TRIBUNNEWS.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi persoalan serius di Indonesia dan terus menyita perhatian publik.
Sepanjang 2025, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat sebanyak 14.795 kasus kekerasan terjadi di lingkungan rumah tangga, dengan jumlah korban mencapai belasan ribu orang.
Sementara itu, laporan Komnas Perempuan menunjukkan mayoritas kasus didominasi kekerasan seksual sebesar 37,51 persen, disusul kekerasan psikis 32,48 persen.
Di tengah tingginya angka tersebut, sejumlah kasus KDRT viral dan memicu perhatian masyarakat karena melibatkan berbagai latar belakang pelaku.
Salah satu kasus terbaru terjadi di Jawa Tengah.
Seorang perempuan berinisial MAN (30) asal Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat, mengaku menjadi korban penyiksaan yang diduga dilakukan suaminya, Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota, Polda Jawa Tengah.
Kasus ini pun menjadi sorotan setelah korban mengungkap dugaan kekerasan yang dialaminya ke publik.
Baca juga: Sosok Aiptu N, Oknum Polisi di Tegal Siksa Istri Siri, Awal Kenal Ngaku Duda, Derita Seks Menyimpang
MAN dalam videonya mengaku bisa dekat dengan Aiptu N setelah dikenalkan oleh temannya.
Pada akhirnya, MAN dan Aiptu N memutuskan untuk menikah secara sirih pada pertengahan 2023 lalu.
MAN bercerita, sejak awal menikah ia sudah mendapatkan penyiksaan.
Aiptu N mencekoki MAN dengan sabu-sabu.
"Di awal pertama kenal juga udah dicekokin narkotika," kata MAN, dikutip dari kanal YouTube Tribun Cirebon, Minggu (5/7/2026).
Semenjak itu, bukan kebahagiaan yang MAN dapatkan, tapi berbagai penyiksaan dilakukan oleh Aiptu N.
MAN kerap dipukul, disiksa, bahkan dipaksa melakukan seksual menyimpang berupa berhubungan bertiga.
Aksi tersebut direkam melalui kamera CCTV yang kemudian dijadikan senjata untuk terus bisa mengancam korban.
"(Saya alami) penyiksaan, pemukulan, terus juga akan disebari video asusila kayak gitu. (Aiptu N) juga melakukan penyimpangan seksual," kata MAN sambil menahan tangisnya.
Pada akhirnya, MAN tidak tahan dengan kelakuan suaminya.
Ia memberanikan diri melapor ke Hotman 911, tim bantuan hukum gratis yang dibentuk oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak Bareskrim Polri.
"Ada mama dan kakak yang hubungi 911," lanjutnya.
MAN berharap pelaku diproses secara hukum dan dapat memberikan rasa keadilan.
"Harapannya semoga dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya," tutup MAN sambil menangis.
Baca juga: Anggota Polres Tegal Kota Ditahan Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Istri Siri
Ibu dari MAN, Sri Haryati mengaku awal merasa curiga dengan kondisi anaknya saat MAN meminta untuk disuntik mati.
"Dia tuh sampai pernah ngomong gini sama saya. 'Mama...' Saya bilang, 'Apa, Nduk?' Terus dia bilang, 'Mama punya suntikan buat MAN aja? Buat suntikan mati'," ujar Sri sambil menahan tangis, dikutip dari kanal YouTube Tribun Cirebon.
Tidak lama kemudian pada September 2025, Sri mendatangi MAN untuk mengecek kondisi sang putri.
Ia dikejutkan dengan kondisi korban yang kulitnya terbakar usai disiram air keras Aiptu N.
Akibat kejadian ini, korban menderita luka bakar 47 persen.
"Ya Allah, saya tuh enggak tega melihat. Saya udah pengen pingsan. Enggak menyangka. Bajunya nempel ke kulit. Telanjang, Mas. Telanjang," jelas dia, dengan suara bergetar.
Sri tidak pernah menyangka anak perempuannya akan diperlakukan seperti ini.
"Saya enggak menyangka, Mas. Masa anak saya begini saya enggak mau. Sakit hatinya. Mending badan ibu dipukuli ketimbang hati. Enggak bisa dijelaskan sakitnya," ujarnya, sambil terisak.
Baca juga: Anggota Polres Tegal Kota Aiptu N Siksa dan Suruh Istri Siri Racik Narkoba, Pelaku Ditahan Propam
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, pihaknya sudah mengambil langkah tegas.
Aiptu N sudah menjalani penetapan khusus (patsus) sejak Kamis (2/7/2026) sampai 20 hari ke depan.
"Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel," katanya, dikutip dari TribunJateng.com.
Kombes Pol Artanto melanjutkan, kasus ini sedang didalami oleh Bareskrim Polri.
Sementara untuk proses internal, ditangani Bidpropam Polda Jateng.
"Saat ini proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri."
"Untuk pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," tutupnya.
(Tribunnews.com/Endra)(TribunJateng.com/Reza Gustav Pradana)