Kuasa hukum eks Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Firmanto Laksana, menegaskan bahwa kliennya akan hadir dalam persidangan kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Meski sama-sama menjadi tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, Dokter Tifa dan Roy Suryo saat ini menghadapi situasi berbeda.
Dokter Tifa diketahui telah menjalani sidang perdana kasus ijazah pada Kamis (2/7/2026) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sementara Roy Suryo, kini tengah menghadapi sidang gugatan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menggugat terkait penetapan tersangka.
Meski demikian, keduanya menyatakan tetap akan kompak melakukan perlawanan hukum dalam kasus ini.
Firman pun menyatakan, jika ada undangan menghadiri sidang kasus ijazah, Jokowi akan datang ke pengadilan.
Namun, kata Firman, Jokowi tidak akan intens menghadiri persidangan kasus ijazah.
"Buat apa dia intens? Enggak mungkin juga dia tiap hari. Kemarin kami hadir di sana menghormati peradilan yang ada dan tentu Bapak akan hadir dalam rangka menyampaikan ijazahnya juga," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV dalam program Bola Liar, Minggu (5/7/2026).
Dalam persidangan nanti, Jokowi akan menunjukkan ijazah aslinya, bahkan ijazah dari SD hingga S1.
"Beberapa kali beliau sampaikan ini adalah suatu forum yang sangat terhormat, forum hukum yang mana nanti tentu dua ijazahnya ijazahnya, SMA dan S1 itu sudah di Kejaksaan."
"Mungkin beliau juga akan bawa yang SD dan SMP supaya tuntas. Nah, nanti akan diperlihatkan jika disetujui oleh persidangan, diundang dan sebagainya," papar Firman.
Firman juga mengatakan persidangan ini merupakan satu-satunya forum resmi untuk menunjukkan ijazah asli Jokowi.
Untuk pembuktian lebih lanjut, kata Firman, kemungkinan juga akan menghadirkan pihak terkait, termasuk dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Nanti mungkin untuk pembuktian-pembuktian berikutnya akan ada dari UGM dan sebagainya, ada saksi dan sebagainya, ada bukti tertulis dan sebagainya, akan dipakai ke sana, saya pikir itu yang paling baik," jelasnya.
Pengacara Dokter Tifa, Ramdansyah, meminta Jokowi hadir secara langsung dan bersaksi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat kliennya itu.
Sebab, Jokowi berkedudukan sebagai pelapor dalam laporan terhadap Dokter Tifa yang bersifat delik aduan absolut.
"Kita berharap, karena ini kan delik aduan absolut ya, delik aduan absolut itu adalah orang yang bersangkutan langsung hadir, orang yang bersangkutan harus menyampaikan," kata Ramdansyah, kepada Tribunnews.com, Sabtu (4/7/2026).
Menurutnya, kehadiran Jokowi pada persidangan kasus tersebut dibutuhkan untuk pembuktian kerugian materiil yang diduga dia alami.
"Pembuktian materiil tadi, harus dihadirkan orang yang dirugikan. Ini kan menurut asumsi, dia merasa dirugikan kan, secara hak asasi manusia dia dirugikan, jangan-jangan ini adalah offense," ucap Ramdansyah.
Ramdansyah pun menegaskan, kehadiran Jokowi sebaiknya tidak dilakukan secara daring, melainkan hadir langsung di ruang sidang agar publik dapat menyimak keterangan hingga melihat gesture dan mimiknya.
Tak hanya itu, Ramdansyah juga menilai penting untuk Jokowi dapat membawa dokumen yang dipersoalkan dalam kasus ini, yakni ijazah.
"Dokumen-dokumen tadi, juga harus dibawa, karena selama ini kan, konfliknya kan tentang, ijazah kan, pencemaran nama baik, kalau benar, ijazahnya ada, bisa dibuktikan," pungkas dia.
Roy Suryo juga meminta Jokowi memenuhi janjinya untuk berani bertatap muka dan hadir secara fisik di ruang sidang.
Dia menegaskan bahwa format persidangan virtual sudah tidak relevan lagi karena bukan zaman Pandemi Covid-19.
"Kami minta kehadiran fisik," kata Roy Suryo dalam program Rakyat Bersuara, dikutip dari YouTube iNews.
Bahkan, Roy Suryo menuntut majelis hakim untuk langsung menggugurkan perkara jika pihak penggugat atau saksi kunci tidak menunjukkan batang hidungnya di pengadilan.
Adapun, dalam kasus ini sebelumnya telah ditetapkan delapan orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma.
Namun, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar dicabut setelah mengajukan Restorative Justice serta menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.
Permohonan maaf diterima oleh Jokowi sehingga ketiganya kini sudah bebas dari jerat hukum.