SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis Merinda Tri Agustin (22), perempuan yang ditemukan meninggal dalam kamar rumahnya di Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim).
Korban yang bekerja di sebuah toko emas tersebut, ternyata dibunuh secara keji oleh pacarnya sendiri, Ari (18).
Peristiwa tragis tersebut terjadi, setelah keduanya sempat menghabiskan waktu bersama sebelum terlibat cekcok hebat yang berujung pada tindakan kekerasan fatal.
Baca juga: Keluarga Merinda Tri Agustin Desak Pelaku Pembunuhan di Lumajang Dihukum Berat
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP M. Ari Nuzul Aulia, menjelaskan bahwa pelaku dan korban sempat berkencan serta makan malam bersama di wilayah Kecamatan Lumajang Kota pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Setelah itu, sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku mengantarkan korban kembali ke rumahnya di Dusun Krajan, Desa Kalipenggung.
Di tempat kejadian perkara (TKP), pasangan kekasih ini dilaporkan sempat melakukan hubungan intim.
"Korban dan pelaku sempat melakukan hubungan intim sebanyak dua kali," ungkap AKP Ari dalam keterangan persnya pada Minggu (5/7/2026).
Baca juga: Polisi Beber Kejamnya Kekasih Habisi Cewek Lumajang: Korban Dihantam Kayu
Pertengkaran hebat pecah usai keduanya berhubungan intim.
Korban merasa kesal karena pelaku langsung sibuk bermain telepon genggam (smartphone).
Cekcok tersebut memuncak ketika korban melontarkan kata-kata kotor yang merendahkan orang tua pelaku.
"Pelaku ini kesal karena korban sering mengejek orang tuanya dengan bahasa-bahasa kotor," papar AKP Ari.
Terbakar emosi spontan, pelaku langsung keluar kamar untuk mengambil sepotong kayu.
Pelaku kembali masuk ke kamar dan memukul korban sebanyak tiga kali di bagian kepala hingga terjatuh di samping lemari.
Untuk mencegah korban berteriak minta tolong, pelaku menyumpal mulut korban menggunakan kain seprei dan mencekik lehernya.
Karena korban terus meronta, pelaku kemudian mengikat leher korban menggunakan celana jins milik korban hingga meninggal dunia.
Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan Tragis Cewek Lumajang: Ejekan Jadi Pemicu
Usai memastikan korban tidak bernyawa pada Jumat (3/7/2026) pagi, pelaku mencoba menutupi perbuatannya.
Sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku menghubungi teman dekat korban dan memintanya memeriksa keadaan korban dengan dalih telepon selulernya tidak dapat dihubungi.
Setelah saksi menemukan korban dalam keadaan tidak bernyawa di rumahnya, temuan tersebut langsung dilaporkan ke pihak Polsek Randuagung yang segera ditindaklanjuti oleh Tim Reskrim.
Atas perbuatan keji tersebut, pelaku kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Kami juga masih menunggu hasil autopsi resmi jasad korban, guna memastikan penyebab luka dan bercak darah yang ditemukan di tubuh korban," pungkas AKP Ari.