Saksi Kata Kasus Pembunuhan Tragis Cewek Lumajang, Pelaku Kekasih Korban
Cak Sur July 05, 2026 04:32 PM

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis Merinda Tri Agustin (22), perempuan yang ditemukan meninggal dalam kamar rumahnya di Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim).

Korban yang bekerja di sebuah toko emas tersebut, ternyata dibunuh secara keji oleh pacarnya sendiri, Ari (18).

Peristiwa tragis tersebut terjadi, setelah keduanya sempat menghabiskan waktu bersama sebelum terlibat cekcok hebat yang berujung pada tindakan kekerasan fatal.

Baca juga: Keluarga Merinda Tri Agustin Desak Pelaku Pembunuhan di Lumajang Dihukum Berat

Kronologi Kejadian Sebelum Pembunuhan

Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP M. Ari Nuzul Aulia, menjelaskan bahwa pelaku dan korban sempat berkencan serta makan malam bersama di wilayah Kecamatan Lumajang Kota pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Setelah itu, sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku mengantarkan korban kembali ke rumahnya di Dusun Krajan, Desa Kalipenggung.

Di tempat kejadian perkara (TKP), pasangan kekasih ini dilaporkan sempat melakukan hubungan intim.

"Korban dan pelaku sempat melakukan hubungan intim sebanyak dua kali," ungkap AKP Ari dalam keterangan persnya pada Minggu (5/7/2026).

Baca juga: Polisi Beber Kejamnya Kekasih Habisi Cewek Lumajang: Korban Dihantam Kayu

DITANGKAP - Ari (18) saat diamankan di Mapolres Lumajang, Jawa Timur pada Jumat (3/7/2026). Pria ini membunuh pacarnya, Merinda Tri Agustin (22) di rumah korban, di Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur pada Jumat (3/7/2026). Motif pembunuhan dipicu sakit hati karena ejekan terhadap orang tua pelaku
DITANGKAP - Ari (18) saat diamankan di Mapolres Lumajang, Jawa Timur pada Jumat (3/7/2026). Pria ini membunuh pacarnya, Merinda Tri Agustin (22) di rumah korban, di Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur pada Jumat (3/7/2026). Motif pembunuhan dipicu sakit hati karena ejekan terhadap orang tua pelaku (Surya.co.id/Imam Nahwawi)

Motif Sakit Hati Akibat Penghinaan Orang Tua

Pertengkaran hebat pecah usai keduanya berhubungan intim.

Korban merasa kesal karena pelaku langsung sibuk bermain telepon genggam (smartphone).

Cekcok tersebut memuncak ketika korban melontarkan kata-kata kotor yang merendahkan orang tua pelaku.

"Pelaku ini kesal karena korban sering mengejek orang tuanya dengan bahasa-bahasa kotor," papar AKP Ari.

Terbakar emosi spontan, pelaku langsung keluar kamar untuk mengambil sepotong kayu.

Pelaku kembali masuk ke kamar dan memukul korban sebanyak tiga kali di bagian kepala hingga terjatuh di samping lemari.

Untuk mencegah korban berteriak minta tolong, pelaku menyumpal mulut korban menggunakan kain seprei dan mencekik lehernya.

Karena korban terus meronta, pelaku kemudian mengikat leher korban menggunakan celana jins milik korban hingga meninggal dunia.

Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan Tragis Cewek Lumajang: Ejekan Jadi Pemicu

UNGKAP KASUS PEMBUNUHAN - Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP M. Ari Nuzul Aulia, ungkap kasus pembunuhan cewek di Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu (5/7/2026). Korban dihabisi oleh kekasihnya sendiri.
UNGKAP KASUS PEMBUNUHAN - Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP M. Ari Nuzul Aulia, ungkap kasus pembunuhan cewek di Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu (5/7/2026). Korban dihabisi oleh kekasihnya sendiri. (Surya.co.id/Imam Nahwawi)

Sandiwara Pelaku dan Ancaman Hukuman

Usai memastikan korban tidak bernyawa pada Jumat (3/7/2026) pagi, pelaku mencoba menutupi perbuatannya.

Sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku menghubungi teman dekat korban dan memintanya memeriksa keadaan korban dengan dalih telepon selulernya tidak dapat dihubungi.

Setelah saksi menemukan korban dalam keadaan tidak bernyawa di rumahnya, temuan tersebut langsung dilaporkan ke pihak Polsek Randuagung yang segera ditindaklanjuti oleh Tim Reskrim.

Atas perbuatan keji tersebut, pelaku kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Kami juga masih menunggu hasil autopsi resmi jasad korban, guna memastikan penyebab luka dan bercak darah yang ditemukan di tubuh korban," pungkas AKP Ari.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.