BANGKAPOS.COM, BANGKA — Aksi ilegal pengoplosan gas LPG bersubsidi di Desa Air Duren, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, akhirnya berhasil dibongkar pada Sabtu (4/7/2026) siang.
Tim gabungan dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka bersama personel Polsek Pemali melakukan penggerebekan dramatis di sebuah rumah warga. Penggerebekan dilakukan tepat saat praktik pemindahan isi gas 3 kilogram (melon) ke tabung non-subsidi 12 kilogram sedang berlangsung.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani, bersama Kanit Tipidter Ipda Reka bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. Warga sekitar mengaku resah dengan kelangkaan dan penyalahgunaan gas subsidi di wilayah mereka.
Setibanya di lokasi kejadian, petugas mengamankan pemilik rumah bernama Asiung (40) bersama dua pekerjanya, Hendri (40) dan Doyok (50). Ketiganya tertangkap basah tengah sibuk memindahkan isi gas dengan menggunakan alat bantu pendingin berupa es batu dan selang bertekanan tinggi. Total ada empat orang yang diamankan oleh pihak kepolisian dari tempat kejadian perkara (TKP).
AKP Mauldi Waspadani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan subsidi yang merugikan masyarakat luas.
"Kami telah mengintai aktivitas ini berdasarkan laporan warga, saat kami gerebek mereka sedang melakukan aksi pemindahan gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram," kata AKP Mauldi.
Ia juga mengakui bahwa tindakan pengoplosan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan lingkungan sekitar.
"Praktik ini sangat berbahaya karena dilakukan tanpa standar keamanan, selain merugikan masyarakat kecil yang berhak mendapatkan subsidi," tegasnya.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar yang mengindikasikan bahwa bisnis ilegal ini telah beroperasi secara masif.
"Kami Satreskrim Polres Bangka, unit Tipidter telah berhasil mengamankan pelaku pengoplosan gas elpiji. Dari total barang bukti yang kita terima ada 151 buah tabung gas hijau atau melon," kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi.
Selain menyita 151 tabung melon, polisi juga mengamankan puluhan tabung gas 12 kilogram dengan rincian: 20 tabung dalam kondisi berisi dan tersegel hasil oplosan, 26 tabung kosong, serta 6 tabung yang tertangkap sedang dalam proses pengisian.
"Disini 20 tabung yang sudah berisi, kemudian tabung yang masih kosong 26. Kita juga mendapati adanya 6 tabung posisinya sedang dalam pengisian 12 kilogram," bebernya.
Mengenai jalannya bisnis ilegal ini, AKP Mauldi menjelaskan bahwa pasokan gas subsidi didapatkan secara massal dari pangkalan resmi.
"TKP kami didaerah Pemali, kita mengamankan ada empat orang. Modus yang digunakan dari pangkalan itu memberikan tabung gas subsidi, dalam jumlah banyak pada satu orang. Kemudian, satu orang itu melakukan pengoplosan bersama dengan karyawannya," bebernya.
Petugas juga menyita barang bukti pendukung lainnya, seperti 13 bungkus penyegel tutup tabung gas (total berisi 650 buah), 37 buah penyegel lepasan, 50 buah karet tabung gas, 1 buah timbangan manual, uang tunai sebesar Rp720 ribu, serta satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi BN 1150 BS yang digunakan untuk mendistribusikan gas oplosan tersebut.
"Perbuatan ini juga mengancam keselamatan pelaku maupun warga sekitar, akibat risiko kebocoran gas dan kami pastikan proses hukum akan berjalan tegas terhadap para pelaku," ucapnya.
Saat ini, penyidik Unit Tipidter Polres Bangka masih mendalami peta distribusi gas oplosan tersebut. Berdasarkan pengakuan sementara dari para pelaku, gas hasil oplosan tersebut telah dijual ke sejumlah toko. Seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Bangkaos.com / Adi Saputra)