Tribunlampung.co.id, Kota Metro – Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung berhasil mengamankan tiga pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.
Baca juga: Harga Singkong Naik, PPUKI Ingatkan Petani Tak Abaikan Kualitas Panen
Para pelaku ditangkap setelah menyebabkan korban tak sadarkan diri dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban atas dugaan tindak pidana pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengeroyokan.
Peristiwa terjadi pada Jumat dini hari, 26 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB. Korban berinisial SR (23), warga Punggur, Lampung Tengah, saat itu tengah melintas bersama rekannya AR (25) di lokasi kejadian.
Tiba-tiba, keduanya diadang sekelompok orang yang mengendarai sekitar lima sepeda motor dengan jumlah sekitar 12 orang. Tanpa alasan yang jelas, para pelaku langsung melontarkan makian sebelum melakukan pengeroyokan secara bersama-sama.
Akibat kejadian tersebut, korban dipukuli hingga tidak sadarkan diri dan mengalami luka memar, lecet di punggung, luka robek pada kaki, serta memar di bagian kepala. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Azizah Kota Metro untuk mendapatkan perawatan, sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku di kawasan Pasar Shopping, Jalan Jenderal Sudirman, Metro Pusat. Pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka DK (18) beserta barang bukti satu helm berwarna abu-abu yang diduga digunakan saat aksi berlangsung.
Dari hasil pemeriksaan DK, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni NM (19) dan AS (23) di kediaman masing-masing. Dari penangkapan tersebut, turut diamankan satu buah senjata tajam jenis senjer yang diduga digunakan dalam aksi pengeroyokan.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Metro. Mereka masing-masing berinisial NM (19), DK (18), dan AS (23), yang seluruhnya berdomisili di wilayah Kecamatan Metro Pusat.
Selain para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar hasil visum dari Rumah Sakit Azizah Metro, satu helm abu-abu, dan satu senjata tajam jenis senjer.
“Ketiga pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Rizky.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kejadian tersebut.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)