Pemerintah Resmi Tetapkan Tarif Listrik PLN Tidak Naik pada Triwulan III 2026
Cak Sur July 05, 2026 12:50 PM

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III (periode Juli-September) tahun 2026 tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan mempertahankan daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global yang fluktuatif.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian bagi pelaku usaha serta mendukung daya sang industri nasional melalui kebijakan strategis ini.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil pada Jumat (3/7/2026) malam.

Parameter Penentu Tarif Listrik Tetap

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif (tariff adjustment) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan. Evaluasi ini didasarkan pada empat parameter ekonomi makro, yaitu kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk periode Juli hingga September 2026, parameter yang digunakan mengacu pada realisasi triwulan sebelumnya (Februari-April 2026) dengan rincian sebagai berikut:

  • Nilai tukar Rupiah: Rp16.959,32 per USD
  • Indonesian Crude Price (ICP): USD96,12 per barel
  • Tingkat Inflasi: 0,21 persen
  • Harga Batubara Acuan (HBA): USD70 per ton (sesuai kebijakan Domestic Market Obligation/DMO batubara)

Meskipun perhitungan formula menunjukkan adanya potensi perubahan tarif akibat fluktuasi parameter tersebut, pemerintah memilih opsi menahan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi domestik.

Perlindungan untuk Golongan Bersubsidi dan UMKM

Kebijakan tarif tetap ini tidak hanya berlaku bagi pelanggan nonsubsidi, tetapi juga mencakup 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kelompok yang dilindungi ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," tambah Bahlil.

Kesiapan PLN Menjaga Keandalan Pasokan

Merespons kebijakan tersebut, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan kesiapan korporasi dalam mengawal keputusan pemerintah. PLN berkomitmen menjaga kualitas layanan dan keandalan pasokan listrik di seluruh pelosok tanah air.

“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga dampak kebijakan ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik,” tutur Darmawan.

Tren Konsumsi Listrik yang Terus Tumbuh

Sebagai gambaran geliat ekonomi daerah, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur mencatat pertumbuhan konsumsi listrik yang positif hingga akhir tahun 2025. Penjualan tenaga listrik di wilayah tersebut mencapai 46,3 TWh, tumbuh 4,4 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 44,3 TWh.

Peningkatan konsumsi listrik di Jawa Timur ini ditopang kuat oleh tiga sektor utama:

  • Sektor Industri: 18,5 TWh
  • Sektor Rumah Tangga: 17,7 TWh
  • Sektor Bisnis: 6,5 TWh

Dengan tarif listrik yang terjaga stabil, roda perekonomian di berbagai daerah diharapkan terus bergerak positif sepanjang tahun 2026.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.