Tribunlampung.co.id, Tanggamus – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus melumpuhkan kaki kiri seorang residivis pencuri sepeda motor saat proses pengembangan kasus di wilayah hukum Polres Tanggamus.
Baca juga: Kronologi Dua Pelajar Pringsewu Hanyut di Way Sekampung Saat Berusaha Menolong Teman
Tindakan tegas tersebut dilakukan setelah pelaku diduga melakukan perlawanan aktif yang membahayakan petugas.
Pelaku berinisial WH (31), warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, sebelumnya diamankan dalam perkara dugaan pemerasan disertai ancaman senjata tajam di Pekon Srikuncoro, Kecamatan Semaka. Dari hasil pemeriksaan, WH kemudian diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Pekon Sudimoro, Kecamatan Semaka, serta mengakui sejumlah aksi serupa di beberapa TKP lain.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga menjelaskan, pengembangan dilakukan untuk menelusuri barang bukti dan lokasi kejadian lain yang disebutkan tersangka. Namun dalam proses tersebut, WH diduga melakukan perlawanan aktif sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.
“Dari hasil pengembangan terhadap pelaku, kami berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya telah dilaporkan masyarakat. Saat proses pengembangan, pelaku melakukan perlawanan aktif sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur pada kaki kirinya,” kata Khairul, Sabtu (4/7/2026).
Usai dilumpuhkan, WH sempat mendapat penanganan medis di Rumah Sakit Batin Mangunang Islamic Center Kota Agung sebelum dibawa ke Mapolres Tanggamus bersama satu unit sepeda motor sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Perkara curanmor tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/150/VI/2026/SPKT/Reskrim/Polres Tanggamus/Polda Lampung, dengan korban Sarpon (55), warga Pekon Sudimoro, Kecamatan Semaka.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, istri korban baru pulang dari pasar menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih merah bernomor polisi BE 6326 ZB, kemudian memarkirkannya di samping rumah.
Korban bersama istrinya sempat menuju bagian belakang rumah untuk melihat ternak ayam yang sedang sakit. Tak lama kemudian, saksi bernama Erik memberi informasi bahwa sepeda motor korban telah dibawa kabur oleh dua orang tak dikenal yang melintas di sekitar lokasi.
“Korban bersama saksi kemudian mengecek dan mendapati kendaraan tersebut sudah tidak ada di tempat. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta dan melaporkannya ke Polres Tanggamus,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku terlebih dahulu mengamati situasi rumah korban sebelum melancarkan aksinya. Saat kondisi dinilai sepi, WH menggunakan kunci letter T yang telah dimodifikasi untuk membawa kabur sepeda motor tersebut.
“Motif pelaku melakukan pencurian semata-mata untuk mendapatkan uang dengan cara instan,” ujarnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat tahun 2015, satu kunci letter T, serta dua anak kunci modifikasi yang diduga digunakan saat beraksi.
Berdasarkan pemeriksaan, WH diketahui merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman dalam perkara pencurian. Ia juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di sembilan TKP yang tersebar di wilayah hukum Polres Tanggamus.
“Pengakuan tersebut masih kami dalami dan lakukan verifikasi di setiap lokasi yang disebutkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” kata Khairul.
Atas perbuatannya, WH dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)