Terjebak Penyamaran Polisi, Pengedar Narkoba di Lubuklinggau Ditangkap Bersama 7 Butir Ekstasi
Kharisma Tri Saputra July 05, 2026 11:01 AM

 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU – Seorang pengedar narkoba di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditangkap setelah melakukan transaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Tersangka diketahui bernama M Arifin, warga Jalan Depati Said RT 04, Nomor 28, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu bungkus plastik klip bening berisi tujuh butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi, terdiri atas satu butir tablet berwarna hijau dan merah muda (pink) berlogo LV serta enam butir tablet berwarna ungu berbentuk karakter Minion dengan berat bruto 2,43 gram.

Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon seluler.

Kasat Resnarkoba Polres Lubuklinggau, AKP M Romi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Depati Said, Kelurahan Lubuklinggau Ulu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy atau menyamar sebagai pembeli. Selanjutnya, pada Rabu (3/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, tim bergerak menuju lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

"Saat melihat seseorang berada di depan sebuah rumah dengan gerak-gerik mencurigakan, anggota langsung mendekati dan mengamankan yang bersangkutan," ujar Romi kepada wartawan, Minggu (5/7/2026).

Setelah tersangka diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi.

"Tersangka kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku hanya berperan sebagai kurir narkoba.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkasnya. (Joy

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.