TRIBUNGORONTALO.COM – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan administratif.
Memasuki periode Juli 2026, setidaknya ada enam provinsi di Indonesia yang masih aktif menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Langkah ini diambil oleh sejumlah pemerintah daerah guna meringankan beban finansial masyarakat sekaligus menggenjot penerimaan asli daerah dari sektor pajak.
Lantas, apa itu pemutihan pajak kendaraan?
Secara resmi, pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah kebijakan pengampunan atau insentif hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah berupa penghapusan sanksi administrasi (denda) akibat keterlambatan atau kelalaian membayar pajak.
Melalui program ini, wajib pajak yang menunggak "diputihkan" kesalahannya secara administratif, sehingga mereka hanya perlu membayar pokok pajak terutang tanpa dibebani bunga atau denda akumulatif yang kerap kali membengkak.
Bagi wajib pajak yang memanfaatkan momentum ini, keuntungan yang didapat terbilang melimpah.
Masyarakat tidak hanya bisa menikmati penghapusan denda keterlambatan, tetapi juga berkesempatan mendapatkan potongan pokok pajak hingga insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Namun, karena regulasi ini dikelola oleh pemerintah daerah masing-masing, jenis keringanan dan batas waktu pelaksanaan di setiap provinsi dipastikan berbeda.
Melansir dari KompasTV, berikut adalah daftar lengkap 6 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Juli 2026.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan program penghapusan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan PKB dan BBNKB. Kebijakan ini diluncurkan khusus dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026, pemutihan ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Melalui program ini, pemilik kendaraan cukup melunasi pokok pajaknya saja tanpa perlu memikirkan denda sepeser pun.
Menariknya, warga Jakarta tidak perlu repot mengurus birokrasi tambahan. Keringanan ini diterapkan secara otomatis lewat sistem pajak daerah, sehingga wajib pajak bisa langsung melakukan pembayaran tanpa dokumen permohonan khusus.
Melalui program bertajuk "Gas Jateng 5 Persen", Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan potongan langsung sebesar 5 persen untuk pokok PKB. Aturan ini bersandar pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.
Istimewanya, insentif ini tidak hanya memotong pajak berjalan. Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan lama, pemerintah setempat juga memberikan pengurangan terhadap nilai tunggakan pokok beserta sanksi administratifnya hingga 21 Desember 2026.
Bagi warga Kalimantan Tengah, kesempatan emas ini berlangsung sejak 17 Mei dan akan berakhir pada 22 Juli 2026.
Pemprov Kalteng membebaskan denda keterlambatan PKB sekaligus menghapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya.
Kendati demikian, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar pokok PKB dan denda SWDKLLJ tahun berjalan.
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti cetak STNK, pelat nomor, dan BPKB juga tetap berlaku normal.
Selain pemutihan denda, Kalteng memanjakan wajib pajak taat lewat diskon PKB progresif: 6 persen untuk bayar 90 hari sebelum jatuh tempo, 4 persen untuk 60 hari sebelum jatuh tempo, dan 2 persen untuk 30 hari sebelum jatuh tempo.
Pemerintah Provinsi Bengkulu memperpanjang napas program pemutihan pajak kendaraan mereka hingga 31 Agustus 2026.
Selain menghapus denda keterlambatan, program yang berjalan sejak Mei lalu ini memberikan stimulus tambahan bagi pasar kendaraan bekas.
Stimulus tersebut berupa diskon jumbo sebesar 50 persen untuk pajak mutasi kendaraan.
Dengan adanya potongan setengah harga ini, masyarakat diharapkan segera melegalisasi dokumen kendaraan mereka tanpa khawatir biaya membengkak.
Berbeda dengan wilayah lain, Pemprov Bali menerapkan skema insentif berbasis kapasitas mesin (cc) kendaraan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.
Untuk kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc, diberikan potongan pokok PKB sebesar 8 persen.
Sementara itu, kendaraan dengan mesin di atas 200 cc berhak mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 9 persen.
Bagi wajib pajak yang selalu disiplin membayar tepat waktu, Bali memberikan bonus tambahan berupa potongan ekstra 10 persen (untuk kendaraan ≤ 200 cc) dan 5 persen (untuk kendaraan > 200 cc).
Baca juga: Panduan Lengkap Perlinsos Digital 2026: Syarat, Cara Daftar, dan Cara Ajukan Bansos Lewat HP
Lampung menjadi salah satu provinsi dengan paket insentif paling komplet yang dibuka sejak 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Pemilik kendaraan yang menunggak lebih dari satu tahun cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama saja, sisa tunggakan tahun-tahun lainnya resmi diputihkan.
Tak hanya itu, Pemprov Lampung menghapus pajak progresif dan mendiskon BBNKB dalam daerah sebesar 25 persen untuk mobil serta 50 persen untuk motor.
Wajib pajak taat di Lampung juga berkesempatan mendapat potongan PKB berkisar antara 5 hingga 25 persen.
Mengingat waktu pelaksanaan dan detail syarat yang bervariasi di setiap wilayah, Anda disarankan untuk melakukan pengecekan berkala melalui aplikasi Samsat digital atau situs resmi Bapenda daerah masing-masing sebelum melakukan pembayaran. (*)