Listrik Sering Padam, Klinik Hukum FH Uniska Siap Gugat PLN Lewat Class Action
Ratino Taufik July 05, 2026 06:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemadaman listrik bergilir yang masih terjadi di Kalimantan Selatan menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi. Bahkan, Klinik Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari menyatakan siap mengkaji langkah hukum berupa gugatan class action apabila gangguan listrik yang berulang terus merugikan masyarakat.

Dekan Fakultas Hukum Uniska, Dr Afif Khalid, menilai pemadaman listrik yang terus terjadi bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan publik yang layak.

“Lampu sering padam, rakyat rugi. Klinik Hukum FH Uniska MAB bersiap melayangkan gugatan class action,” tegas Afif, Minggu (5/7/2026).

Menurutnya, listrik saat ini merupakan kebutuhan dasar yang menopang hampir seluruh aktivitas masyarakat, mulai dari pendidikan, pelayanan kesehatan, pelaku UMKM, hingga sektor industri. Karena itu, negara melalui PT PLN tidak cukup hanya menagih kewajiban masyarakat membayar rekening listrik, tetapi juga wajib menjamin pelayanan yang andal.

“Negara tidak boleh hanya hadir ketika menuntut kewajiban masyarakat untuk membayar tagihan listrik tepat waktu. Di sisi lain, negara juga memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang layak,” ujarnya.

Baca juga: 130 Bakal Calon Ramaikan Pilkades Serentak Tapin, Satu Desa Berpotensi Seleksi Tambahan

Afif mengingatkan, amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dalam konteks tersebut, layanan kelistrikan tidak boleh terus-menerus terganggu tanpa adanya kepastian penyelesaian.

Ia menilai pemadaman berulang telah memunculkan berbagai kerugian nyata di tengah masyarakat. Mulai dari terganggunya aktivitas usaha, potensi kerusakan peralatan elektronik, terhambatnya proses belajar mengajar, hingga terganggunya pelayanan publik.

Karena itu, menurut Afif, masyarakat berhak memperoleh kepastian sekaligus penjelasan terbuka mengenai penyebab gangguan serta langkah konkret yang dilakukan PLN untuk memulihkan sistem kelistrikan.

“Yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya permintaan maaf, tetapi kepastian kapan listrik benar-benar normal,” katanya.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya transparansi dari PLN terkait penyebab gangguan, progres perbaikan, hingga target pemulihan agar kepercayaan publik tidak terus menurun.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Kalimantan Selatan, pihak PLN menjelaskan pemadaman dipicu gangguan pada sejumlah pembangkit, termasuk PLTGU Bangkanai. PLN menyebut status sistem kelistrikan mulai berada pada kondisi siaga sejak 3 Juli 2026, namun proses pemulihan secara penuh masih membutuhkan waktu.

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.