Oleh : Dr H Taqwaddin, S.H., S.E., M.S *)
TULISAN ini tidak dimaksudkan untuk mengeksaminasi Putusan PN Jakarta Pusat dalam Perkara Tipikor dengan Tersangka Nadiem Anwar Makarim ataupun putusan lainnya manapun. Tetapi hanya mengulas aspek normatif upaya hukum banding terhadap putusan perkara oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri.
Catatan ini penting diketahui oleh siapa saja peminat Hukum Pidana seiring berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku tanggal 2 Januari 2026.
Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2026) bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Ketiga undang-undang di atas sama-sama mulai berlaku tanggal 2 Januari 2026.
Sehingga, baik terhadap KUHP Nasional maupun KUHAP baru, kami menyebutnya KUHP 2026 dan KUHAP 2026 karena mulai berlaku sejak Januari 2026.
Baca juga: Taqwaddin Sebut Pengadilan Benteng Akhir Penegakan Hukum Korupsi
Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam peradilan pidana pada Pengadilan Negeri seringkali menimbulkan ketidakpuasan bagi para pihak, baik terhadap pihak Terdakwa atau Jaksa Penuntut Umum secara masing-masing, ataupun kedua belah pihak secara bersamaan; Terdakwa dan Penuntut Umum sama-sama tidak puas terhadap terhadap putusan pengadilan negeri.
Untuk mentolerir ketidakpuasan para pihak, maka Hukum Acara Pidana membuka ruang upaya hukum bagi para pihak. Dalam Pasal 1 angka 18 KUHAP 2026, dimaksudkan dengan upaya hukum adalah Hak Terdakwa atau Penuntut Umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan, banding, dan kasasi, atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Baca juga: Taqwaddin: Pentingnya Humas pada Pengadilan
Mengacu pada ketentuan ini maka terdapat 4 (empat) upaya hukum dalam peradilan pidana, yaitu: 1. Perlawanan; 2. Banding, 3. Kasasi, dan 4. Peninjauan Kembali. Namun dalam tulisan singkat ini, hanya akan diulas upaya hukum banding saja karena upaya hukum inilah yang paling sering terjadi dalam praktik peradilan.
Pasal 299 KUHAP menyebutkan, ada 6 (enam) jenis putusan peradilan pidana pada pengadilan negeri yang berimplikasi terhadap upaya hukum banding dan kasasi, yaitu : 1. Putusan pidana dapat diajukan upaya hukum banding dan kasasi, kecuali terhadap putusan dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun atau pidana denda Kategori V (Rp500.000.000) hanya dapat dimintakan Banding, tidak boleh Kasasi.;
2. Putusan berupa Tindakan hanya dapat diajukan Banding, tidak boleh Kasasi; 3. Putusan Bebas tidak boleh diajukan upaya hukum baik Banding ataupun Kasasi; 4. Putusan Lepas dapat diajukan Banding dan Kasasi; 5. Putusan berupa Pemaafan Hakim hanya dapat dimintakan Banding; dan 6. Putusan dalam acara singkat hanya dapat dimintakan Banding.
Dua dari enam jenis putusan di atas yaitu putusan berupa tindakan dan putusan berupa pemaafan hakim adalah hal baru yang diatur dalam KUHAP 2026, tidak diatur dalam KUHAP 1981 masa lalu.
Adanya jenis putusan ini seiring dengan filosofi tujuan pemidanaan, yang diantaranya adalah untuk menyelesaikan konflik dan memulihkan keseimbangan serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat. Hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 KUHP 2026, produk nasional yang memggantikan produk kolonial.
Dalam hal adanya ketidakpuasaan terhadap putusan pidana, putusan lepas, putusan pemaafan, dan putusan dalam acara singkat dari Majelis Hakim Tingkat Pertama, maka menurut Pasal 286 KUHAP 2026, Terdakwa dan/atau Penuntut Umum dapat mengajukan upaya hukum banding dalam waktu 7 (hari) kalender setelah putusan dibacakan.
