Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Tim Petugas gabungan Aceh Utara menertibkan sebanyak 61 lapak pedagang kaki lima (PKL) di tiga kecamatan dalam sepekan terakhir yang berjualan di lokasi fasilitas umum.
Penertiban yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), Dinas Perhubungan, TNI dan Polri itu dilakukan di Kecamatan Dewantara, Tanah Jambo Aye, dan Samudera, guna mengembalikan fungsi fasilitas umum serta menciptakan ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Utara, Iskandar, Minggu (5/7/2026), kepada Serambinews.com, mengatakan dari total 61 lapak yang ditertibkan, sebanyak 21 lapak berada di Kecamatan Dewantara, 19 lapak di Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, dan 21 kios serta lapak di kawasan Geudong, Kecamatan Samudera.
• Satpol PP Aceh Besar Angkut Lapak Penjual Durian di Pasar Ketapang
"Penertiban dilakukan secara bertahap setelah para pedagang beberapa kali diberikan sosialisasi, imbauan, dan surat peringatan," kata Iskandar.
Menurutnya, penertiban terbaru dilakukan di Kecamatan Dewantara dengan menyasar 21 lapak PKL yang berdiri di sepanjang kawasan rel kereta api dan pusat pertokoan.
Operasi dimulai dari kawasan rel kereta api di depan Kantor Camat Dewantara hingga kawasan pertokoan dan Polsek Dewantara.
Lapak-lapak tersebut dinilai melanggar ketentuan karena menggunakan fasilitas umum dan kawasan rel kereta api sebagai lokasi berjualan.
Sebelum dilakukan pembongkaran, para pedagang telah diberikan kesempatan untuk membongkar lapaknya secara mandiri.
Sebelumnya, petugas gabungan juga menertibkan 19 lapak PKL di badan jalan Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye.
Lapak-lapak tersebut menyebabkan penyempitan badan jalan sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas dan aktivitas masyarakat.
Penertiban berikutnya dilakukan di kawasan Geudong, Kecamatan Samudera, dengan membongkar 21 kios dan lapak yang berdiri di atas fasilitas umum.
Para pemilik kios sebelumnya telah beberapa kali menerima teguran, namun tidak mengindahkan sehingga petugas mengambil tindakan penertiban.
Selain membongkar lapak PKL, petugas juga menegur sejumlah pemilik toko yang menempatkan barang dagangan hingga menjorok ke badan jalan.
Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Petugas juga menemukan sejumlah rak dan gerobak jualan yang sudah tidak digunakan, tetapi masih diletakkan di bahu jalan sehingga menghambat aktivitas masyarakat.
"Pada hari pertama kami memberikan imbauan. Jika rak atau gerobak tidak dipindahkan, petugas akan mengamankannya ke kantor camat setempat," ujar Iskandar.
Ia menjelaskan, pemilik yang ingin mengambil kembali rak atau gerobak tersebut diwajibkan membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran di hadapan Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) kantor camat yang disaksikan personel Polsek dan Koramil setempat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk menertibkan parkir kendaraan di depan warung dan pertokoan.
"Kami juga menegur pemilik warung agar mengatur parkir pelanggannya. Kadang kendaraan parkir di sisi kiri dan kanan jalan sehingga ruas jalan menjadi semakin sempit dan mengganggu pengguna jalan," katanya.
Usai penertiban, petugas kembali melakukan pengawasan agar para pedagang tidak kembali berjualan di lokasi-lokasi yang dilarang.
"Untuk kawasan Lhoksukon sudah beberapa kali dilakukan penertiban. Kali ini kami fokus di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Geudong, dan Dewantara," ujarnya.
Iskandar menambahkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersama DPRK Aceh Utara saat ini masih membahas rancangan qanun tentang ketertiban umum.
Setelah qanun tersebut disahkan, pemerintah daerah akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk memberikan sanksi tegas kepada setiap pelanggar.
Ia berharap para pedagang tidak lagi memanfaatkan badan jalan, trotoar, fasilitas umum maupun kawasan rel kereta api sebagai tempat berjualan sehingga kawasan perdagangan tetap tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.(*)