Antonius Tumanggor Diminta Uang Damai Rp1,2 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Gagalkan Mediasi
Ayu Prasandi July 05, 2026 05:10 PM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Kuasa hukum Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor mengungkap dugaan adanya permintaan uang perdamaian sebesar Rp1,2 miliar yang disebut menjadi penyebab gagalnya proses mediasi antara kliennya dengan pelapor, Robin Marojahan Silalahi alias Ojak.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Antonius, Fernando Raja Sipahutar.

Menurut Fernando, sejak awal kliennya beritikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara damai.

Namun, proses mediasi disebut kandas setelah muncul permintaan uang sebesar Rp1,2 miliar.

"Sejak awal kami sangat terbuka untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Klien kami juga memiliki itikad baik. Namun, kami menilai pelapor justru tidak menunjukkan sikap yang sama dan terus berupaya mencemarkan nama baik klien kami melalui media sosial maupun opini yang menurut kami tidak dapat dibuktikan," ujar Fernando, Minggu (5/7/2026). 

Fernando mengatakan informasi mengenai nominal tersebut diperoleh dari tim mediasi yang hadir dalam pertemuan.

Menurutnya, pelapor menuliskan langsung angka Rp1,2 miliar sebagai syarat perdamaian.

"Bagi kami, permintaan tersebut mengarah pada dugaan pemerasan sekaligus upaya pembunuhan karakter serta perusakan citra dan nama baik klien kami," tegasnya.

Fernando didampingi Kepala Lingkungan IX Kelurahan Sei Agul Junus Banjarnahor, tokoh masyarakat Lorong Tapanuli St. A. Manulang, serta Pak Sihaloho yang disebut sebagai utusan Antonius Tumanggor dalam proses mediasi.

Selain menyoroti proses mediasi, Fernando juga menyinggung beredarnya dokumen laporan polisi di sejumlah media.

Menurutnya, penyebaran dokumen tersebut berpotensi menggiring opini publik sehingga pihaknya mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkannya.

Ia juga menilai aksi unjuk rasa yang berlangsung di DPRD Kota Medan maupun di Kantor DPD Partai NasDem beberapa waktu lalu merupakan bagian dari upaya membentuk opini publik yang merugikan nama baik kliennya.

Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Fernando menegaskan Antonius tetap menghormati proses penyelidikan.

Ia menjelaskan kliennya belum memenuhi panggilan klarifikasi penyidik karena sedang menjalankan tugas kedewanan di Bandung dan Bogor bersama DPRD Kota Medan.

Sementara itu, Pak Sihaloho yang mengaku menjadi bagian dari tim mediasi menyatakan dirinya menyaksikan langsung pelapor menuliskan angka Rp1,2 miliar di atas secarik kertas sebagai syarat perdamaian.

Karena permintaan tersebut dinilai tidak wajar, mediasi akhirnya dihentikan dan hasilnya disampaikan kepada Antonius Tumanggor.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum lainnya, Lantur Tumangger menyebut pihaknya memperoleh informasi mengenai saksi yang akan diajukan pelapor meski diduga tidak berada di lokasi saat peristiwa terjadi.

"Informasi yang kami terima, pelapor meminta seseorang yang tidak berada di lokasi kejadian untuk dijadikan saksi. Hal itu tentu akan kami pertanyakan dalam proses hukum nanti, karena berdasarkan keterangan kepling dan masyarakat, saat kejadian tidak ada pengeroyokan, melainkan hanya cekcok mulut," ujarnya.

Menurut Lantur, pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah bukti serta keterangan warga sekitar yang menyebut tidak terjadi pengeroyokan sebagaimana yang dilaporkan.

Wartawati Mengaku Dibentak Saat Mencari Konfirmasi

Di sisi lain, seorang wartawati berinisial NH mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat mendatangi rumah Robin Marojahan Silalahi alias Ojak di Jalan Karya Rakyat, Gang Tapanuli, Kelurahan Sei Agul, Medan, Jumat (3/7/2026).

NH mengatakan kedatangannya bertujuan meminta konfirmasi terkait berbagai informasi yang berkembang mengenai perkara tersebut, termasuk aksi demonstrasi yang sempat berlangsung di DPRD Kota Medan.

Menurut NH, pelapor merespons dengan nada tinggi dan meminta agar Antonius Tumanggor datang meminta maaf kepadanya.

"Saya dikeroyok sekeluarga. Suruh Tumanggor minta maaf ke saya," ujar NH menirukan ucapan pelapor.

Saat NH menanyakan isu adanya upaya perdamaian, termasuk informasi mengenai uang sebesar Rp30 juta, pelapor disebut kembali bereaksi emosional.

"Kamu disuruh Tumanggor ke sini? Suruh dia minta maaf ke saya," kata NH menirukan ucapan pelapor sambil menyebut pelapor memukul meja dengan keras.

NH juga mengaku suasana semakin memanas ketika salah seorang anggota keluarga pelapor meminta dirinya segera meninggalkan lokasi. Jika tidak, ia disebut akan dilaporkan ke polisi dan diviralkan di media sosial.

"Saat saya bertanya apa bukti bahwa terlapor melakukan pengeroyokan, pelapor meminta agar bukti tersebut ditanyakan kepada terlapor berupa rekaman CCTV karena menurutnya dia tidak memiliki," ungkap NH.

Setelah situasi dinilai tidak kondusif, NH memilih meninggalkan lokasi tanpa terjadi kontak fisik.

Ia berharap seluruh pihak mengedepankan dialog dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum. 

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.