TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Berawal dari laporan penganiayaan, Polsek Mamajang Makassar membongkar kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Korban perempuan berinisial S masih berusia 12 tahun.
Siswi kelas 1 SMP itu, diduga jadi korban kekerasan seksual yang dilakukan tetangganya yang juga ayah temannya.
Peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Wahyu Andromeda memaparkan terungkapnya kasus itu.
Ia mengatakan, peristiwa ini terungkap saat ibu korban mengadu ke personel Bhabinkamtibmas di wilayah Mamajang.
Ibu korban tak terima anaknya dicukur oleh seseorang tanpa sepengatahuannya.
Terlebih, potongan rambut sang anak dianggap tak beraturan alias dicukur asal-asalan.
Usut punya usut, rambut S dicukur oleh ibu teman sebayanya yang tak lain adalah tetangga korban, berinisial FI.
Melihat adanya potensi gangguan sosial di lokasi, AKP Tri Husada pun turun tangan bersama personel Resmob Polsek Mamajang.
Baca juga: Biadab Pemuda Tallo Rudapaksa dan Bunuh Bocah 3 SD Akibat Candu Narkoba dan Film Dewasa
Saat tiba di lokasi, AKP Tri, mempertemukan korban S dengan FI.
Dalam pertemuan itu, FI mengakui perbuatannya telah memotong rambut S.
Motifnya, FI mengaku cemburu lantaran korban S kerap diberi uang oleh suaminya WA (52).
Pengakuan dari FI itu, pun menimbulkan kecurigaan dari AKP Tri Husada.
Insting resersenya seketika muncul dan terus mendalami motif dibalik kecemburuan FI hingga nekat melakukan aksi kekerasan terhadap S.
S yang sedih rambut panjangnya dipotong secara paksa oleh FI, akhirnya buka suara.
Kepada ibunya, S menceritakan kejadian memilukan yang dialami.
Selain mendapatkan kekerasan dari FI, ia mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual oleh WA, suami dari FI.
"Si korban sudah mengakui bahwa terdapat kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku (WA). Sudah melakukan kurang lebih empat bulan," ungkap Tri Husada ditemui di kantornya, Jl Lanto Dg Pasewang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Minggu (5/7/2026).
Pengakuan itu, sontak membuat Tri dan anggotanya langsung bergegas mengamankan WA.
Orang nomor satu di Polsek Mamajang ini, tak ingin pengakuan dari S menimbulkan gejolak sosial di lokasi.
Terlebih, rumah korban dan terduga pelaku juga tidak begitu berjauhan.
"Jadi semalam, sekitar Pukul 02.00 WITA, terduga pelaku langsung kita amankan ke Polsek Mamajang menghindari adanya tindakan-tindakan kekerasan dari tetangganya yang sudah mulai ramai di wilayah itu," sebutnya.
Dari hasil interogasi awal, dugaan kekerasan seksual atau persetubuhan anak di bawah umur itu kata Tri juga telah diakui WA.
Di hadapan polisi, lanjut Tri, WA mengaku melancarkan aksi bejat ke korban mulai bulan Januari hingga Juni 2026 ini.
Tri bilang, aksi bejat terduga pelaku itu dilakukan saat korban S bermain ke rumah teman sebayanya yang merupakan anak dari WA.
Saat bermain itulah, kata Tri, WA memanfaatkan kelengahan istri dan anggota keluarga lainnya dengan mengajak korban S ke lantai 2 rumah.
"Korban dan pelaku ini bertetangga, kebetulan si korban teman seangkatan anak dari terduga pelaku," ungkap Tri.
"Jadi pada saat korban main ke tempat si terduga pelaku, si terduga pelaku mengajak korban ini ke lantai dua (rumahnya) untuk melakukan hal tersebut (persetubuhan)," lanjutnya.
Modus WA, kata Tri, yaitu dengan mengiming-imingi korban sejumlah uang.
Kini WA telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.
Sementara istrinya, FI sudah meninggalkan rumahnya terlebih dahulu saat hendak dijemput polisi.
Dalam kasus itu diungkapkan Tri, ada dua laporan yang dapat dibuat korban.
Untuk kasus dugaan penganiayaan yang dialami berupa pemotongan rambut secara paksa, keluarga S dapat melaporkan istri WA, FI.
Sementara untuk kasus dugaan kekerasan seksual, terlapornya adalah WA.
"Jadi istri pelaku (WA) ini merasa cemburu karena si suaminya sering memberikan uang atau materi pada korban. Dari situ kesaksian si pelaku ini, istrinya bahwa awalnya hanya memberikan uang, tapi setelah itu kita dalami ternyata ada dugaan kekerasan seksual juga," bebernya.
Kasus itu, kini terus didalami Unit PPA Polrestabes Makassar dan Polsek Mamajang.
"Sementara hanya satu (diamankan), si terduga pelaku atau si suaminya atas nama WA. Sementara istirnya kita lakukan pencarian, karena tadi malam tidak ditemukan di kediamannya," jelasnya.
Adapun motif sementara dibalik aksi bejat WA itu, kata Tri, diduga karena kecanduan menonton film adegan dewasa.
"Murni pemenuhan nafsu dan selama ini ketagihan menonton film dewasa," bebernya.
Sementara itu, Kasi Humas Polsek Mamajang Aipda Muhammad Ilham mengimbau, agar para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya.
"Dari peristiwa ini, kita bisa mengambil pelajaran khususnya bagi para orang tua agar lebih meningkatkan perhatian dan pengawasan terhadap anak masing-masing," imbuhnya.(*)