WARTAKOTALIVE.COM, TARUMAJAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Dalam operasi tersebut, dua pria diamankan bersama ribuan butir obat keras yang diduga akan diedarkan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras jenis tramadol dan hexymer.
"Pengungkapan dilakukan bersama tim setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat keras di lokasi tersebut," kata Murtopo, Minggu (5/7/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan bermula pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 12.46 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi.
Baca juga: Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industri Vape THC di Bali, Tiga WNA Ditangkap
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan ribuan butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan.
"Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan 495 butir tramadol, 1.330 butir hexymer, uang tunai sebesar Rp2.210.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam, serta dua bungkus plastik klip. Total sebanyak 1.825 butir obat keras daftar G diamankan sebagai barang bukti," jelas Murtopo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial A.
Baca juga: Polisi Bongkar Modus Jual Tembakau Sintetis via Instagram, Pakai Sistem Tempel
Saat ini, polisi masih memburu A yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Selanjutnya kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," pungkasnya. (M37)