TRIBUNTRENDS.COM - Kejaksaan Agung kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan satu tersangka baru dari lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Tersangka tersebut adalah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Lalu Muhammad Iwan, yang diduga terlibat dalam perkara korupsi program unggulan pemerintah tersebut.
Penetapan status tersangka ini menambah daftar pihak yang harus mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG yang kini tengah menjadi sorotan publik.
Tidak hanya itu, penyidik Kejaksaan Agung juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang oknum TNI aktif dalam kasus yang sama.
Sosok tersebut adalah Kolonel Budi Utomo yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional.
Baca juga: Polisi hingga TNI Terlibat Kasus Korupsi MBG, Istana Minta Hormati Proses Hukum: Tanpa Pandang Bulu
Selain menduduki jabatan strategis di BGN, Kolonel Budi Utomo juga diketahui memiliki peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Peran tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan yang sedang didalami oleh Kejaksaan Agung.
Penyidik terus menelusuri dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan program MBG, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut program nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, mengatakan penetapan tersangka Lalu Muhammad Iwan membuktikan penempatan TNI/Polri di luar struktur sangat kontraproduktif.
Ia menyebut dalam UU Polri anggota Polri boleh ditempatkan di luar struktur jika memiliki korelasi dengan tugas fungsi kepolisian, namun dapat ditempatkan di luar struktur jika diminta oleh kementerian atau lembaga.
Sementara dalam UU TNI, mestinya anggota TNI tidak boleh ditempatkan di BGN lantaran tidak ada dasar hukum yang kuat.
Dalam UU TNI diatur penugasan TNI hanya bisa di kementerian tertentu, seperti Kementerian Bidang Politik dan Keamanan dan Kementerian Pertahanan.
"Sesuai UU TNI, tidak boleh ditempatkan di BGN. Kalau tidak ada dasar hukum yang kuat bagaimana mereka menjalankan tugas dan kewenangannya. Bisa dicek di UU TNI, tidak ada penugasan di BGN. Yang Polri bagaimana? Ya ini kacaunya UU Polri," katanya, Jumat (3/7/2026).
Baca juga: Sama-sama Jenderal Polri, Sony Sonjaya & Lalu Muhammad Iwan Tersangka Korupsi MBG, Rekam Jejaknya
"Nah saya lihat peristiwa ini semakin membuktikan penempatan TNI/Polri di luar struktur itu sangat kontraproduktif. Karena mereka sebagai aparat koersif, mereka sebagai pemegang senjata, kalau ditempatkan di tempat lain, punya kewenangan besar, orang takut, fungsi pengawasan tidak berjalan, maka potensi abuse of power-nya sangat tinggi," sambungnya.
Menurut dia, keterlibatan TNI/Polri dalam program MBG tidak sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Keterlibatan TNI justru mengarah pada militerisasi.
Mestinya, SPPG dikelola oleh pihak-pihak yang tidak memiliki konflik kepentingan.
Ia pun mengapresiasi Kejagung karena berani menetapkan tersangka pada pejabat polisi aktif berpangkat perwira tinggi.
Menurut dia, hal ini sebuah prestasi dan harus didukung sehingga bisa mengusut dugaan korupsi MBG sampai tuntas.
Zaenur pun mendesak Kejagung untuk membentuk penyidik gabungan karena ada keterlibatan oknum TNI.
Penyidik gabungan tersebut mestinya melibatkan kejaksaan dan militer.
Tidak hanya penyidik, hakim yang menangani perkara ini juga koneksitas.
"Maka harus dibentuk tim koneksitas, penyidik gabungan dari kejaksaan dan dari TNI yang juga menuntutnya secara koneksitas. Sesuai dengan KUHAP kalau ada pelaku dari sipil dan militer bisa dibentuk tim koneksitas, termasuk nanti hakimnya juga koneksitas. Pengadilannya mestinya di pengadilan negeri, karena yang paling banyak dirugikan adalah sipil," terangnya.
"Ungkap semua nama-nama yang di-spill Sony Sanjaya. Masih banyak yang perlu diteliti. Jangan berhenti di nama-nama yang sekarang jadi tersangka. Kejaksaan sudah kepalang tanggung, harus didukung sampai setuntas-tuntasnya, apalagi pihak-pihak yang diduga terafiliasi politik, mereka punya konflik kepentingan, mereka jual beli titik dan seterusnya, ini harus dituntaskan dan diproses secara pidana," ujarnya.
Ia juga mendesak pengusutan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tidak hanya yang dimiliki oleh TNI/Polri.
Menurut dia, siapapun yang melakukan praktik jual beli titik SPPG harus diproses secara pidana.
"Program MBG harus dievaluasi total. Kalau tujuannya untuk menurunkan stunting, seharusnya tidak di perkotaan dong. Kalau di perkotaan, ya seharusnya di kantong-kantong kemiskinan. Harus itu (MBG) di daerah 3T. Program ini kan menimbulkan beban fiskal yang sangat besar. Ini perlu dihitung ulang, dievaluasi ulang sebelum dijalankan lagi," pungkasnya.
(TribunTrends/TribunJogja/Christi Mahatma)