Besok, Kuasa Hukum Nadiem Makarim Laporkan Hakim yang Adili Perkara Chromebook ke KY
Malvyandie Haryadi July 05, 2026 03:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir mengatakan pihaknya besok akan mendatangi Komisi Yudisial (KY).

Dodi menerangkan kuasa hukum akan melaporkan pelanggaran majelis hakim yang mengadili perkara korupsi Chromebook.

"Hari Senin kita akan menyampaikan laporan ke Komisi Yudisial mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh majelis," kata Dodi dihubungi Minggu (5/7/2026).

Ia menjelaskan laporan tersebut terkait majelis hakim yang tak memperhatikan persidangan dengan seksama, hingga membuat keputusan tidak sesuai fakta persidangan.

"Dalam hal mengajukan pertanyaan menjerat, tidak memberikan perhatian dengan seksama dalam sidang sampai diperingatkan kan kemarin itu," kata Dodi.

"Bahwa majelis, diperhatikan dong sidang. Kemudian juga menggunakan fakta-fakta yang tidak sesuai dengan keterangan dalam proses persidangan," imbuhnya.

Dodi menjelaskan hanya beberapa majelis hakim yang dilaporkan besok.

"Nanti hari Senin baru kita bisa kasih tahu berapanya ya, supaya jelas. Tapi enggak semua," tandasnya.

Diketahui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Nadiem Makarim pada perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.

Atas perbuatannya tersebut Nadiem Makarim divonis 10 tahun tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, serta uang pengganti Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.

Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. 

Sebelumnya jaksa menuntut Nadiem 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp809 miliar dan Rp 4,8 triliun subsider 9 tahun penjara.

Di persidangan majelis hakim sebelum membacakan putusannya, mejelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis.

"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto di persidangan, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Lanjutnya terdakwa selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya. 

"Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar," imbuhnya.

Terakhir keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya. 

Sementara itu dalam pertimbangan meringankan putusan, majelis menyatakan terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya. 

"Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan dan Terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi," jelas Hakim Purwanto.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.