sembari mengkaji bentuk sanksi yang dapat diterapkan kepada lembaga pendidikan tersebut.

Di sisi lain, sekolah dan koordinator wilayah pendidikan telah lebih dulu menerima teguran karena dinilai tidak segera melaporkan peristiwa tersebut kepada dinas.

Status Guru Non-ASN Jadi Kendala Penjatuhan Sanksi

KASUS PERUNDUNGAN - Ahmad Dani saat di makam adiknya, di Desa Jatisari, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur pada Selasa (30/6/2026).  Dia mengungkapkan situasi mediasi di ruang Kepala SMP PGRI Sukodono Lumajang dalam kasus perundungan maut.
KASUS PERUNDUNGAN - Ahmad Dani saat di makam adiknya, di Desa Jatisari, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur pada Selasa (30/6/2026). Dia mengungkapkan situasi mediasi di ruang Kepala SMP PGRI Sukodono Lumajang dalam kasus perundungan maut. (Surya.co.id/Imam Nahwawi)

Sekretaris Dindikbud Kabupaten Lumajang, Bekti Sawiji, menjelaskan bahwa alasan utama belum dijatuhkannya sanksi kepada guru adalah karena tenaga pendidik di SMP PGRI Sukodono berstatus non-ASN.

Menurutnya, apabila guru berstatus ASN, pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas untuk menjatuhkan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

"Untuk sanksi yang menyulitkan kami adalah para guru itu non-ASN, jadi sulit untuk menentukan sanksinya," kata Bekti di Lumajang, Sabtu (4/7/2026), dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.

Ia menambahkan, mekanisme pemberian sanksi terhadap guru non-ASN berbeda dengan ASN karena tidak berada dalam sistem pembinaan kepegawaian pemerintah daerah.

Sekolah Berada di Bawah Yayasan, Kewenangan Ada pada PGRI

Selain status guru, Dindikbud juga menyebut SMP PGRI Sukodono merupakan sekolah swasta yang berada di bawah naungan Yayasan PGRI.

Dengan status tersebut, kewenangan untuk memberikan sanksi kepada guru maupun pihak sekolah menjadi ranah yayasan sebagai pengelola lembaga pendidikan.

Karena itu, pemerintah daerah tidak dapat secara langsung menjatuhkan sanksi disiplin sebagaimana dilakukan terhadap sekolah negeri atau tenaga pendidik berstatus ASN.

Baca juga: Buntut Siswa Tewas Dibully, Disdikbud Lumajang Panggil Kepala SMP di Sukodono karena Tak Lapor

Sanksi untuk Lembaga Masih Dikaji

Sementara itu, terkait kemungkinan sanksi terhadap institusi sekolah, Dindikbud mengaku masih melakukan kajian terhadap regulasi yang berlaku.

Bekti mengatakan pembahasan mengenai bentuk sanksi baru dimulai setelah pihak sekolah dan koordinator wilayah pendidikan Kecamatan Sukodono dipanggil oleh Dindikbud pada Kamis lalu.

"Sekarang masih dirumuskan sanksinya, ini kan baru kemarin (Kamis) kita panggil sekolah dan korwil, jadi masih dikaji," ujarnya.

Menurutnya, kajian tersebut dilakukan agar sanksi yang nantinya dijatuhkan memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus mampu menjadi langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Sekolah dan Korwil Sudah Diberi Teguran Keras

Meski belum menjatuhkan sanksi administratif, Dindikbud memastikan telah memberikan teguran keras kepada SMP PGRI Sukodono dan Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Sukodono.

Teguran diberikan karena pihak sekolah dinilai tidak segera melaporkan kasus tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setelah peristiwa terjadi.

Bekti menegaskan, mulai saat ini sekolah diwajibkan menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara berkala, termasuk proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian.

"Kemarin kita beri teguran lisan, dan setelah ini wajib memberikan informasi perkembangan kasus ini, termasuk proses hukum yang bergulir di kepolisian," pungkasnya.

Kasus ini menunjukkan adanya perbedaan mekanisme penanganan antara sekolah negeri dan sekolah swasta, khususnya terkait kewenangan pemberian sanksi terhadap tenaga pendidik non-ASN.

