Pedagang Keluhkan Pengemis dan Pengamen di CFD Palangka Raya, Pemberi Uang Bisa Didenda Rp100 Ribu
Haryanto July 05, 2026 11:05 AM

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Keberadaan pengemis, pengamen hingga badut jalanan yang kerap menghampiri pedagang, di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, sempat dikeluhkan karena dinilai mengganggu aktivitas jual beli. 

Menyikapi kondisi tersebut, pengelola CFD memasang banner sosialisasi milik Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palangka Raya yang mengimbau masyarakat tidak memberikan uang maupun barang kepada mereka.

Berdasarkan pantauan TribunKalteng.com, banner tersebut telah terpasang di kawasan CFD selama sekitar satu bulan terakhir dan dipasang setiap pelaksanaan CFD. 

Banner itu berisi larangan memberikan uang atau barang kepada pengemis, pengamen, gelandangan, orang terlantar, manusia silver, badut jalanan maupun pembersih kendaraan di jalan dan fasilitas umum.

Dalam banner juga tercantum ketentuan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024. 

Masyarakat yang memberikan uang atau barang kepada kelompok tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp100 ribu.

Baca juga: Satpol PP Palangkaraya Larang Warga Beri Pengemis Uang, Tak Taat Bakal Kena Denda Rp 100 Ribu

Sementara bagi pihak yang melakukan, menyuruh maupun mengoordinasikan aktivitas mengemis, mengamen, menjadi badut jalanan, manusia silver maupun pembersih kendaraan dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.

Ketua Pengelola CFD Palangka Raya, Chandra Dinata mengatakan, pemasangan banner dilakukan setelah banyak pedagang dan pengunjung mengeluhkan keberadaan pengemis, pengamen hingga badut jalanan yang kerap mendatangi lapak pedagang saat transaksi berlangsung.

"Beberapa waktu lalu banyak pengamen, pengemis, kemudian badut jalanan. Pedagang merasa terganggu karena saat transaksi jualan tiba-tiba mereka datang. Pengunjung juga meminta agar ditindak tegas," ujarnya, Minggu (5/7/2026).

Menurut Chandra, pengelola CFD kemudian berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban. 

Di sisi lain, banner sosialisasi dari Dinsos dipasang sebagai pengingat kepada masyarakat agar tidak memberikan uang secara langsung kepada pengemis maupun pengamen yang beraktivitas di kawasan CFD.

"Kalau masyarakat tidak memberi, mereka juga tidak akan datang lagi. Makanya banner ini dipasang sebagai sosialisasi supaya masyarakat tahu ada larangan," katanya.

Ia menjelaskan, pengelola CFD sebenarnya tidak melarang masyarakat menampilkan hiburan di kawasan tersebut. 

Namun, pertunjukan diharapkan dilakukan secara tertata dan pada lokasi yang telah disediakan sehingga tidak mengganggu kenyamanan pengunjung maupun pedagang.

"Kalau memang mau tampil di CFD sebenarnya sudah kami sediakan tempat. Silakan tampil yang bagus dan rapi supaya CFD tetap tertata dan enak dipandang," ucapnya.

Chandra menuturkan, setelah penertiban dan pemasangan banner dilakukan, jumlah pengemis maupun pengamen yang beraktivitas di kawasan CFD mulai berkurang. 

Meski demikian, sesekali masih ada yang masuk melalui sejumlah akses menuju lokasi.

"Alhamdulillah sudah mulai berkurang, walaupun kadang-kadang masih curi-curian masuk. Teman-teman Satpol PP dan Satgas CFD juga langsung melakukan penertiban," ujarnya.

Ia berharap masyarakat ikut mendukung upaya tersebut dengan tidak lagi memberikan uang secara langsung kepada pengemis maupun pengamen.

Menurutnya, bantuan akan lebih tepat sasaran apabila disalurkan melalui lembaga atau kegiatan sosial.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.