TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Aziz Yanuar, menanggapi perihal Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang merasa dihina karena dituding ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) miliknya palsu.
Sebagai informasi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (2/7/2026) lalu, jaksa membacakan surat dakwaan yang menyatakan bahwa Jokowi mengalami kerugian imateriil karena nama baiknya tercemar, dan merasa terhina.
Jaksa juga mendakwa bahwa Dokter Tifa sudah melakukan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghinaan terhadap Jokowi.
"Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Joko Widodo mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Joko Widodo secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya, bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi," kata Jaksa.
Tidak Bisa Memaksa Semua Orang Harus Suka Jokowi
Terkait pernyataan bahwa Jokowi merasa dihina, Aziz menilai, seharusnya seseorang yang pernah menjadi pejabat publik menyadari pasti ada risiko disukai oleh sejumlah orang tertentu.
Kata Aziz, dalam negara demokrasi, pejabat publik harus bisa menerima bahwa ada sebagian masyarakat yang suka maupun tidak suka dengan dirinya.
Aziz menegaskan, seseorang, termasuk pejabat publik, tidak bisa memaksakan semua orang lain agar menyukai dirinya.
"Sebagai seorang pejabat publik, itu adalah risiko orang suka tidak suka terhadap seseorang," kata Aziz, dalam tayangan yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Minggu (5/7/2026).
"Jadi, enggak bisa semua harus suka sama Pak Prabowo, semua harus suka sama Gibran, misalnya... kan enggak seperti itu juga."
"Sebagai pejabat publik, ya seseorang itu harus menerima bagaimana konsep-konsep publik memandang persepsi terhadap seseorang, keyakinannya, tindak tanduknya, tingkah lakunya, kebijakannya, dan semacamnya."
"Ini menurut saya enggak bisa dipaksakan. 'Oh, semua harus suka sama Pak Jokowi, karena Pak Jokowi itu sempurna segalanya.' Enggak bisa begitu dong. Itu maksud saya hak orang. Menjelek-jelekkan ya nggak dong, sebagai pejabat."
Baca juga: Rektor UGM Bilang Ijazah Jokowi Asli sejak 2022, Diyakini Bakal Dipanggil Jadi Saksi Persidangan
"Kita ini bukan di Korea Utara yang semua harus suka sama Kim Jong Un. Semua enggak boleh jelek-jelekin. Kita ini katanya berdemokrasi. Demokrasi itu ya menerima sebagai pejabat publik."
Singgung Kasus Kerbau Bertuliskan SBY
Selanjutnya, Azis menyinggung kejadian tidak menyenangkan yang pernah dialami pendahulu Jokowi, Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pada 2010 silam, sekelompok massa aksi demonstrasi di Bundaran HI, Jakarta, membawa kerbau yang ditempeli karikatur mirip SBY dan ditulisi nama SiBuYa, yang mana huruf kapitalnya merujuk pada singkatan nama SBY.
Saat itu, kerbau yang badannya bertuliskan SiBuYa dimaksudkan untuk menyindir pemerintahan SBY yang dinilai lamban.
Kata Aziz, saat insiden kerbau tersebut, SBY sama sekali tidak melaporkan pelakunya ke polisi atau menyeretnya ke ranah hukum.
Padahal, sambung dia, hal tersebut juga bersifat menghina. Namun, sikap seorang negarawan tidak melaporkan warganya sendiri hanya karena dikritik.
"Bahkan dulu SBY pernah, ada kebo gambarnya tulisannya SBY. Enggak pernah ada pelaporan, enggak pernah ada pemidanaan. Enggak pernah ada satu orang pun dijeruji besi gara-gara buat kebo tulisannya SBY. Penghinaan kurang apa itu?" papar Aziz.
"Nah, cuma sebagai pejabat publik, kenegarawanan itulah yang ditunggu ya."
"Karena dia tahu sebagai pejabat publik, risiko dia adalah ada like and dislike kebijakan. Itu adalah bagian dari ranah publik yang memang menjadi dialektika-dialektika yang membangun."
Seharusnya Kritik Dokter Tifa Tidak Dibawa ke Ranah Pidana
Aziz menjelaskan, seharusnya kritikan Dokter Tifa yang menyangsikan keabsahan ijazah Jokowi menjadi bagian dari diskusi publik, bukan dibawa ke ranah pidana.
Ia lantas menyiratkan, dengan Jokowi melaporkan Dokter Tifa ke polisi, itu berarti seorang mantan pejabat publik yang pernah berkuasa justru menggunakan kuasa dan undang-undang yang pernah disahkannya untuk melawan warga negaranya sendiri.
Menurut Aziz, itu adalah hal yang tidak benar.
"Dari situlah masyarakat akan menilai 'Oh, Dokter Tifa ini enggak benar'. Dari situlah bukan dibawa ke ranah seperti ini di pidana. Pidana itu kan ultimum remedium," tegas Aziz.
"Kemudian bagaimana seorang pejabat publik yang pernah berkuasa memegang tampu kekuasaan, menggunakan kekuasaannya untuk warga negara."
"Jadi, undang-undang itu dibuat untuk apa? Melawan warga negaranya sendiri. Ini kan enggak benar."
Dalam surat dakwaan yang dibaca pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (2/7/2026) lalu, JPU menyatakan Dokter Tifa tidak dapat membuktikan tuduhan yang dilontarkannya terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.
Dalam dakwaan primair, jaksa menilai tuduhan yang disampaikan Dokter Tifa justru bertentangan dengan apa yang diketahuinya, sehingga dinilai sebagai serangan terhadap kehormatan atau nama baik Joko Widodo melalui sarana teknologi informasi.
"Bahwa atas tuduhan Terdakwa terhadap saksi Ir. H. JOKO WIDODO, Terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui Terdakwa sehingga perbuatan Terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Ir. H. JOKO WIDODO dengan menggunakan sarana teknologi informasi," demikian bunyi surat dakwaan yang dibacakan jaksa.
Jaksa juga mendasarkan dakwaan tersebut pada hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik.
Atas perbuatannya, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain dakwaan primair, jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair.
Dalam dakwaan tersebut, jaksa menguraikan bahwa perbuatan yang didakwakan dilakukan dalam rentang waktu 26 Maret 2025 hingga 21 Mei 2025 dan merupakan perbuatan berlanjut.
Jaksa mendalilkan Dokter Tifa menyerang kehormatan atau nama baik Joko Widodo dengan menuduhkan suatu hal melalui sarana teknologi informasi agar diketahui umum.
Dakwaan subsidair itu menjerat dokter Tifa dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tak hanya itu, jaksa juga menyusun dakwaan kedua yang berkaitan dengan pernyataan dokter Tifa pada 29 April 2025 di MNC Conference Hall iNews Tower, Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam dakwaan kedua primair, jaksa kembali menilai terdakwa menyerang kehormatan atau nama baik Joko Widodo dengan tuduhan yang diumumkan kepada publik, namun tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut.
Perkara ini kini memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah Mahkamah Agung menunjuk PN Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026.
(Tribunnews.com/Rizki A./Alfarizy Ajie Fadhillah)