Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Tim kuasa hukum seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial SI (31) mendatangi Polresta Bengkulu untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan sekitar tiga bulan lalu.
Hingga kini, terduga pelaku berinisial PU disebut belum berhasil diamankan, sehingga kuasa hukum meminta kepolisian mempercepat proses penyidikan dan penangkapan.
Kedatangan tim kuasa hukum dilakukan sebagai bentuk pendampingan terhadap korban sekaligus memastikan laporan yang telah disampaikan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bengkulu terus diproses sesuai ketentuan hukum.
Korban yang sehari-hari menggunakan kursi roda itu diduga menjadi korban kekerasan seksual pada Mei 2026.
Hingga kini, penyidik masih melakukan upaya pencarian terhadap terduga pelaku.
Kuasa Hukum Minta Kepastian Progres Penyidikan
Usai berkoordinasi dengan penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu, kuasa hukum korban, Syaiful Anwar, mengatakan pihaknya ingin memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara karena laporan tersebut telah berjalan lebih dari tiga bulan.
Menurutnya, korban merupakan perempuan penyandang disabilitas yang berhak mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum.
"Tujuan kami tadi ke sini untuk koordinasi terkait laporan kita ke Polresta Bengkulu, yaitu terkait laporan klien kami yang menjadi korban kekerasan seksual. Klien kami ini merupakan seorang perempuan disabilitas," ujar Syaiful Anwar, Minggu (5/7/2026).
Ia mengatakan, dari hasil koordinasi tersebut, penyidik menyampaikan bahwa proses hukum masih berjalan dan sejumlah langkah penyelidikan telah dilakukan untuk menemukan keberadaan terduga pelaku.
"Karena laporan kita ini sudah lama, jadi kita mempertanyakan karena sudah lebih dari tiga bulan kami mempertanyakan sejauh mana progres yang sudah dilakukan oleh teman-teman dari pihak Unit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu," katanya.
Syaiful menjelaskan, penyidik belum dapat menyampaikan secara rinci langkah-langkah yang telah dilakukan karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
"Kepada kita penyidik mengatakan bahwa proses hukum sudah berjalan. Atas laporan kami, mereka telah melakukan beberapa langkah untuk menemukan terduga pelaku. Untuk seperti apa mekanismenya, itu masih belum bisa disampaikan karena masih dalam ranahnya penyidik," jelasnya.
Berawal dari Perkenalan di Media Sosial
Berdasarkan keterangan yang disampaikan tim kuasa hukum, dugaan tindak pidana tersebut bermula dari perkenalan antara korban dan terduga pelaku melalui media sosial.
Komunikasi keduanya kemudian berlanjut hingga pelaku mengajak korban bertemu di kawasan Barata, Kota Bengkulu.
Saat itu, korban datang bersama seorang temannya.
Kuasa hukum korban lainnya, Ranggi Setiyadi, mengatakan pelaku mengajak korban dan temannya makan sate di lokasi tersebut.
Menurut keterangan korban, setibanya di lokasi, pelaku meminta teman korban pergi membeli makanan.
Kesempatan itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk membawa korban ke lokasi yang sepi.
"Saat temannya pergi membeli makanan, pelaku kemudian membawa korban ke lokasi yang sepi dan diduga melakukan persetubuhan secara paksa," kata Ranggi.
Korban Diduga Tidak Berdaya Saat Kejadian
Ranggi menjelaskan, dugaan persetubuhan tersebut terjadi di area semak-semak yang berada di sekitar lokasi pertemuan.
Korban yang merupakan penyandang disabilitas dan menggunakan kursi roda disebut berada dalam kondisi tidak berdaya ketika peristiwa itu terjadi.
Berdasarkan keterangan yang diterima kuasa hukum, korban diduga diturunkan dari kursi roda sebelum kejadian berlangsung.
Terduga pelaku juga diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Peristiwa tersebut baru berakhir setelah teman korban kembali dari membeli makanan.
Saat tiba di lokasi, teman korban mendapati korban dalam kondisi menangis, sementara terduga pelaku telah meninggalkan tempat kejadian.
Korban Mengalami Trauma
Setelah kejadian, korban didampingi kuasa hukumnya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu.
Ranggi mengatakan dampak yang dialami korban tidak hanya secara psikologis, tetapi juga secara fisik.
"Korban mengalami trauma, dan rusak di sistem reproduksi serta lainnya," ujarnya.
Menurutnya, kondisi korban hingga kini masih membutuhkan pendampingan karena mengalami trauma mendalam akibat peristiwa yang dilaporkan tersebut.
Berharap Terduga Pelaku Segera Ditangkap
Tim kuasa hukum menegaskan tetap mendukung proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Mereka berharap penyidik dapat segera menemukan dan menangkap terduga pelaku agar perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke tahap berikutnya.
"Kita berharap Unit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu dapat segera menangkap terlapor dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku," kata Ranggi.
Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu masih melakukan upaya pencarian terhadap terduga pelaku.
Sementara itu, kuasa hukum memastikan akan terus mengawal proses hukum agar korban memperoleh kepastian hukum dan keadilan atas dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.