Kasus Dugaan Akses Ilegal Nasabah Mirae Asset di Bareskrim Naik Penyidikan, Disebut Ada Bukti Awal
Ferdinand Waskita Suryacahya July 05, 2026 12:53 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kasus dugaan tindak pidana akses ilegal yang dilaporkan sejumlah nasabah terhadap PT Mirae Asset Sekuritas (MAS) Indonesia memasuki babak baru.

Laporan tersebut kini disebut telah meningkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Perkembangan tersebut disampaikan kuasa hukum para korban, Krisna Murti. 

Menurut dia, dalam surat itu disebutkan bahwa hasil penyelidikan menemukan adanya bukti permulaan yang dinilai cukup terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

"Kami selaku pelapor telah menerima SP2HP dari Cyber Bareskrim. Isinya menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi suatu tindak pidana," kata Krisna, Minggu (5/7/2026).

Krisna menjelaskan, laporan yang diajukan mencakup sejumlah dugaan pelanggaran hukum.

Di antaranya yaitu dugaan akses ilegal (illegal access), pemindahan dana, pelanggaran perlindungan konsumen, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia mengatakan, peristiwa yang dilaporkan terjadi di Jakarta pada awal Oktober 2025 lalu.

Dengan meningkatnya status laporan ke tahap penyidikan, Krisna menilai langkah yang dilakukan penyidik menunjukkan proses penanganan yang berjalan secara profesional dan transparan.

"Kami memberikan apresiasi yang besar kepada pihak Cyber Bareskrim yang telah meningkatkan laporan kami menjadi penyidikan. Artinya, di sini memang ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap dugaan tindak pidana ini," ujar dia.

Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif hingga memberikan kejelasan bagi para korban.

"Sekali lagi, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Cyber Bareskrim," pungkas Krisna.

Adapun kasus ini pertama kali mencuat setelah adanya laporan dari para korban di Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 28 November 2025.

Dalam laporannya, para pelapor mengaku mengalami kehilangan dana investasi yang nilainya mencapai Rp 90 miliar akibat dugaan akses ilegal.

Berita Lainnya

  • Baca juga: Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Investasi Bermasalah PT KSI, 784 Investor Tuntut Dana Rp 182 Miliar

  • Baca juga: Buntut Ucapan "Sumbar Barbar", Abu Janda Kembali Dilaporkan ke Bareskrim Polri

  • Baca juga: Diduga Rugikan Negara Miliaran, Kantor Eksportir Sawit di Pademangan Digeledah Bareskrim Polri

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.