1. Anak Perempuan di Kepahiang Diduga Jadi Korban Penculikan Pria Tak Dikenal
Pelajar perempuan di Kabupaten Kepahiang diduga menjadi korban penculikan oleh pria tak dikenal di Kelurahan Pasar Ujung, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, pada Senin (29/6/2026).
Korban dugaan penculikan tersebut merupakan anak kedua dari pasangan suami istri Hendro Hutomo (42) dan Wulandari (36).
Hendro menjelasakan informasi awal didapat saat kerabatnya di Kelurahan Padang Lekat bernama Wati menghubunginya bahwa anaknya telah diculik.
"Iya betul diculik, untuk kejadianya di wilayah Kelurahan Pasar Ujung. Kami tadi di hubungi keluarga di Padang Lekat," ucap Edo kepada TribunBengkulu.com, Senin (29/6/2026).
Kejadian bermula saat anak korban berjalan kaki hendak main ke rumah neneknya Yam Sasni, dari rumah kakek bernama Urip Bahari sekitar pukul 09.18 WIB.
Namun saat diperjalanan di pinggir jalan datang seorang pria tidak di kenal menghampiri dan langsung membawa korban.
Berdasarkan keterangan anaknya pelaku meminta anaknya untuk ikut menemui pacar pelaku di suatu tempat.
Saat anak tersebut di bawa ke rumah pacar pelaku wilayah Kelurahan Padang Lekat ternyata daerah perkebunan kopi.
Beruntung karena kendaraan pelaku pecah ban, anaknya diminta menunggu pelaku hendak menampal ban terlebih dahulu.
Namun anaknya berhasil kabur ketempat warga karena sudah ketakutan dan curiga terhadap tingkah pelaku.
Sehingga anak tersebut ditemukan dan diselamatkan oleh warga yang langsung menghubungi orang tua korban untuk di jemput.
Atas kejadian tersebut Edo mengaku telah melaporkan pihak kepolisian untuk menindak lanjuti peristiwa tersebut.
Baca juga: Rekaman CCTV Dugaan Penculikan Bocah Perempuan 9 Tahun di Kepahiang, Korban Dibawa ke Pondok Kebun
2. Kasus Kakek Setubuhi Bocah 13 Tahun di Kepahiang, PPKBP3A Berikan Pendampingan Korban
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Kepahiang memberikan pendampingan kepada korban dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak berusia 13 tahun.
Diketahui, kasus kakek berinisial WD (55), pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur berusia 13 tahun yang terjadi di sebuah pondok kebun di Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang.
Berdasarkan laporan tersebut, pelaku diduga telah menyetubuhi korban yang masih berusia 13 tahun di sebuah pondok kebun.
Pelaku berhasil diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepahiang pada Jumat (26/6/2026), setelah sebelumnya sempat melarikan diri usai dilaporkan oleh pihak keluarga korban.
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Kepahiang, Linda Rospita mengaku miris setelah mengetahui peristiwa persetubuhan tersebut.
Ke depan pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin melakukan pencegahan agar peristiwa serupa tidak terjadi.
Sementara Psikolog Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepahiang Imanatul Istiqomah menerangkan tindak lanjut penanganan korban anak tersebut.
Namun, lantaran korban yang bukan merupakan warga kepahiang terpaksan harus dilakukan pendampingan lanjutan ke daerah domisili.
Baca juga: Nasib Anak 13 Tahun yang Disetubuhi Kakek di Pondok Kebun Kepahiang, Kini Menginap di Rumah Aman
3. Hakim Tolak Keberatan Muksir, Dakwaan Pembunuhan Kasus Gita Fitri di Kepahiang Tetap Berlaku
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan kuasa hukum terdakwa Muksir dalam putusan sela kasus kematian Gita Fitri Ramadani, Selasa (30/6/2026).
Dengan putusan tersebut, dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk dakwaan dugaan pembunuhan terhadap terdakwa, tetap berlaku dan persidangan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Diketahui sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, Emilia Puspita, dalam kasus kematian Gita Fitri Ramadani (25), menyampaikan eksepsi usai pembacaan dakwaan dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 474 ayat (3) terhadap terdakwa pada Kamis (25/6/2026).
Dalam eksepsi yang telah disampaikan tersebut, kuasa hukum terdakwa berpendapat surat dakwaan yang memuat waktu dan tempat dianggap kabur serta dakwaan primer dinilai tidak memenuhi unsur Pasal 474 ayat (3) KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang "Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang".
