Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Proses ambil alih pengelolaan Bandung Zoo oleh pemenang lelang yaitu PT Faunaland, saat ini telah memasuki tahap perhitungan bisnis dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, pemerintah tidak akan mencampuri aspek bisnis dalam kerja sama, tetapi Pemkot Bandung akan memastikan seluruh proses berlangsung sesuai ketentuan hukum dan aturan yang berlaku.
"Perencanaannya sudah masuk dalam tahapan perhitungan bisnis. Dari pemerintah yang paling penting apa pun keputusan bisnis yang diambil harus sesuai dengan regulasi," ujar Farhan, Minggu (5/7/2026).
Sebagai Wali Kota, kata Farhan, pihaknya membatasi diri untuk tidak masuk dalam kesepakatan bisnisnya, tetapi ia harus memastikan semua kesepakatan bisnis memenuhi ketentuan regulasi yang ada.
Baca juga: Sosok Zlatko Runje dan Karlo Reinholz, Dua Asisten yang Langsung Diminta Igor Tolic
Terkait target waktu penyelesaian, Farhan optimistis seluruh tahapan dapat dirampungkan sepanjang Juli 2026. Sebab, setelah pemenang lelang ditetapkan, kewajiban awal berupa pembayaran kontribusi tahunan telah dipenuhi.
"Dua minggu sejak penentuan pemenang lelang, kami memastikan kontribusi tahunan dari pemenang lelang sudah dibayarkan. Nilainya Rp4,3 miliar dan dibayar hanya dua hari setelah pengumuman pemenang lelang. Artinya, kewajiban mereka sudah terpenuhi," katanya.
Saat proses lelang, Pemkot Bandung menetapkan syarat finansial bagi peserta lelang. Kemudian pemenangnya berhak mengambil alih seluruh tanggungjawab operasional, hingga pengelolaan harian Bandung Zoo.
Sementara untuk saat ini, kata Farhan, Pemkot Bandung akan menyelesaikan seluruh persyaratan administratif dan regulasi yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
Setelah seluruh ketentuan dipenuhi dan kepentingan bisnis telah sejalan dengan aturan yang berlaku, kedua belah pihak akan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS).
"Maka kewajiban kita adalah memenuhi semua regulasi yang dibutuhkan. Dari situ nanti kepentingan bisnis bertemu dengan regulasi kemudian kita akan menandatangani Perjanjian Kerja Sama atau PKS," ucap Farhan. (*)