Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Polemik 17 siswa kelas VII SMP Negeri 1 Rejang Lebong yang dinyatakan tidak naik ke kelas VIII pada tahun ajaran 2025/2026 terus menjadi perhatian publik.
Menanggapi informasi yang beredar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rejang Lebong telah meminta klarifikasi kepada pihak sekolah dan mengungkap dasar penilaian yang digunakan dalam pengambilan keputusan tersebut.
Dari hasil koordinasi dengan pihak sekolah, keputusan tidak naik kelas terhadap 17 siswa tersebut didasarkan pada sejumlah indikator penilaian yang telah ditetapkan sekolah.
"Setelah kami mendatangi sekolah, memang ada beberapa alasan yang menjadi dasar keputusan tersebut, mulai dari aspek akademik, kehadiran, prestasi hingga akumulasi poin pelanggaran disiplin," sampai Zakaria kepada TribunBengkulu.com pada Minggu (5/7/2026).
Dasar Penilaian
Ia menjelaskan, pihak sekolah juga telah menunjukkan berbagai dokumen dan bukti yang menjadi dasar dalam menetapkan keputusan tersebut.
"Dari penjelasan yang kami terima, sekolah memiliki dasar yang jelas dan bukti-bukti yang kuat dalam mengambil keputusan tersebut," ungkapnya.
Meski demikian, Zakaria menegaskan bahwa siswa yang dinyatakan tidak naik kelas tetap memiliki hak untuk melanjutkan pendidikan di SMP Negeri 1 Rejang Lebong dengan mengulang pembelajaran di kelas VII.
Ia memastikan tidak ada kebijakan yang mengharuskan siswa keluar dari sekolah apabila masih ingin melanjutkan pendidikan di sekolah tersebut.
"Siswa yang tidak naik kelas tetap boleh bersekolah di sana dengan mengulang kelas. Saya menjamin tidak ada siswa yang akan dikeluarkan apabila mereka masih ingin tetap belajar di sekolah itu," tegasnya.
Zakaria bahkan meminta masyarakat segera melapor ke Disdikbud apabila ditemukan adanya siswa yang dipaksa keluar dari sekolah meskipun masih ingin melanjutkan pendidikan.
"Kalau ada pihak sekolah yang mengeluarkan siswa, sementara siswa tersebut masih ingin bertahan, silakan laporkan kepada Disdikbud. Kami akan tindak lanjuti," katanya.
Selain itu, Disdikbud juga akan kembali memfasilitasi komunikasi antara pihak sekolah dengan orang tua siswa untuk mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak.
"Kami akan kembali berkoordinasi dengan sekolah maupun orang tua siswa agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik dan tetap mengutamakan kepentingan pendidikan anak," tambahnya.
DPRD Akan Koordinasikan
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Rejang Lebong, Hidayattullah, mengatakan pihaknya telah menerima laporan secara lisan dari salah seorang wali murid terkait persoalan tersebut.
Menurutnya, DPRD akan segera berkoordinasi dengan Disdikbud Rejang Lebong untuk memperoleh penjelasan secara menyeluruh, sekaligus mendengarkan aspirasi dari pihak orang tua siswa.
"Kami sudah menerima laporan lisan dari salah satu wali murid. Permasalahan ini akan kami diskusikan bersama pihak terkait. Tujuannya untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan," sampainya kepada TribunBengkulu.com pada Minggu (5/7/2026).
Ia mengatakan DPRD juga menghormati sistem disiplin yang diterapkan sekolah sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami tetap menghargai proses dan sistem disiplin yang diterapkan pihak sekolah. Namun di sisi lain, kami juga akan mendengarkan apa yang menjadi keluhan para wali siswa," katanya.
Hidayattullah menambahkan, DPRD akan mengupayakan solusi terbaik agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif dan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
"Harapan kami semua proses benar-benar berjalan sesuai aturan disiplin yang berlaku, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Kami akan mengupayakan solusi terbaik dengan tetap menghormati penegakan disiplin di lingkungan sekolah," tutupnya.
Proses konfirmasi masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan dari pihak sekolah.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini