SURYA.CO.ID - Rentetan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang Januari hingga awal Juli 2026 jadi sorotan.
Pasalnya, seanyak sembilan kepala daerah terjaring operasi senyap lantaran diduga kuat memanfaatkan jabatan demi keuntungan pribadi.
Ketua IM 57+ Institute, Lakso Anindito, menyoroti fenomena ini sebagai bentuk motif aji mumpung.
Menurutnya, para kepala daerah sering kali menjadikan masa jabatan mereka sebagai ajang pengumpulan harta kekayaan secara instan.
“Adanya motif pribadi menggunakan periode jabatan sebagai 'aji mumpung' dalam pengumpulan harta kekayaan pribadi seperti pada kasus OTT Bupati Pekalongan,” ungkap Lakso saat memberikan keterangannya, Minggu (5/7/2026).
Lakso menjelaskan bahwa desakan kebutuhan biaya politik untuk melanggengkan kekuasaan di periode berikutnya menjadi pemicu utama.
Hal ini membuat kepala daerah melakukan berbagai cara, mulai dari memeras bawahan hingga mengutip fee dari berbagai proyek pembangunan.
“Baik dengan melakukan pemerasan terhadap bawahannya yang ingin naik serta mempertahankan jabatannya seperti pada kasus Sekda Kuansing maupun mengumpulkan fee proyek seperti pada kasus Bupati Langkat,” tambah Lakso.
Kondisi ini diperparah dengan posisi kepala daerah yang terjepit.
Di satu sisi mereka menjadi penerima suap dari bawah, namun di sisi lain mereka kerap menjadi penyuap ke tingkat yang lebih tinggi demi alokasi anggaran daerah.
“Ini membuat kepala daerah memiliki beban sebagai 'penyuap' ke atas dengan posisi sebagai 'penerima suap' di bawah. Lingkaran setan ini tidak kunjung berakhir,” tegasnya.
Berikut adalah daftar kepala daerah yang terjerat operasi senyap KPK dalam enam bulan pertama tahun 2026 dengan berbagai modus penyalahgunaan jabatan:
1. Wali Kota Madiun, Maidi
Ditangkap pada 19 Januari 2026. Maidi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemkot Madiun.
2. Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo
Terjaring OTT pada 10 April 2026. KPK menetapkan Gatut dan ajudannya sebagai tersangka terkait dugaan kasus pemerasan di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
3. Bupati Pati, Sudewo
Ditangkap pada 19 Januari 2026, bersamaan dengan Wali Kota Madiun. Sudewo diduga terlibat kasus pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
4. Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq
Terjaring operasi KPK pada 3 Maret 2026. Fadia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan.
5. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari
Ditangkap pada 9 Maret 2026. Ia diduga menerima suap terkait ijon proyek-proyek pembangunan di lingkungan Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
6. Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rahman
Terjaring OTT pada 13 Maret 2026. Syamsul ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekda Cilacap terkait dugaan pemerasan untuk pengumpulan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026.
7. Bupati Muara Enim, Edison
Ditangkap pada 8 Juni 2026. Edison terjerat kasus dugaan suap pengadaan barang serta dugaan pemberian suap untuk mengamankan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
8. Bupati Kuansing, Suhardiman Amby
Ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Juni 2026. Suhardiman diduga terlibat suap terkait jabatan Sekda dan pemberian suap kepada pihak kementerian terkait status kawasan hutan.
9. Bupati Langkat, Syah Afandin
Kepala daerah terbaru yang terjaring OTT pada 2 Juli 2026. Ia diduga menerima suap terkait berbagai proyek di lingkungan Pemkab Langkat bersama pihak swasta yang menjadi tim suksesnya.
Lakso mendesak perlunya langkah strategis untuk membongkar tuntas para penerima manfaat di tingkat atas serta memperjelas aturan dukungan operasional agar celah korupsi non-budgeter dapat ditutup.