TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang, Sulawesi Selatan, memberlakukan kebijakan khusus terkait masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Pinrang, Andi Tjalo Kerrang, menegaskan kontrak PPPK diperbarui setiap satu tahun sekali.
Kebijakan perpanjangan kontrak tahunan ini berlaku bagi seluruh kategori pegawai PPPK di Pinrang.
Andi Tjalo menyebut aturan tersebut mengikat P3K penuh waktu maupun PPPK Paruh waktu.
Proses evaluasi dan pembaruan kontrak kerja tersebut rutin dilaksanakan pada setiap bulan Desember.
"Biasanya begitu, akhir tahun Desember diperbarui lagi," kata Andi Tjalo saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Minggu (5/7/2026).
Menurutnya, keputusan kontrak satu tahun ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Pinrang.
Meskipun beberapa daerah lain menerapkan masa kontrak tiga tahun, Pinrang memilih skema tahunan.
Langkah ini diambil Pemkab Pinrang agar proses evaluasi kinerja pegawai bisa berjalan maksimal.
Pegawai yang kedapatan sering bolos atau berkinerja buruk terancam tidak diperpanjang kontraknya.
"Siapa tahu kinerja tidak bagus atau selalu bolos, pasti ada pemutusan kontrak," tegasnya.
Terkait anggaran, Pemkab Pinrang memastikan hak seluruh tenaga P3K tetap dibayarkan secara rutin.
Andi Tjalo menjamin bahwa anggaran untuk gaji P3K tahun 2026 ini sudah aman.
Pihak Pemkab Pinrang menggelontorkan anggaran gabungan ASN dan P3K mencapai puluhan miliar rupiah.
"Kalau gaji ASN sama P3K itu sekitar 35 miliar rupiah per tahun," jelas Andi Tjalo.
Sumber dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta transfer pusat.
Namun, terdapat perbedaan mendasar pada sistem rekening belanja antara P3K penuh waktu dan paruh waktu.
P3K penuh waktu menggunakan rekening belanja gaji, sedangkan paruh waktu menggunakan rekening belanja jasa.
Saat ini, jumlah P3K Paruh Waktu di Kabupaten Pinrang tercatat mencapai kisaran 4.181 orang.
PPPK PW tersebut mendapat Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Pinrang, Irwan Hamid di Halaman Kantor Bupati Pinrang, Rabu (24/12/2025).
Menanggapi sistem kerja ini, salah seorang perwakilan pegawai P3K Pinrang, berinisial AT menyampaikan harapan besarnya dalam bekerja di lingkup Pemkab Pinrang.
"Harapan saya adalah dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai PPPK dengan sebaik-baiknya, semoga Pemkab dapat memperhatikan nasib P3K dengan baik," ucapnya dengan penuh harap.
Ia juga berkomitmen tetap mengabdi di jalur sosial jika kontraknya tidak lagi diperpanjang.
"Jika tidak lagi menjadi PPPK, saya akan mengembangkan kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat," ungkapnya yang juga sebagai relawan di organisasi kemanusiaan yang ada di Pinrang.
Terkait pendapatan, ia bersyukur namun berharap ada peningkatan kesejahteraan bagi ketegori paruh waktu.
"Semoga gaji P3K paruh waktu juga bisa dapat naik sesuai harapan kami," terangnya.
Apa itu P3K?
Bagi sebagian masyarakat, istilah P3K atau PPPK mungkin masih sering tertukar dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berdasarkan UU Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun P3K adalah sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perbedaan mendasarnya:
PNS diangkat secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional serta mendapatkan hak pensiun, sedangkan.
P3K diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
P3K tidak mendapatkan skema pensiun konvensional seperti PNS, namun hak gaji dan tunjangannya relatif setara.
Laporan wartawan Tribun-Timur.com/Moh Faizal Lupphy S.