Jadwal dan Aturan MPLS 2026/2027 Resmi dari Kemendikdasmen Dimulaai pada 13 Juli 2026
Sartika Rizki Fadilah July 05, 2026 05:11 PM

TRIBUNCIREBON.COM - Menyambut peserta didik baru tahun ajaran 2026/2027, sekolah akan menyelenggarakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). 

MPLS merupakan kegiatan awal yang diikuti oleh siswa mulai dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK sederajat pada tahun ajaran baru.

Kegiatan MPLS bertujuan membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah, mengenal budaya belajar, memahami aturan yang berlaku, menumbuhkan dan memperkuat karakter, serta profil lulusan.

Jadwal pelaksanaan MPLS 2026 menjadi informasi penting yang perlu diketahui orang tua maupun peserta didik baru.

Dengan mengetahui jadwal MPLS 2026, siswa dan orang tua dapat mempersiapkan berbagai kebutuhan sebelum memasuki hari pertama sekolah.

Mulai dari perlengkapan, administrasi, hingga memahami rangkaian kegiatan selama MPLS.

Untuk mengetahui kapan MPLS 2026 dimulai, simak jadwal selengkapnya di bawah ini.

Baca juga: 5 Ide Ice Breaking Seru di MPLS 2026 Bisa untuk Aak SMP/SMA/SMK

Jadwal MPLS 2026

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026, MPLS 2026 akan digelar selama lima hari pada minggu pertama awal tahun ajaran.

Namun durasi pelaksanaan MPLS 2026 bisa berbeda atau dilakukan penyesuaian bagi sekolah berasrama; sekolah luar biasa; dan sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.

Berdasar aturan tersebut, pemerintah memang tidak menetapkan jadwal MPLS 2026 secara serentak seluruh Indonesia.

Sebab, pelaksanaan MPLS 2026 disesuaikan dengan kalender pendidikan yang telah ditetapkan oleh dinas pendidikan masing-masing daerah.

Bisa jadi, ada beberapa sekolah yang akan memulai pelaksanaan MPLS 2026 pada Senin, 13 Juli 2026 hingga Jumat, 17 Juli 2026.

Selain itu, ada juga sekolah yang akan menggelar MPLS 2026 mulai Senin, 20 Juli 2026 hingga Jumat, 24 Juli 2026.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal MPLS 2026, orang tua dan siswa akan mendapatkan informasi dari sekolah.

Aturan MPLS 2026

Dalam pelaksanaan MPLS 2026, sekolah dapat menentukan seragam dan atribut yang digunakan oleh murid baru. 

Yang perlu diperhatikan, seragam dan atribut itu tidak boleh memberatkan murid atau orang tua/wali murid.

Selain itu, ada beberapa larangan dalam penyelenggaraan MPLS 2026 sebagaimana yang tertuang dalam Permendikdasmen No 12/2026, yaitu: 

-melakukan perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya 
-melakukan pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk lainnya
-memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan kegiatan MPLS
-menggunakan atribut yang tidak edukatif dan/atau tidak relevan dengan kegiatan MPLS

-melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS
-melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria seperti memiliki prestasi akademik dan/atau prestasi nonakademik serta kemampuan interpersonal yang baik.

Apalagi terdapat sekolah yang melanggar ketentuan tersebut, maka kementerian atau dinas pendidikan wajib menghentikan kegiatan MPLS di sekolah, termasuk menjatuhkan sanksi.

Sanksi yang diberikan dapat berupa: 

-teguran tertulis;
-penundaan atau pengurangan hak;
-pembebasan tugas;
-pemberhentian sementara tetap dari jabatan.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.