BANGKAPOS.COM--Perkembangan layanan pesan antar makanan berbasis digital telah mengubah cara masyarakat menikmati kuliner.
Ribuan restoran, rumah makan, hingga pelaku usaha mikro kini mengandalkan platform seperti GrabFood, GoFood, dan ShopeeFood untuk menjangkau pelanggan tanpa harus membuka banyak gerai fisik.
Di balik pesatnya pertumbuhan ekonomi digital tersebut, pemerintah memastikan aktivitas transaksi yang berlangsung di platform daring juga menjadi bagian dari sistem pengawasan perpajakan nasional.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa restoran yang menjual produknya melalui aplikasi layanan pesan makanan tetap berada dalam pengawasan kepatuhan pajak sebagaimana pelaku usaha lainnya.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menekankan bahwa pengawasan terhadap transaksi restoran digital bukan merupakan kebijakan baru yang muncul seiring berkembangnya platform pesan antar makanan.
Sistem tersebut bahkan telah berjalan selama lebih dari lima tahun melalui kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Ketika mempertanyakan apakah restoran-restoran yang punya dagangan juga di GrabFood, GoFood, ShopeeFood itu diawasi atau tidak, kami dengan lebih dari 500 kabupaten/kota di seluruh Indonesia sudah lebih dari lima tahun bertukar data," ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Minggu (5/7/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai mekanisme pengawasan pajak terhadap pelaku usaha yang kini semakin banyak beralih ke ekosistem digital.
Baca juga: Menkeu Purbaya Beri Deadline September 2026 untuk Bea Cukai, Terancam Dibubarkan Jika Gagal Berbenah
Bimo menjelaskan, pengawasan dilakukan bukan dengan memantau transaksi di platform digital secara langsung, melainkan melalui mekanisme pertukaran data antara Direktorat Jenderal Pajak dan pemerintah daerah.
Selama bertahun-tahun, DJP telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 500 pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
Pemerintah daerah memiliki data mengenai penerimaan pajak restoran, hotel, hingga jasa katering yang menjadi kewenangan daerah.
Informasi tersebut kemudian dipadankan atau dicocokkan dengan data perpajakan yang dimiliki pemerintah pusat.
Melalui proses tersebut, petugas dapat mengetahui apakah omzet yang dilaporkan kepada pemerintah daerah juga telah tercermin dalam kewajiban perpajakan pusat.
"Cross-check seperti itu sudah kami lakukan," kata Bimo.
Menurutnya, proses pencocokan data tersebut semakin efektif berkat transformasi digital yang terus dilakukan pemerintah dalam sistem administrasi perpajakan.
Dalam praktiknya, data yang diperoleh dari pemerintah daerah digunakan sebagai pembanding terhadap laporan pajak para wajib pajak.
Misalnya, apabila sebuah restoran melaporkan omzet tertentu kepada pemerintah daerah sebagai dasar pengenaan pajak restoran, maka DJP dapat membandingkan angka tersebut dengan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN), apabila restoran tersebut telah memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berharap tidak ada perbedaan signifikan antara omzet yang dilaporkan kepada pemerintah daerah dengan data yang disampaikan kepada pemerintah pusat.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, DJP dapat melakukan analisis lanjutan sesuai prosedur pengawasan perpajakan yang berlaku.
Baca juga: Prediksi Meksiko vs Inggris: Azteca Membara, Inggris Hadapi Ujian Berat di Babak 16 Besar
Selain pertukaran data, DJP juga memanfaatkan teknologi berupa tapping box yang telah dipasang di sejumlah tempat usaha.
Perangkat elektronik tersebut terhubung dengan dinas pendapatan daerah dan berfungsi merekam transaksi usaha secara otomatis.
Data yang dihimpun melalui tapping box menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan transparansi penerimaan pajak sekaligus mendukung pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Keberadaan sistem tersebut dinilai mampu mengurangi potensi manipulasi data transaksi karena pencatatan dilakukan secara elektronik.
Bimo mengatakan penggunaan teknologi menjadi bagian penting dalam modernisasi sistem perpajakan nasional agar pengawasan dapat dilakukan secara lebih objektif, cepat, dan akurat.
Kerja sama antara DJP dengan pemerintah daerah tidak hanya dilakukan di beberapa wilayah tertentu.
Menurut Bimo, pola kolaborasi tersebut telah diterapkan secara luas di berbagai daerah di Indonesia, termasuk bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang secara rutin melakukan pencocokan data setiap tahun.
Melalui sinergi tersebut, pemerintah daerah memperoleh manfaat berupa optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak mendapatkan data pembanding yang berguna untuk memastikan kepatuhan pelaporan pajak pusat oleh para pelaku usaha.
Kolaborasi ini juga menjadi salah satu contoh integrasi data antarlembaga pemerintah dalam memperkuat sistem pengawasan fiskal.
Meski pengawasan dilakukan secara bersama-sama, pemerintah menegaskan tidak ada perubahan mengenai pembagian kewenangan pemungutan pajak.
Pajak restoran tetap dipungut oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Pajak tidak mengambil alih kewenangan tersebut.
Sebaliknya, data yang dimiliki pemerintah daerah dimanfaatkan sebagai bahan pembanding untuk memastikan pelaporan pajak pusat dilakukan secara benar.
Artinya, kerja sama tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan tanpa mengubah mekanisme pemungutan pajak yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam beberapa tahun terakhir, digitalisasi telah mengubah wajah administrasi perpajakan Indonesia.
Semakin banyak transaksi usaha yang tercatat secara elektronik sehingga memudahkan proses verifikasi maupun analisis data.
Pemerintah memandang perkembangan tersebut sebagai peluang untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
Bagi pelaku usaha restoran yang memanfaatkan platform digital, pencatatan transaksi yang lebih rapi justru diharapkan mempermudah proses pelaporan pajak.
Sementara bagi pemerintah, integrasi data menjadi modal penting untuk memastikan seluruh aktivitas ekonomi yang berkembang di era digital tetap berkontribusi terhadap penerimaan negara sesuai ketentuan yang berlaku.
DJP menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan bukan dimaksudkan untuk menghambat pertumbuhan bisnis kuliner digital.
Sebaliknya, pemerintah ingin menciptakan sistem perpajakan yang adil sehingga seluruh pelaku usaha memiliki perlakuan yang sama dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Dengan semakin berkembangnya ekonomi digital, pemerintah menilai transparansi data menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
Melalui pertukaran data, pemanfaatan teknologi, serta kolaborasi yang semakin erat dengan pemerintah daerah, DJP berharap kepatuhan pajak di sektor restoran dapat terus meningkat tanpa mengganggu iklim usaha yang sedang berkembang pesat.
Ke depan, integrasi data antarlembaga diperkirakan akan semakin diperluas sebagai bagian dari transformasi digital perpajakan nasional, sehingga pengawasan terhadap berbagai sektor usaha dapat dilakukan secara lebih akurat, efisien, dan transparan.
(Kontan.co.id/Bangkapos.com)