Apabila jangka waktu 7 hari di atas telah lewat, maka Terdakwa/Advokat atau Penuntut Umum dianggap menerima putusan sehingga putusan pengadilan negeri menjadi berkekuatah hukum tetap (inkrah).
Dalam hal perkara tersebut pada tingkat banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding tersebut dapat dicabut sewaktu-waktu. Menurut Pasal 287 KUHAP 2026, dalam hal banding tersebut dicabut, maka upaya hukum tak dapat diajukan lagi. Sehingga, konsekuensinya putusan pengadilan negeri yang memutuskan perkara tersebut menjadi berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dalam hal banding dilanjutkan, maka panitera pada pengadilan negeri yang memutuskan perkara yang dimintakan banding tersebut wajib memberi kesempatan kepada pemohon banding, baik Terdakwa/Advokat dan/atau Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara (inzage) tersebut dalam waktu paling lambat 7 hari.
Dalam hal Penuntut Umum mengajukan banding, menurut Pasal 289 KUHAP 2026, Penuntut Umum tersebut wajib menyertakan memori banding dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah permohonan diajukan. Jika lewat jangka waktu tersebut maka permohonan banding menjadi gugur.
Ketentuan ini merupakan hal baru dalam KUHAP 2026, yang mengharuskan para Jaksa Penuntut Umum untuk lebih serius dalam menyampaikan alasan dan argumenatasinya untuk memperkuat pembuktian pada perkara yang akan diperiksa oleh Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi.
Karena jika tidak menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi dalam jangka waktu 7 hari, maka permohonan bandingnya menjadi gugur dan dianggap tidak ada. Konsekuensinya maka putusan yang dimintakan banding tersebut menjadi inkrah.
Sedangkan disisi lain, jika Terdakwa/Advokat yang mengajukan banding maka menurut Pasa 289 KUHAP 2026, dapat menyertakan memori banding. Makna “dapat” dalam ketentuan ini, artinya boleh ada memori banding atau boleh juga tidak ada. Tidak wajib.
Maksud ketentuan ini dapat dipahami karena beban pembuktian dalam peradilan pidana ada pada Penuntut Umum, bukan pada Terdakwa. Sehingga, Penuntut Umum lah yang diwajibkan menyertakan memori banding manakala ia mengajukan memori banding.
Penuntut Umum atau Terdakwa dalam memori bandingnya dapat meminta agar saksi dan/atau ahli yang telah didengar kesaksiannya pada pengadilan negeri, untuk diperiksa kembali oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi. Permintaan yang diatur dalam Pasal 290 KUHAP tersebut wajib disertai alasan mengapa perlu didengar kembali oleh Majelis Hakim Tingkat Banding,
Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak ditunjuk Majelis Hakim Pengadilan Tinggi wajib mempelajari berkas perkara banding untuk menetapkan perlu atau tidaknya Terdakwa tetap ditahan atau tidak, dan perlu atau tidaknya Saksi dan/atau Ahli untuk dipanggil dan diperiksa untuk didengar Kembali keterangannya.
Bahkan jika dipandang perlu, menurut Pasal 291 ayat (5) KUHAP 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat memanggil dan memeriksa untuk mendengar sendiri keterangan Terdakwa, Penuntut Umum, Saksi yang tidak dimintakan untuk didengar kembali. Ketentuan baru ini merupakan perwujudan hakim aktif dalam peradilan berimbang. Artinya untuk mencapai keadilan substansial, Hakim Tingkat Banding juga memiliki kewenangan untuk memanggil saksi maupun ahli yang tidak dimohonkan, termasuk juga untuk memanggil Terdakwa maupun Penuntut Umum.
Setelah semua hal dipertimbangkan dan dilaksanakan, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memutuskan; menguatkan, mengubah, atau membatalkan. Dalam hal putusan pengadilan tinggi membatalkan putusan pengadilan negeri, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengadili sendiri atas perkara yang dimintakan banding tersebut.
*) PENULIS adalah Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh