Satu dari dua remaja di bawah umur berstatus pelajar di Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), kembali ditangkap polisi karena mencuri empat ekor ayam bangkok.
Aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka bersama temannya karena kecanduan judi online (judol) jenis slot.
Tersangka diketahui berinisial AS, warga Jalan Kandis, RT 01, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Akibat perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi.
Kapolsek Lubuklinggau Utara, Iptu Sumardi Chandra, melalui Kanit Reskrim, Ipda Benny Kurniawan, menyampaikan bahwa peristiwa pencurian tersebut dilakukan tersangka pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Aksi itu terjadi di RT 08, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
"Tersangka AS kami tangkap karena aksi keduanya terekam CCTV saat melakukan pencurian ayam di rumah korban," ungkap Benny kepada wartawan, Minggu (5/7/2026).
Benny menjelaskan, dalam rekaman CCTV, para tersangka terlihat memanjat pagar rumah korban dan mengambil ayam dari dalam kandang.
Setelah itu, ayam-ayam tersebut dibawa kabur dan dijual oleh tersangka. Akibat kejadian ini, korban kehilangan empat ekor ayam jenis bangkok dengan total kerugian mencapai sekitar Rp4 juta.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, identitas salah satu pelaku mengarah kepada AS. Pada Jumat sore, 3 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka akhirnya ditangkap di Gang Kandis, Kelurahan Ulak Surung, tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui semua perbuatannya.
"Tiga ekor ayam tersebut dijual seharga Rp250 ribu, sementara satu ekor ayam lainnya mati," jelas Benny.
Uang hasil penjualan ayam tersebut kemudian dibagi dua oleh kedua pelaku. Berdasarkan pengakuan tersangka, uang bagiannya telah habis digunakan untuk bermain judi online dan memenuhi keperluan lain seperti membeli rokok.
"AS juga merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan baru bebas pada bulan Mei 2026," pungkasnya.