TRIBUNTRENDS.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali menjadi sorotan publik setelah pengakuan seorang perempuan asal Kota Cirebon, Jawa Barat, mencuat ke permukaan.
Korban berinisial MAN (30), warga Harjamukti, mengaku menjadi korban penyiksaan yang diduga dilakukan suami sirinya, seorang anggota Polres Tegal Kota, Polda Jawa Tengah, berinisial Aiptu N.
Dugaan kekerasan tersebut mulai ramai diperbincangkan setelah kisah yang dialami MAN terungkap ke publik.
Pengakuannya pun memicu perhatian terhadap masih tingginya angka KDRT di Indonesia.
Kasus yang dialami MAN turut menambah daftar panjang tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan rumah tangga dan menjadi pengingat bahwa persoalan serupa masih terus terjadi.
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menunjukkan, sepanjang 2025 terdapat lebih dari 14 ribu kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan keluarga.
Baca juga: Siksa Istri & Pakai Narkoba, Aiptu N Oknum Polisi di Tegal Kini Ditahan, Idap Penyimpangan Seksual
Menurut pengakuan MAN, dugaan kekerasan yang dialaminya bukan baru terjadi setelah menjalani hubungan rumah tangga, melainkan telah bermula sejak awal perkenalannya dengan Aiptu N pada 2023.
Ia mengaku mengalami perlakuan yang tidak semestinya sejak pertama kali bertemu dengan pria tersebut.
"Awal mula aku dikenalin oleh teman. Di awal pertama kenal juga udah dicekokin narkotika," ucapnya.
MAN menuturkan, setelah menjalani pernikahan siri dengan Aiptu N, dugaan tindak kekerasan masih terus berlanjut.
Bahkan, ia mengaku beberapa kali mengalami pemukulan yang diduga dilakukan suami sirinya tersebut.
Yang lebih memilukan, aksi kekerasan itu disebut terjadi di hadapan anaknya yang saat itu masih berusia dua tahun.
Pengakuan korban kini menjadi bagian dari kasus yang menyita perhatian publik dan memunculkan desakan agar dugaan tindak kekerasan tersebut diusut secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Menyaksikan," ucap MAN.
Bahkan, MAN diancam akan disebarkan video asusilanya.
"Lebih ke penyiksaan, pemukulan, terus juga akan disebari video asusila," katan MAN, dikutip dari TribunJabar.id.
Tak hanya itu, MAN juga mengaku bahwa anaknya sempat dipertontonkan oleh Iptu N sebuah video yang berisikan konten asusila.
"Sampai anak aku pernah pinjam HP beliau, ditontonin video asusila. Itu anak umur 2 tahun!" ujarnya, sambil menangis histeris.
MAN pun mengaku takut dan tak berani melapor, hingga akhirnya ia cerita ke keluarganya.
"Aku takut, aku makanya enggak berani selama ini. Karena udah banyak tekanan. Aku bukan cuman luka bakaran yang dialami, luka batin juga, kan. Selama ini aku pendam," ucap MAN.
Ia pun berharap pelaku bisa dihukum seberat-beratnya.
"Harapannya semoga dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatannya," tutup MAN.
Baca juga: Tak Hanya Aiptu N, Anak juga Terlibat Penyiksaan Istri Siri Sang Ayah, Ancam Korban, Ini Perannya
Saat ini, Aiptu N pun telah ditahan usai dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Bersama dengan Polda Jateng, Mabes Polri saat ini masih melakukan pendalaman terkait hubungan antara MAN dan Aiptu N.
"Hal tersebut sedang didalami penyidik status korban terhadap Aiptu N," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto
Dari Keterangan korban, ujarnya, MAN diduga telah dianiaya sejak Desember 2023 yang dipicu oleh perselisihan.
Bid Propam Polda Jateng pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu N atas dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.
"Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota," kata Artanto.
Setelah mendapatkan informasi, ujar Artanto, Polda Jateng langsung melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu N.
"Begitu informasi diterima, Bidpropam langsung melakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan oleh Bid Propam Polda Jateng untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com.
(TribunTrends/Tribunnews/Muhammad Renald)