TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sebuah rekaman video yang memperlihatkan aksi terpuji anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor menolak upaya suap dari seorang pengendara motor viral di media sosial.
Pengendara yang mencoba menyogok petugas tersebut diketahui merupakan seorang konten kreator.
Peristiwa unik ini dikonfirmasi terjadi di Simpang Megamendung, Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (4/7/2026).
Anggota Satlantas Polres Bogor yang berada di dalam video, Aiptu Dulyani, menjelaskan bahwa awalnya ia memberhentikan sepeda motor Yamaha RX-King tersebut karena kedapatan memasang tanda nomor kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya.
"Karena pelat nomor motornya (F 47 MI) itu ialah pelat nomor mobil, bukan motor," ujar Aiptu Dulyani saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (5/7/2026).
Sempat Mengaku Tidak Bawa Surat dan Coba Menyogok
Saat pertama kali dihentikan dan diminta menunjukkan dokumen berkendara, sang konten kreator sempat berdalih tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Melihat pelanggaran tersebut, Aiptu Dulyani langsung mengambil tindakan tegas dengan menyatakan bahwa kendaraan akan disita sementara waktu sebagai barang bukti.
"Bapak saya tilang, motornya saya tahan," tegas Dulyani di dalam video.
Mendengar motornya akan diangkut, pengendara tersebut panik dan langsung membujuk petugas untuk menyelesaikannya secara damai alias menyogok.
Namun, tawaran uang damai itu langsung mentah-mentah ditolak oleh Dulyani.
"Tidak boleh. Katanya ingin polisi yang bersih," sahut Dulyani mengingatkan sang pengendara.
Pajak Mati Sejak 2019
Melihat polisi bergeming, pengendara tersebut akhirnya menyerah dan mengeluarkan SIM serta STNK yang semula diakuinya tertinggal.
Setelah diperiksa secara teliti oleh petugas, barulah terungkap borok lainnya.
STNK motor sport lawas tersebut ternyata sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2022, bahkan pajaknya terpantau mati total sejak tahun 2019.
Guna memastikan motor tersebut bukan barang bodong, Aiptu Dulyani meminta pengendara untuk menghadirkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli demi mencocokkan nomor rangka.
"Saat ini marak fenomena STNK only. Jadi harus dicek BPKB-nya, karena sekarang banyak nomor rangka yang sudah didempul (dipalsukan)," jelas Dulyani.
Setelah pihak pengendara mampu menunjukkan BPKB asli dan seluruh data dipastikan akurat, petugas akhirnya mengembalikan motor, SIM, serta BPKB tersebut.
Kendati demikian, polisi tetap menyita STNK-nya sebagai barang bukti tilang.
Dulyani menjabarkan, ia sengaja memilih menyita STNK ketimbang SIM milik pelanggar.
Langkah ini diambil berdasarkan evaluasi taktik di lapangan di mana banyak pengendara nakal memilih curang saat ditilang.
"Saya tadinya memang mau pegang STNK. Kalau SIM yang ditahan, banyak pelanggar yang justru memilih untuk bikin SIM baru lagi daripada menebus tilangan, apalagi kalau masa berlakunya sudah mau habis," pungkasnya.