Namun, dalam sidang ketiga, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Achmad Dewa Nugraha, menyampaikan hasil putusan sela yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Kepahiang.
Dengan demikian, dakwaan dugaan pembunuhan yang disangkakan terhadap terdakwa Muksir tetap menjadi bagian dari surat dakwaan.
Dewa mengungkapkan pihaknya akan menghadirkan saksi dalam pelaksanaan sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Senin (6/7/2026).
Baca juga: Hakim Tolak Keberatan Muksir atas Dakwaan Pembunuhan Kasus Gita Fitri, Kuasa Hukum Angkat Bicara
4. Sensus Ekonomi 2026 di Kepahiang Capai 27 Persen, BPS Terus Kejar Target Pendataan
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kepahiang mencatat progres pendataan lapangan telah mencapai 27 persen dari total target yang akan didata hingga akhir Juni 2026.
Ketua Tim Pelaksana Sensus Ekonomi 2026 Kabupaten Kepahiang, KMS Taufik Rahman, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil pendataan yang dilakukan petugas selama periode 15 hingga 30 Juni 2026.
Namun demikian, data yang telah berhasil diverifikasi dan dikirim ke sistem pusat masih berada di angka 24 persen.
Menurut Taufik, proses pendataan masih akan terus berlangsung hingga 31 Agustus 2026.
Dengan demikian, petugas masih memiliki waktu untuk menyelesaikan sisa pendataan yang belum tercakup.
Ia menerangkan, berdasarkan data dasar sementara, jumlah sasaran sensus ekonomi di Kabupaten Kepahiang mencapai sekitar 52 ribu unit.
Jumlah tersebut tidak hanya mencakup pelaku usaha, tetapi juga pendataan yang berkaitan dengan kartu keluarga.
Untuk memastikan target pendataan tercapai, BPS Kabupaten Kepahiang mengerahkan sebanyak 164 petugas yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten.
Petugas tersebut terdiri dari 142 petugas lapangan yang bertugas mendata usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), 20 orang pengawas lapangan, satu petugas pendata usaha besar, serta satu pengawas usaha besar.
BPS Kabupaten Kepahiang berharap masyarakat dapat mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dengan memberikan informasi yang akurat kepada petugas.
Data yang terkumpul nantinya akan menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan ekonomi serta pemetaan kondisi usaha di Kabupaten Kepahiang.
Baca juga: Sensus Ekonomi 2026 di Kepahiang Capai 27 Persen, BPS Terus Kejar Target Pendataan
5. Antrean Solar di SPBU Kelobak Mengular, Ternyata Ini Penyebabnya
Antrean kendaraan yang hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU Kelobak, Kabupaten Kepahiang, terlihat memanjang dalam beberapa hari terakhir.
Antrean Dipicu Meningkatnya Kendaraan Angkutan Kondisi tersebut didominasi kendaraan angkutan barang dan truk yang mengantre untuk mendapatkan solar subsidi.
Meski antrean terlihat lebih panjang dari biasanya, pihak SPBU memastikan stok BBM jenis solar masih aman dan pasokan berjalan normal.
Pengawas SPBU Kelobak Kepahiang, Fuji, mengatakan memanjangnya antrean dipengaruhi meningkatnya jumlah kendaraan angkutan yang melakukan pengisian BBM, sementara di Kabupaten Kepahiang hanya terdapat dua SPBU yang melayani penyaluran solar.
Ia menjelaskan, hingga saat ini pasokan solar ke SPBU Kelobak masih berjalan normal tanpa adanya pengurangan kuota.
Menurutnya, setiap hari SPBU Kelobak menerima pasokan solar sebanyak 16 ton dengan jadwal distribusi yang tetap seperti biasanya.
Meski demikian, pihak SPBU berencana mengusulkan penambahan kuota solar untuk mengantisipasi meningkatnya kebutuhan masyarakat, khususnya kendaraan angkutan.
Untuk mengantisipasi kemacetan akibat antrean kendaraan, pihak SPBU telah menyiapkan sejumlah langkah pengamanan dan pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi.
Petugas juga disiagakan untuk mengatur antrean kendaraan agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
Selain itu, sejumlah rambu sementara juga dipasang di sekitar area SPBU.
Pihak SPBU berharap para pengendara tetap tertib saat mengantre dan mengikuti arahan petugas sehingga aktivitas pengisian BBM dapat berjalan lancar tanpa mengganggu arus lalu lintas di Jalan Lintas Kepahiang.
Baca juga: Antrean Solar di SPBU Kelobak Mengular, Ternyata Ini Penyebabnya