Grid.ID - Aksi Dedi Mulyadi tetapkan status siaga darurat bencana menyita perhatian publik. Usut punya usut, hal itu dilakukan Gubernur Jawa Barat akan adanya kekeringan dan kebakaran hutan di musim kemarau.
Rencana Dedi Mulyadi tetapkan status siaga darurat bencana itu akan dimulai dari bulan 1 Juli hingga 30 September 2026.
Kebijakan itu pun sudah ditetapkan dan tertuang dalam eputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.307-BPBD/2026, dan berlaku di seluruh 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat. Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatma.
Yang menyebutkan soal penetapan status siaga darurat sebagai landasan untuk pemerintah daerah. Dengan adanya ini diharapkan bisa mempercepat koordinasi.
Dimana biasanya menyangkut soal dukungan sumber daya, pendanaan, serta penanggulangan bencana.
"Seluruh perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota harus bergerak cepat memperkuat kesiapsiagaan," ujar Herman dikutip Grid.ID dari TribunJabar.id, Sabtu (4/7/2026).
"Penanganan bencana harus dilakukan secara terarah, terpadu, dan terkoordinasi agar dampak kemarau dapat diminimalkan," imbuhnya,
Lebih lanjut keputusan itu juga diambil berdasarkan prediksi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Yakni terkait musim kemarau tahun ini.
Yang disebut tinggi atau berpotensi memicu kekeringan, krisis air bersih, gangguan sektor pertanian, hingga kebakaran hutan dan lahan.
Penerapan status siaga darurat di seluruh daerah di Jawa Barat. Dimana ini bertujuan mempercepat respons pemerintah apabila terjadi bencana selama musim kemarau.
"Status siaga darurat diberlakukan di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat sebagai dasar mempercepat koordinasi, mobilisasi sumber daya, serta dukungan pendanaan penanggulangan bencana," beber Herman.
Sementara itu, melansir dari Kompas.com, status siaga darurat akan diberlakukan di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Dan terkait Dedi Mulyadi tetapkan status siaga, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan ikut memantau perkembangan.
Serta dibantu pula berkoordinasi dengan BMKG dan BPBD serta memperkuat koordinasi lintas sektor agar penanganan dapat dilakukan secara cepat ketika kondisi darurat terjadi di lapangan.