Ekspor Perikanan Kaltara Masih Berproses, Ketua Apindo Peter Setiawan Pilih Lengkapi Izin
Adhinata Kusuma July 05, 2026 05:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Proses pengiriman langsung komoditas perikanan dan kepiting dari Kalimantan Utara (Kaltara) ke luar negeri masih dalam tahap penyesuaian.

Pengiriman sempat terkendala karena adanya persyaratan tambahan yang harus dipenuhi eksportir.

Ketua APINDO Provinsi Kaltara, Peter Setiawan, mengatakan hingga kini sebagian pelaku usaha masih mengurus kelengkapan izin, meski aktivitas ekspor oleh beberapa perusahaan lainnya sudah mulai kembali berjalan.

"Kalau dari saya sebagai pengusaha, saya masih mengurus izin,"kata Peter. 

Izin tersebut antara lain SKP (Sertifikat Kelayakan Pengolahan) dan Sertifikat HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point).

Sebagai informasi, HACCP adalah standar keamanan pangan internasional yang menjadi syarat wajib untuk menembus pasar global, termasuk AS, Eropa, dan Asia. 

Sedangkan SCP adalah dokumen wajib yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menjamin produk perikanan yang diekspor aman, higienis, dan memenuhi standar keamanan pangan internasional.

Ia mengungkapkan proses pengurusan izin tersebut telah berjalan sekitar sepekan.

Baca juga: Magang APINDO UMKM Merdeka Perdana Digelar di Kaltara, Siapkan Mahasiswa Punya Pengalaman Kerja

Kendala utama saat ini bukan pada dukungan pemerintah daerah, melainkan proses administrasi melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Sistem ini adalah portal perizinan usaha terintegrasi secara elektronik di Indonesia. 

"Sudah satu minggu ini, prosesnya itu karena masukan data itu ke OSS agak ribet ya. Agak lambat di situ saja sih. Kalau dari pihak pemerintah provinsi Kaltara siap mendukung," ujarnya.

Menurut Peter, apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan tidak menemui kendala, proses perizinan umumnya dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan.

"Biasanya sih kalau enggak ada masalah ya sebulan selesai," katanya.

Menurutnya, persyaratan seperti SKP dan HACCP memang bergantung pada negara tujuan ekspor.

Beberapa negara tetap menerima produk tanpa persyaratan tersebut, namun regulasi dari Indonesia tetap harus dipenuhi.

"Sebenarnya kalau dibilang wajib, ya wajib. Tapi tergantung negara tujuannya. Kalau Hong Kong tidak pakai HACCP, pakai karantina saja bisa masuk. Sebenarnya tergantung negara tujuan sih. Tapi kalau menurut aturan, harus ada," katanya.

Saat ini, izin yang masih diurus adalah Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan HACCP untuk produk segar.

"Saya masih proses SKP sama HACCP untuk barang hidup yang fresh. Kalau itu sudah keluar nanti berarti kembali bisa ekspor," ujarnya.

Peter mengungkapkan informasi yang diterimanya menyebutkan pengiriman langsung ke Shenzhen, China dijadwalkan mulai berlangsung pada 7 Juli melalui maskapai My Indo Airline.

"Informasi tanggal 7 bulan 7 ada ke China, ke Shenzhen langsung. Nanti Mahindu. Saya masih mengikuti momentum itu. Kalau market ke Shenzhen lebih baik daripada market ke Hong Kong," ungkapnya.

Meski sempat muncul wacana relaksasi agar eksportir tetap dapat mengirim barang sembari mengurus izin, Peter memilih menuntaskan seluruh persyaratan terlebih dahulu.

Di sisi lain, ia memastikan masih ada pelaku usaha lain yang tetap melakukan pengiriman, terutama komoditas ikan melalui jalur udara.

"Teman-teman lain masih ngirim. Kemarin terakhir ada ikan dikirim jalur udara," ujarnya.

Sementara itu, komoditas hidup seperti kepiting yang dikelolanya tetap dipasarkan melalui jalur laut menuju Tawau, Malaysia sebelum diteruskan ke China.

"Yang saya ambil ini ke Tawau, dari Tawau ke China. Jalur laut. Tetap karantina. Semua legal," jelasnya.

Peter mengakui adanya regulasi baru memang membuat proses ekspor menjadi lebih rumit karena pelaku usaha harus memenuhi lebih dari satu ketentuan.

"Kalau dibilang menyulitkan, ya menyulitkan. Karena regulasinya dua. Seharusnya kita harus bijak, karena pengusaha itu pasti memilih jalur yang paling efisien dan paling murah. Tapi sekarang harus mengikuti regulasi yang ada," tuturnya.

Meski demikian, ia menilai pemerintah tetap memberikan dukungan dalam proses pengurusan izin. Hanya saja, proses administrasi melalui sistem OSS masih membutuhkan waktu.

"Kalau dibilang dipermudah sih, mereka mendukung. Cuma perlu waktu karena ada sistem OSS. Kadang-kadang cepat, kadang-kadang bisa lambat. Kadang sistemnya error, kadang tidak bisa masuk. Jadi memang tergantung sistemnya juga," pungkasnya. (*)

Penulis: Andi Pausiah

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.