TRIBUN-MEDAN.com - Satu anggota Polisi dan 1 Anggot TNI terlibat dalam peredaran narkoba antar provinsi. Aksi kotor mereka terbongkar setelah Polisi menangkap kurir yang hendak mengirim sabu dan ekstasi ke Pulau Jawa dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu (27/7/2026).
Dua aparat itu HB anggota Brimob dan DK anggota TNI AL.
Polda Lampung pertama menangkap dua pelaku yang merupakan warga sipil sebelum berkembang ke dua oknum ini.
Polisi awalnya menciduk tersangka sipil berinisial HR pada pukul 12.30 WIB, yang kemudian bernyanyi setelah isi percakapan ponselnya dibongkar petugas.
Pelaku yang lebih dulu ditangkap inisial HR dan HS.
Mereka mengendarai mobil dengan pelat BL untuk mengelabui petugas.
Dari dalam mobil hitam tersebut, petugas langsung meringkus tersangka HS dan oknum Brimob HB tanpa perlawanan.
Baca juga: Curi Vario di Komplek, Pelaku Ditembak Usai DPO Dua Bulan
Baca juga: Tujuh Titik Truk Rusak Jadi Penyebab Macet Jalur Medan-Berastagi
Situasi semakin menegangkan ketika hasil interogasi kilat menunjukkan bahwa barang bukti narkoba bernilai miliaran rupiah tersebut ternyata sudah dilarikan dan dibawa naik ke atas kapal feri oleh oknum prajurit TNI AL, DK.
"Petugas langsung melakukan pengejaran secara maraton naik ke atas kapal penyeberangan sebelum bertolak. Di sana, tim berhasil menyergap oknum TNI AL berinisial DK beserta barang bukti satu tas ransel hitam berisi tiga bungkus besar sabu seberat 5 kilogram dan 202 butir pil ekstasi," ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Sabtu (4/7/2026).
Pasca-penangkapan massal tersebut, Polda Lampung langsung memisahkan sel tahanan dan draf proses hukum para pelaku sesuai dengan korps masing-masing.
Untuk tersangka warga sipil (HR dan HS) serta oknum anggota Brimob (HB), draf penyidikan formal dan penahanannya ditarik penuh ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung guna pengusutan jaringan bandar besarnya.
Sementara itu, penanganan khusus terhadap oknum prajurit TNI AL berinisial DK langsung dilimpahkan ke Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpom Lanal) Lampung.
Pihak kepolisian menegaskan tidak ada perlakuan istimewa bagi para oknum berseragam tersebut.
Seluruh komplotan kurir ini kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup berdasarkan jeratan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Anggota Polisi di Medann Tabrak Pengendara Mobil Karena Curiga Istri Selingkuh
Gara-gara cemburu, seorang oknum polisi menabrak mobil warga hingga ringsek.
Ia curiga sang istri bersama dengan pria lain.
Namun nyatanya, kecurigaan itu tak terbukti.
Kasus ini pun viral di media sosial.
Diketahui, oknum polisi tersebut bertugas di Polres Tapanuli Selatan.
Ia menabrak mobil warga di kawasan Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor.
Dalam video yang beredar, tampak mobil Toyota Kijang Innova BK 1959 VAA yang dikendarai Aipda Habidin Saleh Rambe.
Ia terlihat mengejar sebuah mobil lalu sengaja menabrak mobil warga sipil hingga ringsek.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan adanya penabrakan tersebut.
Peristiwa terjadi pada 28 Mei 2026 lalu, di Simpang Jalan Karya Wisata - Jalan AH Nasution.
Ia mengatakan, personel Polisi tersebut sengaja menabrak mobil yang dikendarai Luhut Hutapea dan istrinya, karena salah paham.
Aipda Habidin Saleh Rambe, salah sangka karena mengira di dalam mobil tersebut ada istrinya bersama pria lain.
Begitu kendaraan yang dikemudikan Luhut Hutapea berhenti usai ditabrak, ternyata di dalamnya tak ada istrinya.
"Jadi terlapor dengan motif cemburu, ya, melakukan pengejaran dan akhirnya menemukan kendaraan pelapor ya, inisial LH yang menggunakan HRV, dan ditabrak dengan kendaraan dari belakang oleh kendaraan terlapor dengan Innova seperti itu,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Jumat (26/6/2026).
Ferry menjelaskan, korban telah melaporkan kasus ini secara etik di Bid Propam Polda Sumut, maupun SPKT.
Laporan di Bid Propam dilaporkan pada 8 Juni, dan laporan pidana dilaporkan pada 23 Juni.
Ia mengatakan, kedua laporan korban akan diproses baik secara etik dan pidana.
"Ya. Saat ini pelapor sudah diperiksa dan terlapor sedang dalam proses."
(*/tribun-medan.com)