Di satu sisi, pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam menjatuhkan hukuman disiplin kepada guru yang berada di bawah yayasan. Di sisi lain, masyarakat tetap menaruh harapan agar ada langkah tegas sebagai bentuk akuntabilitas setelah muncul kasus yang berujung meninggalnya seorang siswa.

Ke depan, hasil kajian Dindikbud mengenai sanksi terhadap lembaga pendidikan akan menjadi perhatian publik.

Selain penegakan aturan, evaluasi terhadap sistem pelaporan insiden, pengawasan sekolah, serta koordinasi antara yayasan dan pemerintah daerah dinilai penting agar penanganan kasus serupa dapat dilakukan lebih cepat, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

Polres Lumajang Ungkap Motif Pelaku

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap motif utama di balik aksi kekerasan fatal yang dilakukan oleh seorang siswa berinisial D terhadap temannya, IL, sesama siswa SMP PGRI Sukodono, Lumajang, Jawa Timur (Jatim).

Kasus tragis tersebut, dipicu oleh akumulasi kekesalan pelaku akibat salah paham terkait pemindahan bangku kelas serta masalah sampah plastik.

Kanit PPA Satreskrim Polres Lumajang, Ipda Rahmat Budy, mengungkapkan bahwa tersangka D sudah memendam emosi terhadap korban jauh sebelum kejadian penganiayaan fisik pada Senin, 18 Mei 2026, saat pelaksanaan ujian Tes Kemampuan Akademik (TPA).

Perselisihan antara pelaku dan korban bermula pada Jumat, 15 Mei 2026.

Kejadian berawal saat korban IL memindahkan bangku di dalam ruang kelas.

Aktivitas pemindahan kursi dan meja tersebut kemudian diketahui oleh kepala sekolah.

"Setelah mindah itu, di dalam kelas itu hanya ada pelaku. Kemudian ketahuan kepala sekolah, lalu ditegurlah si pelaku oleh kepala sekolah, bilang kamu jangan mindah-mindah," jelas Ipda Rahmat Budy pada Jumat (3/7/2026).

Teguran sepihak dari kepala sekolah tersebut membuat pelaku D merasa sangat jengkel. Ia merasa disalahkan atas perbuatan memindahkan bangku yang sebenarnya dilakukan oleh korban IL.

"Akhirnya pelaku jengkel, padahal bukan dia yang mindah. Berawal dari itulah pelaku melampiaskan emosinya kepada korban," lanjut Rahmat.

Kekesalan pelaku kembali tersulut pada Senin, 18 Mei 2026, ketika jam istirahat sekolah berlangsung.

Pelaku D melihat adanya sampah plastik di dalam laci meja korban dan langsung meminta IL untuk membersihkannya.

Namun, korban menolak permintaan tersebut. Penolakan ini memicu emosi pelaku hingga akhirnya ia melayangkan pukulan dengan tangan mengepal ke arah korban.

"Jumat mindah meja, Senin buang sampah. Dari rentetan kejadian itulah yang membuat pelaku kesal kepada korban," papar Rahmat.

Saat insiden pemukulan terjadi, terdapat tiga orang di dalam kelas, yaitu korban, pelaku, dan seorang saksi berinisial O.

Tak lama berselang, saksi lain berinisial A masuk ke kelas setelah dari kamar mandi dan langsung berusaha melerai.

"Melerai untuk menjauhkan korban dari pelaku, dengan memegang pundak korban untuk menjauhkan dari pelaku. Karena setelah dipukul korban kan ngeyel," tambahnya.

Pihak kepolisian menegaskan, bahwa kasus ini tidak masuk dalam kategori perundungan atau bullying biasa, melainkan murni tindak pidana kekerasan terhadap anak karena adanya unsur kesengajaan dalam pemukulan fisik.

Atas tindakannya yang mengakibatkan korban meninggal dunia, tersangka D dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Namun karena pelakunya juga masih berstatus anak, hukumannya dapat dikenakan setengahnya sesuai dengan sistem peradilan pidana anak," pungkas Rahmat.

Di sisi lain, Ahmad Dani selaku kakak kandung korban, menyampaikan harapan mendalam agar pelaku dihukum seberat-beratnya demi memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.