Lampaui Tuntutan JPU, Alasan Hakim Vonis Seumur Hidup Pembunuh Haji Sahroni Sekeluarga
Noval Andriansyah July 05, 2026 05:19 PM

Tribunlampung.co.id, Indramayu - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu secara mengejutkan menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Priyo Bagus Setiawan, terdakwa utama pembunuhan berencana satu keluarga di Kelurahan Paoman.

Baca juga: Priyo Divonis Seumur Hidup oleh Majelis Hakim, Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Putusan yang dibacakan pada Jumat (3/7/2026) ini langsung menjadi sorotan publik lantaran amar putusan hakim melompat jauh lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya meminta terdakwa dihukum 20 tahun penjara.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim yang diketuai Wimmy D Simarmata membeberkan sederet alasan krusial yang mendasari vonis maksimal tersebut.

Hakim menilai perbuatan Priyo sangat keji dan di luar batas kemanusiaan karena secara sadar merencanakan serta mengeksekusi lima nyawa sekaligus, termasuk kepala keluarga Haji Sahroni dan anak-anak yang masih di bawah umur, tanpa ada rasa penyesalan sedikit pun.

"Perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pidana berlapis secara sempurna, baik Pasal 459 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana, maupun Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak."

"Sifat sadis dan dampak duka berkepanjangan yang ditinggalkan bagi keluarga besar korban menjadi alasan pemberat yang membuat terdakwa tidak layak mendapatkan pengampunan hukuman waktu," urai hakim dalam persidangan, dilansir TribunJabar.id.

Hakim juga menegaskan tidak menemukan satu pun hal meringankan di dalam diri Priyo selama proses persidangan berlangsung.

Tindakan terdakwa membantai satu keluarga secara brutal dinilai telah meresahkan masyarakat serta mencoreng nilai-nilai kemanusiaan, sehingga hukuman pengasingan dari masyarakat secara permanen di dalam lembaga pemasyarakatan dianggap sebagai keputusan yang paling adil dan setimpal.

Mendengar alasan kuat tim hakim, kuasa hukum keluarga korban, Heri Reang, menyebut keputusan ini sebagai jawaban atas harapan panjang keluarga yang telah menanti kepastian hukum hampir satu tahun lamanya.

Meskipun tidak ada hukum yang bisa mengembalikan nyawa lima anggota keluarga Haji Sahroni yang telah tiada, ketegasan hakim yang berani memutus melampaui tuntutan jaksa telah mengembalikan kepercayaan publik terhadap keadilan hukum di Indonesia.

Di sisi lain, PN Indramayu belum sepenuhnya merampungkan berkas perkara berdarah ini secara total.

Sidang putusan untuk terdakwa kedua, Ririn, terpaksa ditunda dan dipisahkan karena majelis hakim masih membutuhkan waktu pendalaman berkas sebelum mengetuk palu keadilan pada Selasa, 8 Juli 2026.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.